Tidak Semua Wajib Iuran Tapera. BP Tapera: Hanya untuk Pekerja yang Berpenghasilan di Atas UMR

TEMPO.CO, Jakarta – Badan Tabungan Perumahan Rakyat atau BP Tapera memperjelas kewajiban pekerja swasta dan pekerja mandiri untuk mengikuti program Tapera. Deputi Komisioner Penggalangan Dana BP Tapera Sugiyarto mengatakan, tidak semua pegawai wajib mengikuti program ini.

Luruskan, pekerja wajib atau pekerja lepas yang berpenghasilan di atas upah minimum, Selasa, 2024, kata Sugiyarto dalam diskusi virtual, 11 Juni.

Sugiyarto menjelaskan, pekerja yang berpenghasilan di atas upah minimum wajib menjadi peserta karena program Tapera merupakan program gotong royong. Tujuannya, kata dia, membantu masyarakat berpenghasilan rendah atau MBR mendapatkan kredit rumah dengan bunga rendah dan jangka waktu lebih panjang. “Kalau tidak wajib maka yang mendukung MBR akan semakin sedikit.” “Oleh karena itu, MBR harus lebih berhemat,” ujarnya.

Selain itu, Sugiyarto mengatakan dibutuhkan minimal 150 peserta Tapera dengan pendapatan di atas golongan MBR untuk membantu MBR mendapatkan kredit perumahan. 150 peserta diasumsikan memperoleh rata-rata $5 juta, katanya. Rp per bulan. “Kalau ada yang kaya, penghasilannya 10 juta. Cukup Rp 100 orang atau kurang,” ujarnya.

Meskipun BP Tapera telah menyatakan bahwa hanya pekerja yang menerima upah UMR yang wajib berkontribusi pada Tapera, Sekretaris Jenderal Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia Timboel Siregar mengatakan bahwa pada akhirnya semua pekerja harus menjadi peserta Tapera. Pasalnya, seperti dalam UU Ketenagakerjaan, setiap pekerja swasta harus dibayar sebesar upah minimum UMR. “Jika mereka tidak (membayar upah minimum), perusahaan bisa didenda.” Artinya, seluruh pekerja formal sektor swasta dibayar sebesar atau di atas UMR. Artinya wajib (menghadiri Tapera), kata Timboel.

Timboel juga menyarankan agar pemerintah mengkaji ulang peraturannya. Ia meminta agar pekerja swasta atau pekerja lepas tidak menjadi peserta BP Tapera melainkan menjadi relawan saja.

Pilihan Editor: BP Tapera masih mengerjakan pengaturan kontribusi freelancer

Para buruh menyerukan kepada pemerintah untuk segera mencabut peraturan penghematan perumahan rakyat atau Taperos. Seruan tersebut disampaikan di halaman Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, siang tadi, 2024. Kamis, 27 Juni. Baca selengkapnya

Informasi terkini perekonomian dan dunia usaha: Temuan BPK pada OJK yang merugikan negara 400 miliar. Kerugian Rp. Sri Mulyani kemudian mengungkapkan IKN telah kehabisan anggaran sebesar Rp72,5.

Sore ini, banyak pengunjuk rasa yang akan berdemonstrasi menentang kebijakan Tapera di Kementerian Keuangan. zApa saja persyaratannya? Baca selengkapnya

Kebijakan yang mewajibkan seluruh pegawai membayar tabungan perumahan rakyat atau iuran Taperos ini menimbulkan kontroversi dan akhirnya digugat di Mahkamah Konstitusi. Baca selengkapnya

Federasi Serikat Pekerja Mesin Elektronik Logam Jawa Barat (FSP LEM SPSI) mengecam pernyataan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah yang menyebut tabungan perumahan rakyat atau Tapera akan disosialisasikan melalui Lembaga Kerjasama Tripartit Nasional (LKS Tripnas). Baca selengkapnya

Tingkah laku Jokowi bisa membahayakan demokrasi. Setelah “berhasil” mengantarkan anak sulungnya menjadi Wakil Presiden, kini ia ingin memboyong anak bungsunya. Baca selengkapnya

Meski menerima gaji tetap, serta berbagai tunjangan dan pensiun, PNS harus menerima pemotongan gaji setiap bulannya. apa pun? Baca selengkapnya

“Kami menolak pemotongan Tapera karena dia tidak pernah terlibat dalam penyusunan aturan tersebut,” kata Ketua SPAI Lily Pujiati. Baca selengkapnya

BP Tapera membeberkan perhitungan kebutuhan penabung yang mulia, membantu satu orang MBR untuk melakukan CPR. Baca selengkapnya

KSPI menyatakan, aksi buruh menolak Taper akan meluas jika aturan tersebut tidak dicabut. Jawabannya disampaikan Menteri Sekretaris Negara Pratikno. Baca selengkapnya

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *