Unas Berhentikan Kumba Digdowiseiso sebagai Dekan FEB

TEMPO.CO, Jakarta – Tim Pencari Fakta Universitas Nasional (TPF) alias Unas Kumba memaparkan dua poin terkait dugaan pencarian nama yang dilakukan Digdowiseiso dalam publikasi jurnal internasional. Pertama, pemberhentian Dekan Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Nasional Kumba. Kedua, memberhentikan sementara Kumba dari jabatan akademis atau fungsional apa pun hingga tiga tahun.

“Keputusan tersebut berdasarkan temuan dan mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan serta mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta peraturan Rektor UNAS dan peraturan lainnya,” kata Staf Khusus Rektor UNAS Bidang Komunikasi dan Media Selamat Ginting dalam siaran persnya. melepaskan. Diterima Tempo pada Senin, 27 Mei 2024.

Selamat Ginting menjelaskan, implikasi usulan TPF dilaksanakan melalui dua surat keputusan (SC) Rektor Unas. Surat Keputusan Nomor 116 Tahun 2024 tentang pemberhentian sementara Kumba Digduiseiso Unas sebagai dosen tetap untuk masa jabatan dua tahun terhitung sejak tanggal pengangkatan 21 Mei 2024. dan Surat Keputusan Nomor 117 Tahun 2024 tentang Pemberhentian Guru Besar FEB Kumba Digdouiseisot. 21 Tahun 2024

“Jika Kumba Digdousio telah menunjukkan etika akademik yang baik, maka pada tanggal 6 Mei 2024 akan ditinjau kembali sanksinya berdasarkan laporan hasil TPF,” kata Selamat Ginting mengacu pada keputusan Rektor Una El Amri Bermawi Putera.

Berdasarkan fakta dan analisis atau informasi yang diterima, TPF menyimpulkan Kumba Digdouseiso melakukan pelanggaran (pelanggaran) terhadap etika ilmiah dan keadilan serta integritas guru. “Penelitian dan rekomendasi tersebut dilakukan oleh 10 orang anggota TPF yang dipimpin oleh Ernawati Sinaga yang merupakan Wakil Presiden Bidang Penelitian, Pelayanan Publik dan Kerja Sama Unas Records sekaligus Ketua TPF,” kata Selamat Ginting.

TPF tersebut antara lain anggota Senat Unas Ernawati Sinaga; Sutikno, Akademisi Universitas Negeri Semarang (UNNES); Siaref Hidiat, peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN); Eddie Sugino, Anggota Senat UNA; Rumainuri, anggota Senat Unas; Mustakim, anggota komisi disiplin “Unas”; Suherman, akademisi Universitas Negeri Jakarta (UNJ); Retno Vidovati, anggota Senat Una; Ada Munandari, anggota Senat Unas; dan Fahruddin M Mangunjaya, Anggota Senat Unas.

TPF didirikan berdasarkan Surat Keputusan Rektor Unas Nomor 95/R/IV/2024 tanggal 19 April 2024. “TPF melakukan proses riset data, mengecek masukan dari berbagai pemangku kepentingan, menyusun timeline, riset dan rekomendasi,” kata Selamat Ginting.

Faktor yang memberatkan: Kumba Digdowieseiso adalah Dekan dan Guru Besar FEB Unas. Hal yang meringankan juga adalah beliau tidak pernah melakukan perbuatan tercela dalam bidang akademis atau perbuatan tercela lainnya. Apalagi usianya yang masih sangat muda, mempunyai semangat dan potensi yang besar untuk memajukan institusi.

Kumba sebelumnya diduga menggunakan nama Safwan Mohd Nor, asisten profesor keuangan di Universiti Malaysia Trengganu. Safuan mengaku sama sekali tidak mengenal Kumba. Berdasarkan profil Google Cendekia, Kumba setidaknya telah menerbitkan 160 artikel ilmiah pada tahun 2024.

Pilihan Redaksi: Demonstrasi di DPR, Titik Balik Organisasi Pers untuk Revisi UU Penyiaran

Rektor Unas Kumba Digdousiso diminta melakukan dua hal untuk tetap menunjuk dosen di Universiti Malaysia Terengganu. Baca selengkapnya

Demikian penjelasan Kumba Digdousio yang menggunakan nama dosen Malaysia dalam artikel penelitian Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan terkait penyimpangan akademik yang sedang terjadi. Baca selengkapnya

Berikut kelanjutan penyidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan atas pelanggaran akademik dosen Universitas Nasional Kumba Digduiso. Baca selengkapnya

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan kini tengah membentuk Panel Integritas Akademik untuk mengusut kasus dugaan pelanggaran akademik yang dilakukan Kumba Digdusiso. Baca selengkapnya

Menurut Kemendikbud, Kumba Digdouiso masih menyandang status dosen di Unas. Ia masih menjalankan acara seperti biasa. Baca selengkapnya

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah membentuk Panel Integritas Akademik untuk menyelidiki pelanggaran akademik yang dilakukan dosen Unas Kumba Digdouseyso. Baca selengkapnya

Bamsoet, mempublikasikan temuan penelitian empat pilar bangsa dalam Jurnal Keberlanjutan Nasional Universitas Gajah Mada, Volume 30, 2024. Baca Lengkap

Asisten Profesor Universitas Cambridge Ilyas Alam membeberkan dugaan plagiarisme ilmuwan ITPLN. Baca selengkapnya

Selain menyelidiki guru dan siswa, ITPLN telah membentuk komite untuk mencegah kejadian serupa di kemudian hari. Baca selengkapnya

Karena siswa tidak diharuskan membuat buku harian. Baca selengkapnya

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *