Vonis Lepas Daniel Tangkilisan Disebut Momentum Penghentian Kriminalisasi Aktivis Lingkungan

TEMPO.CO , Jakarta – Pengadilan Tinggi Semarang menerima permohonan banding aktivis lingkungan hidup Karimunjawa Daniel Tangkelsan agar bebas dari proses hukum. Berdasarkan penilaian. 374/Pid.Sus/2024/PT ​​​​​​​​SMG, Pengadilan Tinggi Semarang mengabulkan permohonan banding Daniel dan mengubah putusan sebelumnya.

Daniel sebelumnya divonis bersalah karena postingan media sosialnya yang menunjukkan kolam limbah ilegal di Taman Nasional Karimunjawa. Daniel merupakan seorang pemerhati lingkungan yang berbicara blak-blakan mengenai pencemaran lingkungan yang belum sepenuhnya teratasi akibat dumping ilegal.

Daniel menjadi salah satu korban gugatan yang menggunakan UU ITE karena metodenya tidak memasukkan komponen proses hukum. Perkara terkait kritik lingkungan hidup diawali untuk dianggap sebagai perkara pelanggaran Pasal 28 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 19.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Komunikasi Elektronik (UU ITE).

Jaringan Pengacara Kepentingan Umum (Pil-Net) Indonesia dan LBH Pers mengucapkan terima kasih kepada rombongan hakim Pengadilan Tinggi Semarang atas kemajuannya dalam menganalisis fakta hukum untuk melaksanakan putusan yang baik bagi masyarakat dan memberikan hak bagi masyarakat. perlindungan lingkungan.

“Putusan ini harus menjadi contoh yang baik bagaimana menerapkan hukum kepada aktivis lingkungan hidup. Kami mengucapkan terima kasih kepada Majelis Hakim yang telah mentaati UU MA Nomor 1 Tahun 2023 tentang pedoman “Pelanggar lingkungan hidup harus diadili,” Koordinator Pil-Net Indonesia Sekar kata Banjaran dalam keterangannya yang diposting pada Rabu, 22 Mei 2024.

Sayangnya, kata Sekar, putusan tersebut sudah penuh dengan Pasal 28 Ayat (2) UU ITE yang dikuatkan oleh Pengadilan Negeri Jepara dan dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Semarang, mengubah UU Nomor 28 tersebut. 1 Tahun 2024 untuk perubahan kedua UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Komunikasi Elektronik (UU ITE).

Direktur Jenderal LBH Pers Ade Wahyudin mengatakan komentar dan pernyataan Daniel Tingkelisan di media sosial merupakan bagian dari ekspresi yuridis atas pendapat yang diakui dalam konstitusi Indonesia.

Penerapan Pasal 28 ayat (2) UU ITE, menurutnya, harus dilihat dalam keputusan bersama antara Menteri Komunikasi dan Informatika India, Jaksa Agung RI, dan pimpinan. Polri Nomor 229 Tahun 2021, Nomor 154 Tahun 2021 dan Nomor KB/2/VI/2021 UU Nomor. 19 Tahun 2016 (Pedoman SKB Penerapan UU ITE). Oleh karena itu, tidak perlu mempertimbangkan tindakan Daniel untuk memenuhi surat-surat yang didakwakan jaksa penuntut umum, kata Eddy.

Penindakan terhadap Daniel Tangkelisan, menurut Eddy, merupakan jembatan untuk mengakhiri segala kekejaman terhadap aktivis lingkungan hidup. Ketika negara ini bergulat dengan krisis iklim, suara para aktivis lingkungan harus dipertimbangkan dalam upaya memerangi penyakit ini.

“Perlu juga bagi aparat penegak hukum lain seperti Kepolisian Republik Indonesia dan Kejaksaan RI untuk berhati-hati dalam menerapkan hukum agar para aktivis tidak melakukan tindak pidana. salah itu baru. Mudah-mudahan penerapan UU Nomor 1 Tahun 2024 menjadi impian kebebasan di negeri ini,” ujarnya.

Pilihan Editor: Akademi ITB dan Telkom University mempertanyakan keamanan nasional dan data pengguna Starlink

Para saksi mendesak ADB untuk melaksanakan program investasi secara adil, berkelanjutan dan transparan

Presiden terpilih Prabowo Sabianto diperkirakan akan melanjutkan kebijakan pertumbuhan ekonominya. Baca selengkapnya

Pegiat lingkungan hidup Daniel Tangkelisan muncul dari UU ITE yang mengkriminalisasi argumennya di Karimunjawa. Apa faktanya? Baca selengkapnya

Ketua Umum PDIP Megawati angkat bicara soal kasus aktivis lingkungan hidup di Pulau Karimunjawa, Daniel Tangquilsan. Bagaimana Daniela dianiaya? Baca selengkapnya

Kita perlu memastikan ruang yang aman

Yasunna Lavallee disinggung Megawati di Rakernas PDIP saat mengutip kasus politisi Ayman Withjaksono dan aktivis lingkungan hidup Daniel Tangkelisan. Baca selengkapnya

Megawati mengaku prihatin dengan ditangkapnya aktivis lingkungan hidup Daniel Frates. dan meminta pembebasannya. Baca selengkapnya

Polda Jateng mengakhiri pemeriksaan terhadap tiga orang di Karimunjawa, Kabupaten Jepara, anggota polisi yang menggunakan UU ITE.

Pengadilan Tinggi Semarang membebaskan Daniel Frits Morits Tangkelsan karena terbukti sebagai aktivis lingkungan hidup. Baca selengkapnya

Daniel Frates adalah aktivis lingkungan penentang peternakan liar di Karimunjawa yang dituntut berdasarkan Undang-Undang ITE Read All.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *