Walhi: Rencana Izin Usaha Pertambangan Bagi Ormas Bisa Perparah Kerusakan Lingkungan

TEMPO.CO, Jakarta – Fani Tri Jamboree Cristanto, Manajer Kampanye Nasional Pertambangan dan Energi Walhi, menilai rencana pemberian izin usaha pertambangan batu bara kepada organisasi masyarakat dapat memperburuk kerusakan lingkungan.

Menurut Fanny, pertambangan, khususnya pertambangan dan batu bara, selalu memberikan dampak terhadap manusia dan lingkungan. Karena besarnya dampak yang ditimbulkan oleh pertambangan, maka izin pertambangan harus digunakan untuk tujuan pencegahan, pengendalian dan perlindungan sehingga penambangan tidak dapat dilakukan di semua wilayah dan tidak semua organisasi dapat melakukan kegiatan pertambangan. “Khususnya bagi ormas yang tidak kompeten,” ujarnya, 12 Mei 2024.

Menurut dia, tujuan pencegahan, pengendalian, dan perlindungan dalam perizinan juga untuk melindungi masyarakat, pekerja, dan masyarakat sekitar dari aktivitas pertambangan. Pemberiannya tidak boleh sembarangan.

Dalam program ini, pemerintah menilai prinsip-prinsip tersebut harus diabaikan saat mengeluarkan izin. Karena izin hanya digunakan sebagai alat pembayaran dan pendapatan, bukan untuk melindungi dan mengendalikan dampak. “Hal ini terlihat dari pemberian izin pertambangan kepada perusahaan-perusahaan besar yang dipandang bukan sebagai upaya perbaikan tata kelola pertambangan, melainkan sebagai upaya meredam kritik dan melindungi kepentingan rezim,” ujarnya.

Menurut Fani, ormas, khususnya ormas keagamaan, tidak mempunyai kemampuan untuk melakukan aktivitas pertambangan sehingga tidak memiliki kapasitas untuk melakukan aktivitas penambangan yang kompleks. Penambangan memerlukan pengetahuan dan keterampilan teknis, serta pemahaman mendalam mengenai dampak lingkungan dan sosial, mulai dari eksplorasi hingga pengoperasian dan sistem komersial.

Oleh karena itu, ia meyakini izin pertambangan yang diberikan kepada perusahaan grosir diharapkan dapat dilengkapi oleh para penambang yang siap untuk lebih memperluas operasi penambangannya dengan menerima izin dari perusahaan grosir. “Sangat disayangkan banyak organisasi yang beritikad baik menjadi calo izin pertambangan,” katanya.

Wahudi Askar, Direktur Kebijakan Publik Media Center for Economic and Legal Studies (Celios), mengatakan hal serupa. Menurutnya, meski ormas tidak berdaya, broker pertambangan juga tidak berdaya. Para calo ini punya koneksi dengan partai politik dan pengusaha. Oleh karena itu, pemerintahlah yang paling dirugikan karena sumber daya mineral yang perlu dikelola dengan baik juga ikut hilang.

Rencananya penerbitan izin pertambangan kepada organisasi keagamaan akan dilakukan sejak terbentuknya Kelompok Kerja Pengelolaan Penggunaan Lahan dan Pengelolaan Investasi yang diketuai oleh Menteri Investasi Bahlil Lahadiya pada tahun 2022. Pemerintah saat ini sedang mempersiapkan perubahan Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Usaha Pertambangan dan Pertambangan Batubara untuk melaksanakan rencana tersebut.

Crazy Rich PK Helena Lim diperiksa sebagai tersangka kasus korupsi timah. Saya telah mengikuti Sandra Dewey sejak pagi ini. Baca selengkapnya

PT Bukit Asam Tbk (PTBA) menargetkan produksi batubara sebanyak 41,3 juta ton pada tahun 2024. Baca selengkapnya

Baca semua berita ekonomi dan bisnis terkini pada Selasa sore, 14 Mei 2024

Di Pasar Kaltim, perkebunan kelapa sawit warga berubah menjadi pulau akibat aktivitas penambangan batu bara. Tidak mungkin lagi untuk mengumpulkannya. Baca selengkapnya

Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) mengkritik rencana Menteri Bahlil Lahadralia yang akan membagikan izin pertambangan kepada perusahaan grosir. Hal itu dianggap menambah masalah.

Menteri Investasi Bahlil Lahadalia mengatakan perizinan organisasi keagamaan tidak akan menjadi masalah

Sekretaris Jenderal PP Muhammadiyah Abdul Muti menanggapi rencana Menteri Bahlil Lahadalia yang akan membagikan Izin Usaha Pertambangan (IUP) ke sejumlah besar perusahaan. Baca selengkapnya

Anggota DPR menilai pemberian izin pertambangan atau IUP kepada ormas tertentu tidak sehat bagi lingkungan pertambangan nasional.

Rencana pemberian izin pertambangan batu bara kepada organisasi keagamaan tersembunyi di balik layar. Perusahaan besar berpotensi berperan sebagai ‘saluran’. Baca selengkapnya

Pemerintah Kota (Pemkot) Cilegon siap mendemonstrasikan proses konversi sampah menjadi Bahan Bakar Jumputan Kering (BBJP) di Tempat Pembuangan Akhir Sampah (TPSA) Bagendung. Baca selengkapnya

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *