Tugas 9 Anggota Pansel KPK Terpilih Setelah Diumumkan Mensesneg Pratikno

Tempo.CO, JAKARTA – Pada 30 Mei 2024, Menteri Luar Negeri (Mansang) Pratikeno mengumumkan 9 nama sebagai anggota Panitia atau Panel Seleksi KPK yang disetujui Presiden Jokowi melalui Keputusan Presiden tentang Panitia Seleksi dan Pengawasan Pimpinan KPK. Dewan direksi.

Presiden sudah menunjuk Presiden Mohamed Yusuf Ate, dia Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), kata Pratikeno. Wakil Presiden Arif Satria merupakan anggota dewan IPB dan ketua ormas besar. 30 Mei 2024.

Anggota Pansel KPK bersama Ivan Yustivandana, Nawal Neli, Ahmad Arani Yustika, Y. Ambeg Paramarta, Alvi Daniel, Razki Sri Vibvu dan Taufeek Rahman.

Oleh karena itu, panitia akan sekaligus memilih pimpinan KPK dan anggota direksi KPK, kata Pratikeno.

Pratikeno menjelaskan, Ketua Dewan KPK diambil dari pemerintah pusat sesuai Undang-undang Pemerintah (PP) Nomor. 4 Tahun 2020 tentang tata cara pengangkatan Ketua dan Pengurus KPK. Sedangkan anggota Dewas KPK terdiri dari 5 orang anggota pemerintah pusat dan 4 orang masyarakat.

Struktur keanggotaan Pansel KPK jelas meliputi: seorang ketua dan seorang anggota dari departemen pemerintah pusat. dan tujuh anggota

Setelah dilantik menjadi Pansel KPK, setiap anggota harus menjalankan tugasnya. Berdasarkan Pasal 6 PP No. 4 Tahun 2020 dan Pasal 30 UU No. 30 Tahun 2002 oleh Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Administratif, pada bpk.go.id, tugas Dewan KPK adalah: Mengumumkan penerimaan calon anggota Pendaftaran Dewan Administratif (Dewas) KPK Nama-nama yang akan menjadi anggota Dewas dilakukan dalam 14 hari kerja terus menerus. Tanggapan masyarakat akan dikirim ke komite antikorupsi dalam waktu satu bulan sejak tanggal publikasi. Keputusan pencalonan ini diambil dalam waktu 14 hari kerja sejak diterimanya daftar calon dari Pansel KPK. Setelah itu, Presiden mengirimkan nama-nama calon tersebut ke DPR untuk mendapatkan pekerjaan sebanyak dua kali lipat dari jumlah yang dibutuhkan.

Setelah Panitia KPK menyelesaikan tugas pemilihan nama Dewas KPK, DPR harus mengajukan dan memilih lima calon dalam jangka waktu paling lama 3 bulan sejak usulan diterima dari Presiden.

Calon Dewas KPK terpilih untuk pimpinan DPR akan dikirimkan kepada Presiden dalam waktu paling lama 7 hari kerja terhitung sejak tanggal berakhirnya pemilu untuk disahkan oleh Presiden selaku Kepala Pemerintahan. Presiden selanjutnya harus menetapkan bakal calon Dewas KPK dalam jangka waktu paling lama 30 hari kerja terhitung sejak tanggal diterimanya surat rekomendasi Pansel KPK dari pimpinan DPR.

Oleh karena itu, sesuai ketentuan undang-undang, Pansel KPK bertugas membuka nama-nama Dewas KPK yang dikirimkan kepada DPR dan Presiden.

Rachel Farhadiba R | RIRI RAHAYU

Pilihan Redaksi: Pratikno umumkan 9 anggota Pansel KPK, jawabannya ICW dan KPK

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan penyidikan kasus suap politikus PDIP Aaron Masiko terus berjalan. Baca selengkapnya

Aref mengatakan, hingga Rabu pukul 15.00 WIB, Pansel KPK telah mendaftarkan 94 akun pengguna terdaftar. Baca selengkapnya

Komite Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan kerugian sementara akibat korupsi bantuan publik Presiden untuk Covid-19 di Jabudtabak mencapai Rp 125 miliar. Baca selengkapnya

Komisi Yudisial atau KY memimpin pengaduan KPK terkait pembebasan Ghazalba Saleh oleh majelis hakim dalam putusan sela. Baca selengkapnya

Pius Lustrilanang dijadwalkan memberikan kesaksian di Pengadilan Tipikor Manokwari (Tipikor) pada pukul 09.00 WIB. Baca selengkapnya

Tolong, Asp Guntur Rahayu, Direktur Komite Pemberantasan Korupsi, berharap Aaron Masiko cukup paham untuk menghentikan pelariannya setelah menonton berita tersebut. Baca selengkapnya

Investigasi terhadap bantuan publik Presiden telah berlangsung sejak sidang pertama. Baca selengkapnya

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut serbuan kartu Zaheer Ali untuk mengusut korupsi pemerintah dalam skema pengadaan tanah Rurotan. Baca selengkapnya

Pernyataan Syahrul Yasin Limpo di pengadilan disebut bisa menjadi tambahan bukti bagi polisi dalam kasus suap mantan Ketua KPK Fairley Bahuri. Baca selengkapnya

Menurut Nawawi, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melihat ada anomali atau “bau” dalam putusan sela Ghazalba Saleh. Baca selengkapnya

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *