BERITA TAMBAKBET – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan mantan Menteri Perdagangan periode 2015-2016 Thomas atau sebagai tersangka. Dia di jadikan tersangka kasus dugaan korupsi importir gula di lingkungan Kementerian Perdagangan. KASUS DUGAAN KORUPSI TOM LEMBONG
Sebelum di tetapkan tersangka, -Tim Nasional Pemenangan -Muhaimin Iskandar (Timnas AMIN) Pilpres 2024 tersebut sudah tiga kali di periksa sebagai saksi.
BACA JUGA : Rekomendasi Situs Slot Gacor!.
Kejagung Abdul mengatakan, penetapan seseorang menjadi tersangka tak harus karena menerima uang dari korupsi.
“Ya inilah (aliran dana) yang sedang kita dalami, karena untuk menetapkan sebagai tersangka ini kan tidak harus seseorang itu mendapat aliran dana,” ujar Abdul kepada wartawan, Kamis (31/10/2024).
KASUS DUGAAN KORUPSI TOM LEMBONG
menjelaskan, Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana di ubah dengan Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dalam dua pasal itu kata terurai bahwa korupsi tidak hanya soal memperkaya diri sendiri atau mendapat keuntungan.
BACA JUGA : Rekomendasi Situs Betting Bola Terpercaya!
“Artinya di dalam dua pasal ini, seseorang (tersangka) tidak harus mendapatkan keuntungan,”ujar Abdul .
“Ketika memenuhi unsur bahwa dia salah satunya menguntungkan orang lain atau korporasi, akibat perbuatan melawan hukum, akibat perbuatan menyalahgunakan kewenangan yang ada padanya, karena jabatannya, dia bisa di pertanggungjawaban pidana,”.
Sebelumnya, Di Penyidikan Kejagung , Abdul menjelaskan kronologi kasus tersebut berawal pada tahun 2015 berdasarkan rapat koordinasi antar kementerian tepatnya telah di laksanakan tanggal 12 Mei 2015 telah di bahwa Indonesia mengalami gula sehingga tidak perlu atau tidak membutuhkan impor gula.
“Akan tetapi, pada tahun yang sama yaitu 2015 Menteri Perdagangan saudara memberikan izin persetujuan impor gula kristal mentah sebanyak 105 ribu ton kepada yang kemudian gula kristal mentah tersebut di olah menjadi gula kristal putih atau ,” kata Abdul dalam konferensi pers di Kejagung , Jakarta, Selasa (29/10).
menjelaskan, Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana di ubah dengan Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dalam dua pasal itu kata terurai bahwa korupsi tidak hanya soal memperkaya diri sendiri atau mendapat keuntungan.
“Artinya di dalam dua pasal ini, seseorang (tersangka) tidak harus mendapatkan keuntungan,”ujar Abdul .
“Ketika memenuhi unsur bahwa dia salah satunya menguntungkan orang lain atau korporasi, akibat perbuatan melawan hukum, akibat perbuatan menyalahgunakan kewenangan yang ada padanya, karena jabatannya, dia bisa di mintai pertanggungjawaban pidana,”.
Sebelumnya, Direktur Penyidikan Kejagung , Abdul menjelaskan kronologi kasus tersebut berawal pada tahun 2015 berdasarkan rapat koordinasi antar kementerian tepatnya telah di laksanakan tanggal 12 Mei 2015 telah di bahwa Indonesia mengalami gula sehingga tidak perlu atau tidak membutuhkan impor gula.
“Akan tetapi, pada tahun yang sama yaitu 2015 Menteri Perdagangan saudara memberikan izin persetujuan impor gula kristal mentah sebanyak 105 ribu ton kepada yang kemudian gula kristal mentah tersebut di olah menjadi gula kristal putih atau ,” kata Abdul dalam konferensi pers di Kejagung RI, Jakarta, Selasa (29/10).
“Sesuai keputusan Menteri Perdagangan Nomor 527 Tahun 2004 yang di impor gula kristal putih adalah , tetapi berdasarkan persetujuan impor yang telah di keluarkan oleh tersangka impor gula di lakukan oleh dan impor gula kristal mentah tersebut tidak melalui rapat koordinasi dengan instansi terkait serta tanpa adanya rekomendasi dari kementerian perindustrian yang mengetahui kebutuhan gula di dalam negeri,” tambahnya.
menyebut tanggal 28 Desember 2015 di lakukan rapat koordinasi di bidang perekonomian yang di hadiri kementerian di bawah Menko Perekonomian yang salah satu bahwa Indonesia pada tahun 2016 kekurangan gula kristal putih sebanyak 200 ribu ton dalam rangka stabilisasi harga gula dan pemenuhan stok gula nasional.
“Pada bulan November-Desember 2015 tersangka selaku Di Pengembangan Bisnis memerintahkan staf senior manager bahan pokok atas nama untuk melakukan pertemuan dengan delapan perusahaan swasta yang bergerak di bidang gula padahal dalam rangka pemenuhan stok dan stabilisasi harga seharusnya di impor gula kristal putih secara langsung dan yang dapat melakukan hanya ,” ujarnya.