Usai Viral, Bea Cukai Pastikan Pengiriman Jenazah dari Luar Negeri Tidak Dipungut Bea Masuk

TEMPO.CO, Jakarta – Beredar kabar mengenai pengenaan bea masuk terhadap peti mati WNI yang datang dari luar negeri. TW Suseno, purnawirawan Direktur Departemen Protokol dan Konsuler Kementerian Luar Negeri yang sudah puluhan tahun membidangi repatriasi jenazah asing, mengaku belum pernah menemui persyaratan tarif impor saat mengurus repatriasi jenazah. institusi dari luar negeri.

“Yang mengejutkan saya, ada pajak impor dan pajak impor peti mati yang harus dibayar saat mengeluarkan jenazah. Jenazah tidak disimpan di dalam kargo. Kargo tiba dan keluar pada hari yang sama. Seluruh proses hanya memakan waktu beberapa jam. ., apalagi kalau dokumennya sudah lengkap, hanya butuh waktu dua hingga tiga jam untuk menyelesaikannya,” kata Suseno kepada Tempo melalui telepon, Minggu, 12 Mei 2024.

“Keluarga harus menunjukkan bukti pungutan 30 persen dan menjelaskannya kepada publik,” ujarnya.

Suseye mengatakan, selama dokumennya lengkap, proses pembuangan jenazahnya cepat. Jika file tidak lengkap, prosesnya mungkin memerlukan waktu beberapa saat. Suseno, misalnya, merawat jenazah pekerja migran ilegal. Prosesnya memakan waktu sekitar lima jam, hingga tengah malam.

Suceno mengatakan, selama lebih dari dua dekade mengatur kedatangan jenazah, dirinya tidak pernah didakwa dengan tuntutan sebesar 30 persen. Ia menduga kasus virus X salah penanganan.

“Mungkin dia salah urus. Keluarganya perlu klarifikasi. Dan dijelaskan detail biayanya. Jenazah saya yang urus kru, dari kru hingga konglomerat, begitu pula orang terkaya ketiga di Indonesia itu. Dari segi kargo, tidak ada bedanya. antara peti mati orang kaya dan peti mati orang miskin. Biasanya peti mati itu seperti itu,” katanya.

Sebelumnya, salah satu pengguna akun tersebut men-tweet bahwa temannya dikenakan biaya 30% dari harga peti mati ayahnya di bandara.

Dalam keterangan tertulis menanggapi cuitan tersebut, Departemen Bea dan Cukai (DJBC) atau Departemen Bea Cukai menyatakan belum menemukan data pengiriman peti mati dan jenazah asal Penang, Malaysia, yang didakwa.

Berdasarkan laman resmi Administrasi Umum Kepabeanan, Direktur Humas Cabang dan Penasihat Bea Cukai Encep Dudi Ginanjar mengatakan, pernyataan dalam cuitan tersebut terbukti tidak benar karena setelah dilakukan pemeriksaan pengangkutan peti jenazah tersebut. Penang, Malaysia, diimpor tanpa bea atau pajak apa pun.

Perlu diperhatikan bahwa tidak perlu membayar bea masuk dan pajak lainnya pada saat pengangkutan jenazah ke Indonesia dari luar negeri, kata Nsepu.

Lebih lanjut Nsepe menjelaskan, sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 138/KMK.05/1997 tentang pembebasan bea masuk terhadap peti mati atau bungkusan lain yang berisi jenazah atau abu, maka keberadaan peti mati atau bungkusan lain yang berisi jenazah atau abu tersebut. mempunyai jenis atau komposisi peti atau kemasan yang digunakan untuk menyimpan jenazah atau abu untuk pengangkutan ke dalam daerah pabean Indonesia, dibebaskan dari bea masuk.

“Kami juga memberikan percepatan proses atau pelayanan langsung untuk impor peti mati dan jenazah,” ujarnya.

Pemrosesan dipercepat atau pelayanan langsung adalah pelayanan kepabeanan yang diberikan terhadap barang impor tertentu yang karena sifatnya memerlukan pelayanan langsung untuk dikeluarkan dari daerah pabean, salah satunya adalah badan.

Michelle Gabriella |. Jadilah kreatif

Pilihan Redaksi: Kasus Virus Jenazah Dikenakan Pajak Impor 30%, Penjaga Benda Asing: Mungkin Salah Penanganan

Penyidik ​​Komisi Pemberantasan Korupsi memanggil Andhi Pramono, mantan direktur bea cukai di Lookout Kassar, untuk dimintai keterangan terkait kepemilikan dan pengambilalihan aset tersebut. Baca selengkapnya

Bea dan Cukai kini bisa lebih mudah mengirimkan jenazah dan abunya ke organ tubuh manusia. Dampak peraturan baru terhadap tanggap darurat. Baca selengkapnya

Direktur PT Time International Irwan Daniel Mussry atau Irwan Mussry menjadi saksi dalam persidangan mantan Kepala Bea Cukai DIY Eko Darmanto Wacan.

PT Antam diduga mengimpor emas ke Indonesia dengan mengubah kode HS. Baca selengkapnya

PT Antam diduga terlibat dalam impor emas batangan ilegal di Bea Cukai Soekarno-Hatta Baca Selengkapnya

Departemen Bea Cukai mengaku telah melepas 95 persen dari 26.514 kontainer yang tertahan di pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjong Perak. Baca selengkapnya

Tiga laporan yang tertuang dalam “tiga RUU” itu adalah soal pengingatan Komisi Pemberantasan Korupsi terhadap kerja sama Irwan Mussry di pengadilan. Baca selengkapnya

Direktur Departemen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan menyatakan bahan peledak impor milik PT Pindad Persero telah diproses sepenuhnya oleh pihak bea cukai.

Irwan Mussry tidak menghadiri persidangan mantan Komisioner Bea Cukai Eko Darmanto dalam kasus sengketa tersebut. Baca selengkapnya

Pengusaha Kenneth Koh ingin Rudy Salim membawa sembilan mobil mewah kembali ke Malaysia

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *