UNS Batalkan Kenaikan UKT dan IPI 2024

TEMPO.CO, Jakarta – Universitas Negeri Sebelas Maret atau UNS belum menaikkan Biaya Kuliah Tunggal (UKT) dan Biaya Pengembangan Institusi (IPI) 2024. Keputusan pembatalan kenaikan tarif UKT dan IPI diumumkan oleh Plt Rektor UNS. , Chatrina Muliana.

Menurut Chatarina, UNS sebagai perguruan tinggi berkomitmen meningkatkan akses pendidikan berkualitas bagi seluruh anak Tanah Air. “Setelah melihat keinginan masyarakat dan sebagai bentuk kepatuhan terhadap kebijakan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi, UNS 2024 tidak menaikkan UKT dan IPI,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Minggu. , 2 Juni 2024.

Chatarina mengatakan, aturan teknis pembatalan kenaikan biaya UKT dan IPI akan diumumkan dalam waktu dekat. “Dalam waktu dekat akan diumumkan melalui media resmi UNS,” ujarnya.

Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nadeem Makarim sebelumnya menolak kebijakan kenaikan UKT. Pada akhir Mei lalu, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menerbitkan surat keberatan yang ditujukan kepada Rektor kampus negeri.

Dalam surat keberatan yang diterima Tempo, permohonan pembatalan kenaikan UKT dan IPI tertuang dalam dokumen bernomor 0511/E/PR.07.04/2024 yang ditandatangani Abdul Haris, Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan Nasional dan Budaya. , alias biaya awal.

Dalam suratnya yang diterbitkan pada Senin, 27 Mei 2024, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan meminta pihak kampus mencabut dan membatalkan surat rekomendasi mengenai Tarif UKT dan IPI di PTNBH tahun ajaran 2024/2025 serta persetujuan tarif UKT dan IPI. . untuk PTN.

Ayat kedua surat tersebut meminta PTN dan PTNBH menyampaikan kembali tarif UKT dan IPI tahun ajaran 2024/2025 paling lambat tanggal 5 Juni 2024. Penyalurannya harus berdasarkan penyesuaian yaitu tidak ada kenaikan UKT dan IPI. Biaya operasional pendidikan tinggi pada perguruan tinggi negeri di lingkungan Kementerian Pendidikan Nasional, Kebudayaan, Riset dan Teknologi, sesuai ketentuan batas atas tahun ajaran 2023/2024 dalam Peraturan Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 2024.

Setelah mendapat surat rekomendasi atau surat persetujuan dari Dirjen Dikti mengenai pemberlakuan kembali UKT dan IPI, Rektor PTN dan PTNBH melakukan perubahan Keputusan Rektor tentang tarif UKT dan IPI tahun ajaran 2024/2025. . tahun

Selain itu, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah memperingatkan Rektor PTN dan PTNBH untuk memastikan tidak ada mahasiswa baru yang membayar UKT lebih tinggi akibat perubahan Peraturan Rektor.

Setelah peraturan UKT direvisi, Rektor PTN dan PTNBH wajib memberitahukan kepada mahasiswa baru yang diterima tetapi tidak mendaftar ulang atau ditarik pendaftarannya, mengenai tarif UKT dan IPI yang sesuai. “Beri juga kesempatan kepada siswa untuk mendaftar ulang,” bunyi surat keberatan tersebut.

Terakhir, apabila terjadi kelebihan pembayaran UKT karena perubahan aturan, maka Rektor PTN dan PTNBH akan segera mengembalikan kelebihan pembayaran tersebut. Keuntungan ini juga dapat disesuaikan pada saat menghitung pembayaran UKT periode berikutnya.

INTAN SETIAWANTY

Pilihan Redaksi: Permintaan Nadeem Makarim agar Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan BEM SI menolak menggelar aksi demonstrasi pekan depan

Rincian UKT dan IPI Program Sarjana Kedokteran Unair 2024 SNBP, SNBT dan Jalur Seleksi Mandiri. Baca selengkapnya

5 PTN Buka Opsi Jalur Farmasi S1 Mandiri dengan UKT Di Bawah Rp 20 Juta di 2024 Baca Selengkapnya

Universitas Trishakti membuka jalur seleksi ujian masuk (USM) termasuk Sarjana Pendidikan Dokter Baca Selengkapnya

Majelis Wali Amanat UNS menetapkan lima calon Rektor masa jabatan 2024-2029. Jumlah orang yang mendaftar sebelumnya sebanyak enam orang. Baca selengkapnya

Rincian UKT dan IPI Program Sarjana Kedokteran UGM SNBP 2024, SNBT dan Jalur Seleksi Mandiri. Baca selengkapnya

Rektor Universitas Paramadina Didik Rachabini mengatakan tingginya angka UKT di PTN disebabkan alokasi anggaran pendidikan tinggi hanya Rp7 triliun. Baca selengkapnya

Pembatalan tanpa pembayaran menambah UKT dan IPI. Baca Detail Lengkap UKT Terbaru Unsoed untuk Mahasiswa SNBP, SNBT dan Jalur Mandiri Pemilu 2024

Kenaikan UKT di ITB tidak bisa dilaksanakan setelah Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadeem Makarim membatalkan seluruh kenaikan UKT di PTN. Baca selengkapnya

Anggaran Kemendikbud tahun depan dipotong sehingga berdampak pada berkurangnya porsi yang dialokasikan ke PTN. Pendapatan dari UKT tetap konstan dan biaya operasional semakin meningkat. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menyatakan disparitas biaya PTN sebesar Rp 41 triliun pada tahun 2025. Baca selengkapnya

Wakil Ketua Komisi Baca selengkapnya

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *