Video Viral Ibu Cabuli Anak di Tangsel, Polisi Sebut Berawal dari Facebook

TEMPO.CO, Jakarta – Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan, viralnya kasus seorang ibu menganiaya anaknya di Tangsel bermula saat pelaku dikenalkan dengan seseorang di media sosial Facebook. Pelaku mengaku diiming-imingi uang puluhan juta rupee.

Ade mengatakan, pelaku berinisial R (22 tahun) mengaku kejadian tersebut bermula dari pesan pribadi atau direct message (DM) yang diterimanya dari seseorang yang disebutnya adalah Icha Shakila di Facebook. R ditawari Rp 15 juta oleh Icha jika mau mengirimkan foto bugilnya. Tawaran itu disampaikan hampir setahun lalu, tepatnya 28 Juli 2023.

“Kami sudah ditawari pekerjaan dan kami akan memberikan sejumlah uang dengan syarat tersangka membagikan foto bugilnya kepada pelaku,” kata Ade di Mabes Polda Metro Jaya, Senin, 3 Juni 2024.

Karena terpaksa, R mengaku menyetujui permintaan tersebut. Namun R mengaku tidak pernah menerima uang Rp 15 juta yang dijanjikan. Bahkan, ia mengaku dipaksa oleh Icha untuk membuat video porno dengan gaya yang sudah ditentukan. Jika tidak dikirimkan, kata Ade, Icha mengancam akan membagikannya tanpa baju R.

Bahkan, dia mengancam tersangka untuk berhubungan badan dengan suaminya, lalu merekamnya dan mengirimkannya lagi, ujarnya.

Setelah itu, menurut Ade, Icha terus memaksa R untuk membuat video porno. Akhirnya R menolak karena suaminya tidak ada di rumah. Icha kemudian mengajak R berhubungan intim dengan anak kandungnya sendiri yang berusia 5 tahun.

“Akhirnya tersangka melakukan pelecehan seksual dan berbuat jahat, lalu direkam dan akhirnya viral,” ujarnya.

R pun diserahkan ke Polres Tangsel pada Minggu malam, 2 Juni 2024 lalu. Polres Tangsel pun menyerahkan R ke siber Polda Metro Jaya yang kemudian menetapkannya sebagai tersangka.

Peneliti menyalahkan R dengan beberapa artikel. R dijerat Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) juncto Pasal 27 ayat (1). Selain itu, penyidik ​​juga menjerat R dengan Pasal 4 ayat (1) UU Pornografi dan Pasal 29 juncto dengan pasal 76 UU Perlindungan Anak.

Polda Metro Jaya masih mengumpulkan informasi dari R dan putranya telah mendapat bantuan psikolog. Polisi masih mencari pemilik akun Facebook Icha Shakila dalam kasus video viral ini.

KJRI bertemu Revi Cahya Windi Suvisiun, WNI yang dilaporkan hilang di Osaka, Jepang. Baca selengkapnya

Yansen mengungkapkan, dugaan campur tangan itu juga terlihat saat mantan rektor Universitas Pancasila itu memanggil korban ke Mal Pondok Indah untuk melakukan mediasi. Baca selengkapnya

Polisi menggerebek kantor akuntansi yang berisi uang palsu senilai Rp 22 miliar. Ingatkan diri Anda bagaimana membedakan uang asli dan palsu. Baca selengkapnya

Polisi menggerebek kantor akuntan di Jakarta Barat dan menemukan uang palsu senilai Rp 22 miliar yang siap diedarkan. Garis waktunya menyusul. Baca selengkapnya

Penerbangan Spicejet SG 476 memakan waktu lebih dari satu jam dalam cuaca panas. Penggemar penumpang. Baca selengkapnya

Usai dilaporkan ke polisi oleh Dirut Garuda Indonesia, Sekarga bertemu DPR VI hari ini. Dengan komisinya. Baca selengkapnya

Kelima petugas polisi yang berada di lokasi penyembelihan hewan kurban kaget karena gagal menenangkan sapi kurban. Baca selengkapnya

Ada postingan Facebook Pegi yang diduga dihapus penyidik, padahal Pegi mengambil untung dari pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon. Baca selengkapnya

Polda Metro Jaya mulai menyelidiki dua perempuan yang mengalami pelecehan seksual yang dilakukan mantan rektor Universitas Pancasila itu. Baca selengkapnya

Pertanyaan PPDB Jalur Zonasi yang cukup umum muncul dari tahun ke tahun adalah bagaimana mengukur jarak rumah ke sekolah. Baca selengkapnya

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *