Tiket Feri Batam – Singapura Mahal, KPPU Masih Kumpulkan Bukti Dugaan Kartel

TEMPO.CO, Batam – Naiknya harga tiket kapal feri Batam – Singapura mulai tahun 2022 diduga disebabkan oleh kartel. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) terus mengumpulkan bukti-bukti untuk membuktikan klaim tersebut. Perusahaan penyeberangan akan mendapat sanksi administratif hingga denda Rp1 miliar jika terjadi kolusi dan persaingan usaha tidak sehat yang membuat harga tiket menjadi mahal.

Kepala Kantor Wilayah I KPPU Ridho Pamungkas mengatakan, pihaknya saat ini masih mengumpulkan bukti-bukti dugaan keempat perusahaan tersebut memang memiliki kesepakatan mengenai pengaturan harga. “Harganya mahal, jadi tidak ada persaingan,” kata Ridho usai melakukan FGD tarif di kantor BP Batam, Selasa, 11 Juni 2024.

Ridho mengatakan, komponen tarif penyeberangan meliputi operasional kapal, harga bahan bakar, serta supply dan demand. “Kami juga memahami bahwa harga kali ini mungkin naik karena tingkat okupansi yang belum normal seperti sebelum pandemi, namun hal ini juga menimbulkan pertanyaan apakah tingkat okupansi tersebut masih belum normal karena harga tiket yang terlalu mahal? itu karena hal lain?” dia berkata. Alasan kenaikan harga

Dalam FGD tersebut, KPPU juga mengundang empat perusahaan pelayaran yang melayani pelayaran Batam-Singapura atau sebaliknya. Keempat perusahaan tersebut adalah Batam Fast, Horizon Ferry, Sindo Ferry, dan Majestic Fast Ferry. Namun hanya tiga perusahaan yang hadir dalam pertemuan tersebut.

Dari ketiga perusahaan tersebut, hanya dua perusahaan yang membeberkan alasan kenaikan harga tiket. “Setiap perusahaan mempunyai alasan, salah satunya adalah alasan mengapa harga tiket naik untuk menutupi kerugian selama dua tahun perusahaan tersebut gulung tikar akibat pandemi Covid-19,” ujarnya.

Namun, menurut Ridho, tidak hanya perusahaan pelayaran yang merugi di masa pandemi, hampir semua pelaku usaha pariwisata mengalami kerugian. “Tidak benar kalau hanya mereka yang untung, tidak bisa begitu, yang lain juga rugi,” ujarnya. Perusahaan tidak bekerjasama.

Ridho mengaku, laporan kenaikan harga tiket kapal feri Batam-Singapura sudah sampai ke KPPU sejak tahun 2022. Namun, KPPU menghadapi beberapa kendala sehingga penyelidikannya memakan waktu lama.

Pertama, karena kantor KPPU berada di Medan, maka penelitian mengalami keterbatasan jarak. “Dulu KPPU di Batam, sekarang di Medan proses penyidikan juga terhambat jarak,” ujarnya.

Kendala kedua, kata Ridho, adalah perusahaan pelayaran di Singapura tidak kooperatif dalam menyediakan data keuntungan atau vendor pelayaran yang dibutuhkan dalam survei tersebut. Pihak yang berkomunikasi dengan KPPU hanya agen pelayaran di Batam. Pengirim mendapatkan harga dari direktur perusahaan di Singapura.

Dalam pertemuan FGD tersebut, terlihat tiga agen perusahaan pelayaran yang menghadiri pertemuan tersebut. Namun, menurut Ridho, agen belum bisa memastikan apakah tarif akan turun atau naik

Ridho mengatakan, bila perusahaan tidak kooperatif, ia akan menggunakan beberapa bukti lain yang mengarah pada dugaan kartel. “Paling tidak kita telepon para pihak (perusahaan pelayaran), meski tidak kooperatif, tapi kita punya bukti lain, justru yang kita gugat adalah memberi kesempatan perusahaan untuk membela diri,” ujarnya.

Ridho mengatakan, apabila perusahaan tidak mengambil kesempatan membela diri, KPPU akan menggunakan alat bukti lain seperti keterangan konsumen, saksi, fenomena kenaikan harga tiket kapal feri Batam-Singapura, dan juga alat bukti seperti ekonomi lainnya. data. . “Dari dugaan kami rasa itu arahnya ada dugaan kartel, ada kesepakatan (harga antara empat perusahaan pelayaran),” ujarnya.

Jika terbukti, kata Ridho, KPPU dapat memberikan sanksi administratif, meminta perusahaan membatalkan perjanjian atau mengenakan denda minimal Rp1 miliar dan maksimal dihitung berdasarkan penjualan dan keuntungan perusahaan. “Kalau denda tidak dibayar, kewenangan ada di pengadilan, KPPU bukan eksekutor,” kata Ridho. Kini tiket pulang pergi bagi pemegang paspor dari negara lain Rp 915.000, jauh lebih mahal dibandingkan sebelumnya sekitar Rp 600.000. Sedangkan untuk pemegang paspor Indonesia harganya Rp 760.000, sebelumnya kurang lebih Rp 400.000.

YOGI EKA SAHPUTRA

Pilihan Redaksi: Update Harga Tiket dan Jadwal Ferry Batam – Singapura Mei 2024

Sandiaga Uno mengatakan, kebijakan Visa on Arrival atau VoA bagi wisman di Kepri sudah difinalisasi. Baca selengkapnya

Meski sempat terjadi penundaan penerbangan Wings Air, penumpang tidak mendapat kompensasi. Baca selengkapnya

Pendapatan turun dari tahun ke tahun (YoY), klaim Bea Cukai, seiring menyusutnya ekonomi global. Baca selengkapnya

Bea Cukai Batam mencatatkan penerimaan hingga Mei 2024 sebesar Rp 176 miliar. Target tersebut tidak tercapai akibat anjloknya harga minyak sawit. Baca selengkapnya

Disney Cruise Line akan meluncurkan pelayaran perdananya di Asia dari Singapura pada tahun 2025. Baca selengkapnya

Bea dan Cukai menindak 233 temuan barang ilegal melalui berbagai pelabuhan di Batam dengan total potensi kerugian negara Rp11,53 miliar. Baca selengkapnya

BP Batam menawarkan kawasan ekonomi khusus (KEK) kesehatan. Sehingga dokter asing bisa praktek di Indonesia. Baca selengkapnya

Bea dan Cukai wajib melakukan penertiban terhadap barang-barang yang dilarang dan/atau dibatasi, misalnya obat bius. Baca selengkapnya

Managing Director Shopee Indonesia, Christin Djuarto mengucapkan terima kasih atas kontribusi KPPU. Baca selengkapnya

Puluhan perusahaan pelat merah tersebut telah dititipkan status administratifnya dan ditangani oleh PT Perusahaan Pengelola Aseta yang seluruhnya akan dialihkan/dialihkan ke Danareksa.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *