Usulkan Pembagian IUP ke Ormas Keagamaan, Bahlil: Nanti Dicarikan Partner

TEMPO.CO, Jakarta – Menteri Keuangan Bahli Lahadalia menyarankan pemerintah menerbitkan izin usaha pertambangan (IUP) kepada kelompok masyarakat atau kelompok agama. Bahlil mengatakan hal itu perlu dilakukan karena lembaga keagamaan merupakan kontribusi bagi bangsa dan negara. Padahal, menurutnya, sebelum Indonesia merdeka.

“Saat penyerangan, siapa yang membuat fatwa jihad? Konglomerat? Kelompok? Orang yang melakukannya, unsur agama,” kata Bahlil saat ditemui di Kementerian Keuangan, Senin, 29 April 2024. “Indonesia sudah merdeka, kita tidak bisa masak?

Menurut Bahlil, pemberian IUP kepada organisasi masyarakat tidak menjadi masalah asalkan dilakukan dengan benar. Lagipula, kata Bahlil, lembaga keagamaan juga mempunyai tanggung jawab untuk melindungi umat. “Tidak boleh bertentangan dengan kemauan, memang benar. Manajemen bisnis, mencari mitra yang baik,” ujarnya.

Terkait minimnya keahlian perusahaan besar di industri pertambangan, kasus Bahlil juga berlaku bagi perusahaan pengelola IUP. Untuk itu, kata Bahlil, perusahaan yang memiliki IUP bekerjasama dengan kontraktor.

“Jadi ya kita bijak. Kalau bukan ormas gereja, Muhammadiyah, NU, lalu siapa lagi?” Menurut Bahlil. “Mengapa kita tidak senang jika negara ada untuk membantu mereka? Tapi mengapa kita harus senang jika investor terus membantu kita.”

Menurut Bahlil, klausul pemberian IUP bagi lembaga keagamaan akan masuk dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 96 Revisi Tahun 2021 tentang Pendirian Industri Pertambangan Pertambangan dan Batubara. Bahlil mengatakan, sebaiknya pendistribusian IUP dilakukan pada organisasi multi agama agar IUP tidak dikuasai segelintir orang.

“Konsesi saham afirmatif. Presiden yakin IUP yang sudah selesai dan memenuhi syarat akan diberikan kepada BUMD (seluruh badan usaha), perusahaan, lembaga keagamaan,” kata Bahlil di hadapan Menteri Keuangan, Senin, Maret. 2024 18

Bahlil juga menegaskan, tidak semua lembaga publik bisa mendapat IUP karena kriterianya spesifik, hanya lembaga keagamaan.

Pusat Analisis Perekonomian dan Sumber Daya Alam (Pusesda) belum memberikan pendapat mengenai pemberian IUP kepada kelompok agama. Ilham Rifki, Direktur Pusesda, menilai pemberian IUP kepada lembaga publik tidak menjamin manfaat bagi negara. Di sisi lain, Ilham mengatakan, pemberian IUP kepada perusahaan publik berpotensi merusak iklim investasi industri pertambangan Indonesia.

Pemberian IUP kepada perusahaan publik juga tidak diatur dalam UU Minerba dan isinya. Tempo, Rabu 20 Maret 2024.

Tak hanya itu, Ilham mengatakan pemberian IUP kepada perusahaan publik bisa mengakhiri penyelenggaraan pertambangan di tengah proses reklamasi dan pemulihan yang tidak berjalan lancar. Ia juga khawatir IUP akan diberikan kepada perusahaan publik dengan cara membeli, menjual, atau berinvestasi pada IUP, namun tidak pada bisnis.

“Pertambangan itu industri yang istimewa, uangnya banyak, dan waktunya lama. Ini menuntut pekerjanya punya kepercayaan diri dan keterampilan khusus,” ujarnya.

Menurut Ilham, sebelum membahas pembagian IUP ke perusahaan publik, ada baiknya pemerintah bertanggungjawab atas proses pembatalan IUP yang menurutnya dilakukan tanpa kesengajaan. Menurut dia, pemerintah dapat memperkuat pedoman dan memantau kegiatan serta memberikan kesempatan untuk mengklarifikasi perusahaan yang membatalkan IUP secara sepihak. Menurutnya, pengusaha harus diberikan kesempatan untuk menunjukkan komitmen dan kemampuannya dalam menjalankan usahanya.

“Kalau tidak bisa membelinya, IUP bisa dikembalikan ke negara dengan sepengetahuannya. Bonus dari terjemahan ini bisa dijual kepada pemilik usaha baru untuk mencoba,” kata Ilham.

Pilihan Editor: Ini adalah tarif yang didapat penumpang ketika keretanya terlambat

PP Muhammadiyah belum mengumumkan sikap resmi mengenai izin pertambangan bagi perusahaan publik. Saat ini, mereka telah diberikan pendidikan yang sangat baik.

Menteri BUMN Tanri Abeng meninggal dunia. Begitulah kenangan Jusuf Kalla, Ahok, Bahlil, dan Suharso Monoarfa. Baca selengkapnya

Ketika Jokowi mengizinkan kelompok agama menguasai izin pertambangan, hanya PBNU yang menunjukkan minat. Mengapa? Baca selengkapnya

Ketua Satgas Sinkronisasi Prabowo-Gibran, Sufmi Dasco Ahmad, menolak Pilpres Prabowo Subianto yang menaikkan rasio utang.

VI. Komite DPR RI menyetujui usulan penambahan anggaran Kementerian Perdagangan dan Kementerian Investasi pada tahun 2025. Baca selengkapnya

Pada tahun 2025, anggaran Kementerian Perdagangan dan Kementerian Keuangan akan dikurangi. Demikian pendapat Bahlil dan Zulhas. Baca selengkapnya

Menteri Keuangan Bahlil dalam rapat dengan DPR mengatakan dirinya meminta Sri Mulyani mengangkat Menteri Keuangan. Apa masalahnya? Baca selengkapnya

Sebelumnya, Menteri Keuangan/Kepala BKPM Bahlil mengatakan banyak investor asing di IKN. Tapi sekarang sepertinya tidak ada apa-apa. Inilah alasannya. Baca selengkapnya

Grup Axiata tidak menganggap rencana layanan Internet Elon Musk, Starlink, sebagai ancaman bisnis

PBNU mendapat izin penanaman batu bara di lahan eks PT Kaltim Prima Coal (KPC) yang dikembalikan kepada pemerintah seluas 20 ribu hektare pada dua tahun lalu.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *