UKT Batal Naik, Nadiem Beri Tenggat PTN Ajukan Perubahan Tarif hingga 5 Juni

TEMPO.CO, Jakarta – Universitas Riau (Unri) menanggapi keputusan Menteri Pendidikan Nadiem Makarim yang membatalkan biaya pendidikan satu kali (UKT) dan Biaya Pengembangan Institusi (IPI) bagi mahasiswa baru. Wakil Rektor Unri Maxasai Indra menginformasikan, pada Senin, 27 Mei 2024, dirinya menerima surat dari Dirjen Diktistek dengan nomor 0511/E/PR.07.04/2024.

Surat itu datang bersamaan dengan pernyataan Menteri Pendidikan Nadiem Makarim yang membatalkan seluruh kenaikan UKT tahun ini. “Surat ini ditujukan kepada seluruh PTN dan PTNBH, dan kami di Unri merespon cepat dan segera mengambil tindakan lebih lanjut,” ujarnya dalam siaran pers yang diperoleh Tempo, Selasa, 28 Mei 2024.

Abdul Harris, Direktur Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, mengeluarkan instruksi dalam surat tersebut mengenai langkah-langkah yang harus diambil Perdana Menteri. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menetapkan batas waktu 5 Juni 2024 untuk pengajuan kembali tarif UKT dan IPI serta pencabutan aturan Rektor yang lama.

Perguruan tinggi wajib mengajukan kembali atau mengajukan kembali tarif UKT dan IPI tanpa menaikkan atau kembali ke aturan sebelumnya. Setelah diterimanya tarif UKT dan IPI baru tanpa kenaikan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan akan menerbitkan surat rekomendasi atau persetujuan. Menindaklanjuti imbauan tersebut, Rektor PTN dan PTNBH harus melakukan perubahan Peraturan Rektor tentang Tarif UKT dan IPI Tahun 2024/2025.

Indra mengatakan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah mengingatkan Rektor untuk memastikan mahasiswa baru tahun ajaran 2024/2025 membayar UKT tidak lebih tinggi dari tarif yang akan disetujui oleh Dirjen nanti.

Pada bagian lain surat imbauan tersebut, meminta kepala sekolah memberitahukan kepada siswa baru yang diterima atau ditarik studinya mengenai aturan UKT yang baru direvisi. Selain itu, rektor juga harus memberikan waktu lebih bagi mereka untuk melakukan pendaftaran ulang.

Sedangkan bagi mahasiswa baru yang mendaftar ulang, kepala sekolah wajib segera mengembalikan kelebihan pembayaran atau mengoreksi perhitungan biaya UKT semester berikutnya.

Pilihan Redaksi: Klarifikasi Hadi Tjahjanto Soal Keamanan Kejaksaan Agung Usai Pengintaian Densus 88 Jampisus

Selain permasalahan UKT PTN, Jabodetabek dikabarkan menerjunkan 100 petugas pemeriksa lingkungan hidup yang bertugas darurat sepanjang musim kemarau. Baca selengkapnya

Mahalnya biaya untuk memenuhi janji kampanye Prabowo-Gibran, yang kini telah berkembang menjadi program makanan gratis dan bergizi, kini menjadi sorotan. Baca selengkapnya

Ketua BEM UI Verrel Uziel meminta pemerintah memberikan bukti tak terbantahkan atas pembatalan kenaikan UKT. Baca selengkapnya

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan berharap berbagai alat ini akan mendorong guru untuk memilih literatur yang sesuai dan membantu mereka mengembangkan minat membaca. Baca selengkapnya

Gelombang mahasiswa memprotes kenaikan Uang Kuliah Tunggal (UKT) dan menuntut penurunan Biaya Kemajuan Institusi (IPI). Baca selengkapnya

Banyak perguruan tinggi negeri yang mengambil sikap setelah pemerintah membatalkan kenaikan biaya pendidikan kesatuan (UKT) dan biaya pengembangan lembaga (IPI). Baca selengkapnya

BEM SI meminta Mendikbud mencabut Peraturan Mendikbud Nomor 2 Tahun 2024 yang jadi alasan UKT mahal. Baca selengkapnya

Mahalnya biaya kuliah satuan (UKT) disebabkan kecilnya proporsi anggaran yang dialokasikan ke perguruan tinggi, padahal alokasi dana pendidikan mencapai 20% dari total APBN.

ITS memutuskan untuk menambah rombongan UKT menjadi sembilan rombongan di luar jalur reguler atau jalur Mandiri. Baca selengkapnya

BEM UNS mengaku masih menunggu keputusan resmi dari pihak kampus terkait pembatalan UKT dan IPI tahun ini. Baca selengkapnya

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *