Usai laporkan Kepala Bea Cukai Purwakarta ke KPK, Kuasa Hukum Pelapor akan Sambangi Kementerian Keuangan Besok

TEMPO.CO, Jakarta – Direktur Bea dan Cukai Purwakarta Rahmady Effendy Hutahaean dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) oleh Jaksa Andreas. Sehubungan dengan itu, Andreas dan beberapa associate pengacara dari Eternity Global Lawfirm akan mengunjungi Kementerian Keuangan pada Senin, 13 Mei 2024. “Kami di sini ingin menanyakan nasib surat kami,” kata Andreas saat dikonfirmasi Tempo. Minggu, 12 Mei 2024.

Andreas dan teman pengacaranya ingin menanyakan kejelasan hukum terkait surat pengaduan masyarakat tanggal 28 Maret 2024. Ia mengaku sudah mengirimkan dua surat ke Kementerian Keuangan. Surat terakhir dikirimkan pada 22 April 2024.

Surat pengaduan itu berisi laporan terhadap Rahmadi, Kepala Suku Dinas Bea dan Cukai Purvakarta, yang diduga melakukan penyelewengan harta kekayaan gubernur atau LHKPN. Diketahui pertama kali usai aktivitas bisnis Vijanto Tirtasanu, petugas bea cukai sekaligus klien Andreas sejak 2017.

Sebelumnya, Andreas mengatakan Wijayanto dan Rahmady telah menjalin kerja sama di bidang ekspor pupuk sejak 2017. “Tahun 2017 klien saya meminjam ke Rahmadi senilai Rp 7 miliar,” kata Andreas saat dikonfirmasi Tempo, Rabu, 8 Mei 2024.

Pinjaman tersebut digunakan untuk pembangunan PT Mitra Cipta Agro, perusahaan jasa ekspor-impor pupuk. Ringkasnya, Rahmadi memberikan pinjaman dengan kesepakatan lisan yang pembayarannya akan dilakukan dengan pembayaran bunga bulanan sebesar Rp 75 juta. Selain itu, ada persyaratan istri REH menjadi komisaris utama dan pemegang saham 40%, kata Andreas.

Namun kliennya baru mengetahui Rahmadi adalah pejabat pajak. Ia lalu menelusuri LHKPN Rahmadi. Pada tahun 2017, kekayaan yang dilaporkan Rahmady hanya mencapai Rp 3,2 miliar, bahkan pada tahun 2022 total kekayaan Rahmady hanya sebesar Rp 6,3 miliar. Pinjaman Rp 7 Miliar itu dari mana? kata Andreas.

Usai melapor ke Komisi Pemberantasan Korupsi, Andreas mengaku juga akan meminta klarifikasi hukum ke Kementerian Keuangan. Dia mengaku belum mendapat informasi siapa saja dari kementerian yang akan bertemu dengan mereka.

Justinus Prastovo, Utusan Khusus Kementerian Keuangan, mengaku belum mendapat informasi soal kedatangan wartawan di kementerian tersebut. Sementara itu, Dirjen Bea Cukai Ascolani tidak menanggapi pertanyaan seputar laporan anggotanya.

Pilihan Editor: Peti Mati, Virus, Pajak Impor 30%, Perawatan Benda Asing: Bisa Salah Kelola

ILONA | ADE RIDWEN

Bareskrim Polri Direktorat Narkoba menangkap buronan kasus rahasia Laboratorium Sunter, Jakarta Utara, yang dikuasai tersangka Freddy Pratama. Baca selengkapnya

Rahmady Effendy dipecat sebagai Kepala Bea dan Cukai Purwakarta setelah pengacara melaporkannya ke Komisi Pemberantasan Korupsi karena diduga tidak melaporkan harta kekayaannya.

Pengacara Andreas mewakili kliennya Vijanto Tirtasan tiba di Kementerian Keuangan. Ia meminta agar LHKPN Bea dan Cukai Provinsi Pursat diperiksa secara lengkap.

Direktur Bea dan Cukai Purvakarta Rahmadi Effendi terpaksa melaporkan Rp 60 miliar yang diduga digelapkan mitra usaha kepada polisi dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Baca selengkapnya

Direktur Bea dan Cukai Purvakarta Rahmady Effendy Hutahaean membenarkan dirinya kini sudah lepas jabatan usai dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Baca selengkapnya

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai menugaskan Rahmady Effendy, Direktur Bea dan Cukai Purwakarta, mulai 9 Mei 2024. Baca bersama

Impor peti mati dari luar negeri sepenuhnya gratis. Bea Cukai menetapkan biaya resmi dengan rincian spesifik. Baca selengkapnya

Banyak beredar di media sosial tentang pengambilan peti mati dari Penang yang harus membayar pajak impor sebesar 30 persen dari nilainya. Menteri Keuangan. Demikian penjelasan mengenai adat istiadat. Baca selengkapnya

Justinus mengatakan Dirjen Bea dan Cukai sudah menjelaskan kepada pengacara bisnis Malaysia soal impor sembilan mobil mewah. Baca selengkapnya

Direktur Bea dan Cukai Purvakarta Rahmadij Efendiy dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan penyelewengan aset miliknya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *