Viral Kasus Bea Masuk Rp 31 Juta Satu Sepatu, Dirjen Bea Cukai: Itu Termasuk Denda Rp 24 Juta

TEMPO.CO, Jakarta – Kementerian Keuangan buka suara soal Rp. Denda sebesar 24,7 juta dikenakan apabila terjadi kesalahan penentuan nilai pabean atau CIF sepatu dari luar negeri. Direktur Jenderal Bea dan Cukai Ascolani memutuskan denda tersebut merupakan sanksi administratif sesuai aturan yang berlaku.

Aturan yang dimaksud adalah Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2019 tentang pengenaan sanksi administratif berupa denda di bidang kepabeanan. Dia menjelaskan, sanksi tersebut diberikan atas praktik penawaran harga di bawah nilai transaksi atau under invoice.

Sanksi tersebut diberikan untuk mencegah misinformasi yang dilakukan oleh pelanggar under invoice, ujarnya di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Jumat, 26 April 2024.

Sebelumnya ramai diperbincangkan di media sosial mengenai denda yang dikenakan kepada seorang netizen bernama Radhika yang membeli sepatu bola seharga Rp 10,3 juta dari luar negeri. Mereka dikenakan bea masuk hingga denda Rp31,81 juta.

Menurut Ascolani, praktik under invoice atau penawaran harga di bawah nilai transaksi merugikan negara. Sebab, pembayaran bea masuk dan pajak akan berkurang. Oleh karena itu, ia menilai penerapan denda merupakan bagian dari upaya Direktorat Bea Cukai untuk memastikan praktik impor berjalan transparan.

“Ada check and balance yang harus kita jaga, yaitu transparan, kemudian nilainya selaras dengan nilai yang ditetapkan,” ujarnya.

Sebelumnya, Direktorat Bea dan Cukai (DJBC) menjelaskan perhitungan yang digunakan sebelum mengenakan bea masuk sebesar Rp 31,8 juta kepada Radhika atas pembelian sepatu sepak bola dari luar negeri. Berdasarkan keterangan DJBC melalui akun media sosial X, biaya, asuransi dan pengangkutan (CIF) atau nilai pabean yang ditunjukkan oleh DHL selaku perusahaan jasa pengiriman sepatu tidak benar.

Seperti dikutip dari cuitan @beacukaiRI pada Senin, 22 April, “Untuk impor yang bersangkutan, jasa pengiriman yang digunakan dalam hal ini DHL memberikan CIF atau nilai pabean sebesar USD 35,37 atau Rp 562.736.2024.

Namun setelah diperiksa, nilai pabean barang tersebut adalah US$ 553,61 atau Rp. 8.807.935. Atas perbedaan tersebut dikenakan sanksi administratif berupa denda sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 96 Tahun 2023 Pasal 28 Bagian Kelima Pasal 28 Ayat 3.

Pasal 28 memuat ketentuan apabila terjadi kesalahan dalam pemberitahuan nilai pabean dan penyerahan barang. Selain wajib membayar kekurangan pembayaran bea masuk, importir juga dikenakan sanksi administratif berupa denda sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai tata cara penghitungan sanksi administratif berupa denda di bidang kepabeanan.

Rincian bea masuk dan pajak produk sepatu tersebut adalah bea masuk sebesar 30 persen sebesar Rp2.643.000, PPN 11 persen sebesar Rp1.259.544, dan PPh impor sebesar 20 persen sebesar Rp2.290.000. Nantinya ditambah sanksi administratif sebesar Rp24.736.000 sehingga total tagihan menjadi Rp30.928.544.

Nilai CIF merupakan nilai yang ditunjukkan oleh pihak jasa pelayaran selaku otoritas pengimpor pemilik barang. Setiap barang yang masuk ke Indonesia dari luar negeri merupakan barang impor. Atas impor ini, barangnya dikenakan bea masuk dan pajak impor.

“Setiap tagihan bea masuk dan pajak impor dibayar importir melalui kode billing yang masuk ke rekening kas negara,” kata DJBC.

Pilihan Redaksi: TKN Prabowo-Gibran menyatakan siap kerja sama RAPBN 2025 jika diminta Jokowi

Pak Mulyani menyikapi berbagai kasus pengenaan sanksi bea masuk terhadap barang impor bernilai jumbo yang ramai diperbincangkan akhir-akhir ini. Baca selengkapnya

Bea dan Cukai juga memberikan saran bagaimana menghindari denda saat membawa barang belanjaan dari luar negeri. Baca selengkapnya

Mereka yang menerima sepatu gratis tersebut sebagian besar merupakan penerima Program Bantuan Edukasi Masyarakat Kota Surakarta, kata Gibran. Baca selengkapnya

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, laporan yang disampaikan mantan Kepala Bea dan Cukai Yogyakarta Iko Darmanto masih ditindaklanjuti. Baca selengkapnya

Walikota Surakarta Gibran Rakabuming Raka bekerja sama dengan perusahaan sepatu setempat untuk membantu siswa kurang mampu dengan menyediakan sepatu sekolah kepada mereka. Baca selengkapnya

Menteri Perdagangan Zulkifli Hassan mengklaim neraca perdagangan Indonesia mengalami surplus, dengan sebagian barang surplus dan ada pula yang defisit. Baca selengkapnya

DHL buka-bukaan soal viralnya kasus bea masuk jumbo yang dikenakan pada sepasang sepatu impor. Baca selengkapnya

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai menanggapi kabar penetapan bea masuk atas produk sepatu impor yang dibeli konsumen sebesar Rp 31,8 juta. Baca selengkapnya

Meski tidak selalu membuat Anda pegal-pegal, berikut beberapa potensi efek positif terkait penggunaan sepatu hak tinggi, menurut ahli penyakit kaki. Baca selengkapnya

Kementerian Perindustrian atau Kementerian Perindustrian menyatakan, saat ini tidak perlu ada pertimbangan teknis untuk impor bahan baku plastik. Baca selengkapnya

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *