Usai jadi Tersangka Dugaan Penodaan Agama, Galih Loss Ditahan di Rutan Polda Metro Jaya

TEMPO.CO, Jakarta – Ditreskrimsus Polda Metro Jaya resmi menetapkan Galih Noval Aji Prakoso alias Galih Loss sebagai tersangka penebar kebencian dan penghinaan melalui media sosial Tiktok @galihloss3. Usai menjadi tersangka, Galih langsung ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ari Siam Imradi dalam keterangan tertulisnya, Selasa, 23 April 2024 mengatakan, “Tersangka akan ditahan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Tahun 2024 UU No. 1 Pasal 45 A ayat (2) Pasal 28 ayat (2) dibaca dengan perubahan kedua dan/atau Tahun 2008 No. 11 Polisi menjerat Galih dengan pasal 156 A Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik. Kode kriminal.

Sebelumnya, Wakil Direktur IV Tindak Pidana Siber Unit 2 Polda Metro Jaya menangkap paksa Galih di Jalan Kampung Burankeng, Bekasi, Jawa Barat. Galih ditangkap pada Senin, 22 April 2024 pukul 23.00.

Diketahui, Galih Lass mengunggah video yang memutarbalikkan ayat Dzikir Muslim yang kontroversial. Sebagai pengelola atau pemilik akun @galihloss3 yang menyebarkan kebencian berbasis SARA terhadap agama yang dianut di Indonesia dan/atau mengunggah video pencemaran nama baik melalui media elektronik, kata Polda Metro Jaya dalam keterangan tertulisnya, Selasa, April. 24 2024.

Petugas penyidik ​​juga telah menyita aset Gully untuk dijadikan barang bukti dalam kasus tersebut. Barang bukti berupa handphone Vivo 1919, handphone Xr 64 GB, akun tiktok @galihloss3, alamat email [email protected], SIM card, dan microphone merk Holyland.

Pilihan Redaksi: Polda Metro Jaya tetapkan TikToker Galih Las sebagai tersangka penistaan ​​agama

Anandira Pushpita akan menjalani sidang praperadilan pertamanya pada Senin, 6 Mei 2024 di Pengadilan Negeri atau Pengadilan Negeri Denpasar. Bacalah secara lengkap

Menteri Pertanian Ukraina Mykola Solsky ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka resmi dalam penyelidikan korupsi bernilai jutaan dolar Baca selengkapnya

Polda Metro Jaya tengah menyelidiki kasus penemuan mayat dalam koper yang ditemukan di Bekasi sebagai pembunuhan mencurigakan. Baca selengkapnya

Mantan ajudan Kat Indriya Marju, Riri Khasmita, menuduh ibu Nirina Zubir menipunya senilai miliaran rupee dalam bentuk surat berharga dan properti. Baca selengkapnya

Motif tersebut kini berujung pada ditahannya Galih Las di Rumah Tahanan (Ruton) Polda Metro Jaya. Baca selengkapnya

Warga Desa Palsigunung di Dipok, Jawa Barat mulai mengetahui cerita ditangkapnya lima polisi dalam pesta narkoba. Baca selengkapnya

Pembuat konten TikTok Galih Las meminta maaf karena konten video dugaannya dianggap penistaan ​​agama. Baca selengkapnya

Pada Kamis, 25 April 2024, Kejaksaan Agung menyita sebuah mobil mewah milik tersangka korupsi PT Tima Harvey Moise. Bacalah secara lengkap

Lima polisi yang tergabung dalam partai narkoba ditangkap di Desa Palsigunung, Desa Tugu, Kecamatan Simangis, Dipok, Jawa Barat. Baca selengkapnya

Detreskrimsus Polda Metro Jaya Pada 23 April 2024, 4 tersangka ditangkap karena perjudian online di sebuah rumah di Simangis, Depok, Tapos. Bacalah secara lengkap

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *