Top 3 Hukum: Eks Ketua DPRD Jawa Barat Irfan Suryanagara Dapat Remisi Lebaran, OPM Tembak Mati Danramil Aradide

TEMPO.CO , Jakarta – Tiga berita hukum dan pidana terpopuler pada Jumat pagi bermula dari kasus korupsi mantan Ketua DPRD Jawa Barat Irfan Surya Nigra yang mendapat pengampunan Idul Fitri 2024. Irfan divonis 10 tahun penjara oleh MA. di penjara. Next Top News Bisnis SPBU dan Pencucian Uang 2014-2019 Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat Organisasi Papua Merdeka (TPNPB-OPM) menembak Danramel 1703-04/Aradide Letda Inf Oktovianus. Sogalrey di Jalan Trans Papua ruas Enarotli-Aradide, Rabu sore. Informasi tersebut dibenarkan oleh Kepala Intelijen Kodem XVII/Cenderawasih Letkol Kendra Kurniawan. Berita terpopuler ketiga adalah kasus korupsi mantan Bupati Cirebon Sanjaya Purvadstra yang mendapat pengampunan pada Idul Fitri 1445 Hijriah. Sanjaya masuk dalam daftar 240 terpidana korupsi Lapas Sukamiskin, Bandung, yang mendapatkan pengampunan pada Idul Fitri 1445 Hijriah. Berikut 3 Berita Hukum dan Pidana Teratas Jumat 12 April 2024: 1. Mantan Ketua DPRD Jabar Irfan Sringara Dapat Maaf, Apa Kasus Korupsinya?

Sebanyak 240 terpidana penjahat di Lembaga Pemasyarakatan Sakimiskin atau Lapas di Bonding mendapat pengampunan pada Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah. Kepala Lapas Sukamiskin Wachid Wibowo mengatakan, dari 381 narapidana di lapas tersebut, hanya 240 orang yang memenuhi syarat amnesti.

Total amnesti yang diterima hari ini ada 240 orang, amnesti terendah 15 hari dan amnesti tertinggi dua bulan, kata Wachad di Bandung, Rabu, 10 April 2024, dilansir Antara.

Di antara 240 narapidana yang mendapat pengampunan pada Idul Fitri 1445 H, adalah mantan Ketua DPRD Jabar Irfan Suri Nigra. Sebelumnya, Irfan Khan didakwa kasus korupsi bisnis SPBU.

Hal itu diadukan oleh korban berinisial SG atas tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan serta tindak pidana pencucian uang pada periode 2014-2019. Penipuan dilakukan dengan menjanjikan kerja sama dalam akuisisi dan pengelolaan SPBU.

Ia kemudian divonis bebas oleh Pengadilan Negeri atau Pengadilan Negeri Ballybonding pada Rabu 8 Februari 2023. Hakim menyatakan Irfan dinyatakan tidak bersalah atas dakwaan jaksa.

Jaksa kemudian mengajukan banding atas keputusan tersebut hingga kasusnya berpindah ke tingkat persidangan Mahkamah Agung. Pada akhirnya, Mahkamah Agung membatalkan pembebasan PN Bailey dan menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp2 miliar dengan hukuman penjara 6 bulan.

Setelah itu, Irfan Srinagara dibunuh di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA (LAPS) Bensui Bandung. Kepala Lapas Bansui Bandung, Jawa Barat, Hari Kusarita mengatakan, pihaknya telah memvonis bersalah Irfan Suri Nigra yang divonis hukuman mati oleh Kejaksaan Negeri Semahi (Kijari). Kasus Irfan awalnya ditangani Kejaksaan Simahi.

Selain Irfan, istrinya, Endang Kusumawaty, juga terlibat dan divonis bersalah atas tuduhan yang sama.

Ketua Jaksa Cimahi mengatakan, jaksa yang terpidana menindaklanjuti putusan Mahkamah Agung RI, putusan Mahkamah Agung RI no. 565 atas nama penjahat Irfan Suri Nigra dan putusan no. 570 atas nama Endang Kusumawaty , Arif Rahuju Selain itu, OPM mengklaim Danramil Aradid tertembak… 2. TPNPB-OPM mengklaim Danramil Aradid tewas dalam penembakan, Proklamasi Komandan Konflik Bersenjata. Daerah.

Danramil 1703-04/Aradide Lettu Inf Oktovianus Sogalrey tewas ditembak Organisasi Papua Merdeka Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat (TPNPB-OPM) di Jalan Trans Papua ruas Enarotali-Aradide pada Rabu, 10 April 2012.04. Informasi tersebut dibenarkan oleh Kepala Intelijen Kodam XVII/Cenderawasih Letkol Kendra Kurniawan.

“Iya betul Letjen OS dibunuh, diserang, dan ditembak oleh OPM,” kata Kendra saat dihubungi melalui SMS, Kamis, 11 April 2024.

Berdasarkan rilis OPM, Komando Pertahanan Daerah (Kodap)

Dengan tewasnya anggota TNI tersebut, pimpinan Markas Kamnas TPNPB OPM mengklaim wilayah Penay merupakan wilayah konflik bersenjata antara OPM dan TNI-Polri. TPNPB-OPM mengimbau WNI segera meninggalkan wilayah Paniai.

“Jika tidak diperhatikan, maka Anda adalah bagian dari aparat keamanan Indonesia dan akan menjadi sasaran penembakan prajurit TPNPB,” kata Panglima Senior TPNPB-OPM Jenderal Goliath Naman Tabuni pada Kamis, 11 Kamis 2024, dalam keterangan tertulisnya. . . .

Pembunuhan anggota KTN terjadi di Kodaup saat penggerebekan, Danramiel Octavius ​​​​​​​​Sugleri tewas ditembak.

“Kami telah melakukannya dan kami siap bertanggung jawab atas serangan ini,” kata Komandan Operasi Kodap XIII Kagepa Nepoda Penai Mayor Osia Satu Boma dalam keterangan tertulis OPM.

OPM mengatakan apa yang dilakukannya bukan mencari uang, jabatan, atau promosi. OPM mengklaim ada upaya revolusi untuk memerdekakan Papua, mantan Bupati Cirebon Sunjaya Purwadishastra yang menerima suap Rp 66 miliar… 3. Eks Cirebon . Bupati Diampuni Idul Fitri, Ini Kasus Korupsi. Sanjay Pravdastra menerima suap senilai Rs 66 miliar

Sebanyak 240 terpidana penjahat di Lembaga Pemasyarakatan Sakimiskin atau Lapas di Bonding mendapat pengampunan pada Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah. Di antara 240 tahanan yang mendapat amnesti adalah Sanjaya Purvadstra, mantan bupati Serbia. Berikut kilas balik kasus korupsi yang menjerat Sanjay.

Pada tahun 2019, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Bupati Cirebon itu sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang atau TPPU. KPK menemukan bukti Sanjay melakukan pencucian uang dengan menerima gratifikasi sebesar $51 miliar.

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Laud M. Serif dalam jumpa pers di kantornya mengatakan, “Tersangka Bupati Sirbon diduga bertanggung jawab menyimpan, mentransfer, menyelewengkan, membelanjakan, dan menitipkan uang tersebut. dari barang gratis.” Selesai, Jakarta, Jumat 4 Oktober 2019.

Sebelumnya, Sanjaya Parvadi divonis 5 tahun penjara dalam kasus suap jual beli jabatan di Pemerintahan Kabupaten Sereban. Hakim menyebut Sanjaya membuktikan menerima Rp 100 juta dari jual beli posisi tersebut.

Dari perkembangan kasus ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Sanjaya menerima suap senilai Rp 51 miliar. Uang diterima dari pedagang proyek pembelian barang dan jasa senilai Rp31,5 miliar, transfer jabatan Rp3,09 miliar, aparat pemda Rp5,9 miliar, izin pertambangan Rp500 juta.

Menurut Sayarif, Sanjaya diduga menerima uang sebesar Rp6,04 miliar dari izin proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Cirebon 2 dan uang Rp4 miliar dari izin properti di Cirebon. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Sanjay menyimpan sebagian uang gratis di rekening atas nama orang lain. Sanjay pun mengeluarkan uang untuk membeli 7 mobil dengan menggunakan nama orang lain.

“Tindakan ini diduga dilakukan dengan tujuan untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal usul barang tersebut,” kata Serif.

Selain itu, pada Senin 24 Juli 2023, Sanjaya divonis tujuh atau tujuh hukuman penjara dan denda Rp 1 miliar dalam kasus suap, suap, dan pencucian uang atau TPPU.

Dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa KPK (GPU) Bernard Semanjantak di Pengadilan Tipikor Ikatan, jaksa menyebut Sanjay bersalah atas kasus suap, gratifikasi, dan TPPU senilai total $66 miliar.

“Kami meminta majelis hakim menghukum terdakwa selama tujuh tahun dengan denda Rp1 miliar dan enam bulan penjara,” kata Bernard seperti dikutip Intra News.

Jaksa menyatakan Sanjaya bersalah melanggar Pasal 12 huruf A UU No. 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 yang mengubah UU No. Peraturan pidana, seperti pada dakwaan pertama.

Terdakwa juga melanggar Pasal 11 UU No. 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 untuk mengubah UU No. 31 Tahun 1999 tentang penghapusan tindak pidana korupsi dengan menggabungkan pasal 65 ayat. (1) , sebagai pembunuhan. Tuduhan lain.

Serta seni. 4 UU No. 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang, beserta pasal. 65 ayat. (1), seperti pada tiga muatan alternatif pertama.

Jaksa kemudian memerinci Sanjaya menerima suap, gratifikasi, dan TPPU, di mana oknum tersebut mendapat dukungan SKPD, rotasi, transfer, fee dan biaya proyek sebesar US$55 miliar, serta suap Rp11 miliar. Rencana pengembangan PLTU 2 Cirebon serta Kawasan Industri King’s Property. Untuk menyembunyikan uang Rp 66 miliar, Sanjay kemudian membeli tanah senilai Rp 36 miliar mulai dari rumah hingga mobil, total 94 aset, dan empat unit kendaraan.

Selain hukuman badan, Sanjaya juga diperintahkan membayar ganti rugi sebesar Rp30 miliar dengan syarat jika denda tidak dibayar akan diganti dengan hukuman penjara lima tahun.

Kemudian, pada Jumat, 18 Agustus 2023, Sanjaya divonis 7 tahun penjara dan Rp1 miliar tiga bulan kurungan.

Berita Bisnis Teratas Kamis 25 April 2024 Dimulai dari Program Unggulan Prabowo – Gibran yang Dibahas Presiden Jokowi dalam RAPBN 2025

Total nilai perdagangan uang judi online Indonesia pada tahun 2023 mencapai Rp 327 triliun, menurut catatan PPATK. Baca selengkapnya

Berita bisnis terpopuler 24 April 2024, rencana China menyediakan teknologi padi untuk satu juta hektar sawah dimulai dari Kalimantan. Baca selengkapnya

Hingga hari ini, pilot Susi Air Phillips Mark Mehrtain telah disandera TPNPB-OPM selama 14 bulan. Baca selengkapnya

Pemerintah masih mengupayakan pembebasan pilot Susi Air Phillips Mark Mehrten. Belum ada kemajuan signifikan yang dicapai. Baca selengkapnya

Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan belum bisa memastikan apakah OPM seperti yang disebutkan TNI akan disebutkan dalam peraturan negara tersebut. Baca selengkapnya

Idul Fitri memberikan pengampunan kepada ratusan terpidana korupsi, termasuk Setia Novanto dan Joko Susilo. Baca selengkapnya

Personel Operasi Perdamaian Cortens 2024 berpatroli di Distrik Kevirok Pegunungan Bintang untuk memastikan masyarakat tidak terganggu TPNPB-OPM Baca Selengkapnya

Kapolda Papua Irjen Mathis de Fakheri menyatakan tidak akan membiarkan TPNPB-OPM melakukan kejahatan di Papua. Baca selengkapnya

Ketua Satgas Operasi Perdamaian Cortenes membantah tudingan adanya pengarahan militer gabungan TNI-Polri usai penembakan Dundam. Baca selengkapnya

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *