Video Viral Penangkapan Paksa Istri Anggota TNI yang Laporkan Suami Selingkuh, Polda Bali: Hoax

TEMPO.CO, Jakarta – Kapolda Bali Komisioner Humas Jansen Avitus Panjaitan mengatakan, video viral di media sosial bertajuk Laporan Suami Selingkuh, Istri Anggota TNI Ditangkap Paksa Polda Bali Denpasar, tidak nyata dan bukan hoaks. Namun Jansen membenarkan adanya laporan polisi nomor LP/B/25/I/2024/SPKT/Polresta/Denpasar/Polda Bali tertanggal 21 Januari 2024.

Namun tidak ada penangkapan paksa dalam kejadian tersebut, nyatanya Polresta Denpasar tetap memberikan grasi, kata Jansen dalam keterangan tertulis yang dibagikan, Minggu, 14 April 2024.

Adapun kronologi lengkap kejadian tersebut, yakni saat ditangkap di SPBU Cibubur pada 4 April, Jansen mengatakan tersangka Anandira Puspita alias AP meminta ke rumahnya di Legenda Wisata, Gunung Putri Bogor terlebih dahulu. Saat polisi dan Anandira tiba di rumahnya sekitar pukul 14.30, terjadi pertengkaran dengan keluarga tersangka. Orang tua Anindira menolak menangkap putrinya dengan alasan tersangka memiliki balita dan bayi yang masih disusuinya. Jansen mengatakan mereka tidak mengizinkan putranya dibawa pergi dan meminta polisi menunggu sampai pengacara datang untuk menemani tersangka selama penangkapan.

Setibanya kuasa hukum tersangka, tim penyidik ​​berkoordinasi dan disampaikan surat keterangan yang ditandatangani Anindira. Isinya penundaan penangkapan dan bisa hadirnya tersangka di hadapan Polresta Denpasar pada Sabtu, 6 April 2024 dan memberikan keterangan.

“Saat itu tersangka belum mau melepaskan anaknya yang berusia satu setengah tahun karena masih menyusui,” kata Jansen. Pada tanggal 5 April 2024, Polresta Denpasar memanggil Anandir untuk diperiksa sebagai tersangka pada tanggal 8 April pukul 10.00 WIB. Usai pemeriksaan, Andindira ditahan keesokan harinya karena menggendong seorang anak berusia satu setengah tahun yang masih disusui.

Penahanan tersebut dilakukan berdasarkan arahan pemindahan penahanan sesuai Peraturan Kabareskrim (Perkaba) No. 1 Tahun 2022 tentang Prosedur Operasional Standar Penyidikan dan Penyidikan Tindak Pidana Berdasarkan UU Perlindungan Anak Tahun 2022 dan berkoordinasi dengan Kepala Cabang Perlindungan Perempuan dan Anak 4 Direktorat Reserse Kriminal Polda Bali.

Istri anggota TNI itu ditahan di rumah persembunyian UPTD PPA Kementerian Pemberdayaan di Jalan Pemogan, selatan Denpasar, Bali.

Alasan Polda Bali menahan AP berdasarkan laporan korban yang meyakini dirinya dirugikan dan melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Anindira terbukti memviralkan informasi yang diduga bohong atau hoaks dan menuntut bukti pasti. “Kami kepolisian akan memproses setiap laporan sedemikian rupa sehingga ada kepastian hukum,” kata Jansen.

Terkait laporan istri anggota TNI atas dugaan perselingkuhan dan kekerasan dalam rumah tangga yang diduga dilakukan suaminya, kini sudah ditangani Pomdam Udayan. Pilihan Editor: Kapolda Papua Barat membatalkan bentrokan antara TNI dan Brimob di kota Sorong karena kesalahpahaman

Polres Metro Depok mengaku tengah menyelidiki insiden pengemudi Toyota Fortuner menghalangi jalur ambulans. Baca selengkapnya

Ekonom dan Direktur Riset Center for Economic Reform (CORE) Indonesia, Piter Abdullah mengatakan bank nasional masih menjadi tempat yang sangat aman untuk menyimpan uang. Baca selengkapnya

Berkas tersangka Panca Darmansyah ada dua, yakni terkait pembunuhan 4 anak kandungnya dan kasus kekerasan dalam rumah tangga.

Kemenhub memecat Kepala UPBU Sultra, Asri Damuna, terkait video viral yang menampilkan dirinya mendatangi seorang YouTuber untuk diajak ke hotelnya. Baca selengkapnya

Korlantas Polri akan mengerahkan 2.446 personel untuk membantu pengamanan World Water Forum di Bali. Baca selengkapnya

Kuasa hukum meminta sidang pendahuluan karena menilai penahanan Anandira Puspita tidak prosedural dan terpaksa. Baca selengkapnya

Hal ini disusul dengan serangkaian insiden di mana anggota TNI membunuh warga sipil. Baru-baru ini, seorang pemuda RS berusia 18 tahun ditembak mati oleh Kopti SB, personel TNI Angkatan Laut, di kota Makassar. Baca selengkapnya

Pengacara Harvey Moeis dan istrinya Sandra Dewi, Harris Arthur Hedar membantah kliennya berkeliaran di pusat perbelanjaan Jakarta. Baca selengkapnya

Anandira Puspita akan menjalani sidang praperadilan pertamanya pada Senin, 6 Mei 2024 di Pengadilan Negeri atau Pengadilan Negeri Denpasar. Baca selengkapnya

Dalam kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga ini, Polres Metro Kota Tangerang menetapkan Kepala Otoritas Bandara Wilayah X Merauke, Asep Kosasih, sebagai tersangka. Baca selengkapnya

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *