Viral Peti Jenazah Bayar Bea Masuk 30 Persen, Pengurus Jenazah Luar Negeri: Bisa Jadi Salah Urus

TEMPO.CO, Jakarta – TW Suseno, purnawirawan Direktur Jenderal Protokol dan Konsuler Kementerian Luar Negeri, mengomentari maraknya pemberitaan pengenaan bea masuk peti mati bagi WNI yang datang dari luar negeri. Suseno yang berpengalaman puluhan tahun menangani pemulangan jenazah dari luar negeri mengaku belum pernah merasakan adanya permintaan pembayaran bea masuk saat mengatur pemulangan jenazah dari luar negeri.

“Saya heran kalau jenazah dikeluarkan, ada bea masuk dan bea masuk untuk peti mati. Jenazah tidak disimpan di palka. Hari tiba, hari sama keluarnya. Prosedurnya hanya satu jam, Apalagi kalau dokumennya lengkap, hanya butuh waktu dua hingga tiga jam untuk menyelesaikannya,” kata Seno kepada Tempo melalui telepon, Minggu, 12 Mei 2024. “Keluarga harus mengklarifikasi ke publik dengan membenarkan biaya tiga puluh persen. Seno menambahkan.

Menurut Suseno, proses penanganan jenazah cepat asalkan dokumennya sudah siap. Pemrosesan mungkin memerlukan waktu beberapa saat jika dokumen tidak lengkap. Misalnya, Suseno pernah merawat jenazah buruh perempuan yang keluar secara ilegal. Prosesnya memakan waktu sekitar lima jam hingga tengah malam.

Suseno mengatakan, selama lebih dari dua dekade menerima jenazah, ia belum pernah melihat tarif setinggi 30 persen. Ia menduga kasus yang viral itu adalah “Saya merawat jenazah awak kapal para konglomerat, orang terkaya ketiga di Indonesia dan sejenisnya. Tak ada perbedaan muatan antara peti mati orang kaya dan peti mati orang biasa.”

Suseno tak menampik, pemulangan jenazah dari luar negeri kerap dimanfaatkan calo. “Dulu kejadiannya masih ada calo. Dan itu sudah puluhan tahun lalu,” tuturnya. Saat itu, menurut Seno, ruang Bea dan Cukai masih dipagari kawat, berbeda dengan layanan Gateway Human Remains sekarang. “Sekarang sudah ada layanan Gateway Human Remains yang lebih memudahkan kami petugas kamar jenazah. Kalau mau ngopi, bisa dibilang Human Remains sudah siap,” kata Seno.

Merebut kembali tubuh tidak sepenuhnya gratis. Seno mengaku sudah ada pemberitahuan resmi mengenai pembayaran Rp 2,5 juta tersebut, namun Seno menyebut ada rincian dugaannya. “Istilah mayat terbang itu disebut sisa-sisa manusia, artinya benda bekas yang tidak bisa didaur ulang,” ujarnya.

Seno mengatakan, catatan penerbangan dengan jelas menyebutkan sisa-sisa manusia, bukan mayat, sehingga membuat masyarakat takut karena jenazah juga diangkut dari luar negeri dengan pesawat tersebut.

“Jadi penumpangnya duduk di kursi, jenazahnya ada di perut pesawat beserta barang bawaan penumpang. Karena pengirim peti mati satu unit dengan jenazah, maka harganya dihitung dalam kiloan berat, atau berdasarkan volume peti matinya,” kata Seno.

Sebelumnya, cuitan salah satu pengguna akun tersebut menyebutkan dalam cuitannya, temannya dikenakan tarif 30 persen dari harga peti jenazah ayahnya di bandara.

Dalam keterangan tertulis menanggapi cuitan tersebut, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) menyatakan pihaknya tidak menemukan data pengiriman peti mati dan jenazah dari Penang, Malaysia yang dikenakan biaya.

Kepala Direktorat Humas dan Penyuluhan Kepabeanan Encep Dudi Ginanjar mengungkapkan, klaim dalam cuitan tersebut ternyata tidak benar karena tidak ada yang didakwa atau didakwa setelah memeriksa kiriman peti mati dan jenazah dari Penang, Malaysia. bea masuk atau pajak. Perlu diperhatikan, tidak dikenakan bea masuk dan pajak terhadap organ yang dikirim ke Indonesia dari luar negeri, kata Encep, Minggu, 12 Mei 2024.

Pilihan Editor: 30 persen harga peti bandara harus dibayar Viral, berikut penjelasan bea cukai

AYU CIPTA (TANGERANG) | aisyah s

YLKI mengecam keras penundaan tarif cukai minuman manis kemasan (MBDK) dan plastik hingga tahun 2025.

Draf PP Diskon dan Insentif Bagi Penyandang Disabilitas diprotes karena tidak menyoroti pokok permasalahan. Baca selengkapnya

Bea Cukai memfasilitasi pengangkutan jenazah dan abu jenazah untuk diambil organ tubuh manusia. Dampak peraturan baru terhadap manajemen darurat. Baca selengkapnya

Hingga saat ini, total pemanfaatan anggaran IKN sejak tahun 2022 mencapai Rp72,3 triliun. Otoritas IKN masih meminta Rp 29,8 triliun. Baca selengkapnya

LPDP Kementerian Keuangan akan membuka pendaftaran tahap kedua pada 19 Juni 2024. Baca selengkapnya

Ratusan umat Hindu dari berbagai daerah di Sumsel antusias dan cerdas mengikuti rangkaian acara Ngaben di kompleks pekuburan atau setra Gandawangi, Talang Jambe, Palembang, Selasa 4 Juni 2024 Baca Selengkapnya A

Direktur PT Time International Irwan Daniel Mussry atau Irwan Mussry hadir sebagai saksi dalam persidangan mantan Kepala Bea dan Cukai DIY, Eko Darmanto

PT Antam diduga mengimpor emas ke Indonesia dengan mengubah kode HS. Baca selengkapnya

PT Antam diduga terlibat impor ilegal di Bea dan Cukai Soekarno-Hatta

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai menyatakan telah melepas 95 persen dari 26.514 kontainer yang tertahan di pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Perak. Baca selengkapnya

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *