Warga Kampung Bayam Dipenjara, Furqon: Psikis Saya Terganggu

TEMPO.CO, Jakarta – Ketua Gabungan Petani Kampung Bayam Madani, Muhammad Furqon, mengaku mengalami gangguan psikologis setelah ditangkap dan ditahan Polres Metro Jakarta Utara.

“Pak, pikiran saya sedang galau. Satu-satunya yang ada di benak saya selama di sini adalah saya ditindas,” kata pengacara Furqon, Wisnu Ginting, kepada Time melalui telepon, Sabtu, 13 April 2024.

Furqon mengungkap tekanan emosi yang dirasakannya pada Wisnu saat keduanya bertemu di lokasi penjara. Wisnu menemui pria 45 tahun itu untuk menandatangani surat perjanjian sebagai pengacara baru menggantikan tim kuasa hukum Juju Purwantoro, pada Jumat malam, 12 April 2024.

Pertemuan tersebut terjadi dengan Munjiah, istri Furqon; Neneng Kurniawati, adik Furqon; dan Wakil Ketua Gabungan Petani Kampung Bayam Madani. Wisnu mengatakan Furqon bercerita, dirinya diminta mengeluarkan deklarasi kebebasan dengan syarat warga harus keluar dari gedung Kampung Susun Bayam yang mereka tempati sejak Maret 2023.

“Pikiran saya juga ikut terpengaruh. Orang-orang di sini (di penjara) yang saya kenal adalah pencuri. Padahal saya bukan pencuri,” kata Wisnu seperti yang dikatakan Furqon, yang memiliki tiga orang anak. Kepada Wisnu, Furqon mengatakan sedang mencari keadilan dan dia tinggal di Kampung Susun Bayam. Gedung tersebut dibangun untuk warga yang tergusur saat pembangunan Jakarta International Stadium (JIS).

Menurut Wisnu, Furqon mengatakan, tinggalnya warga yang menghuni rumah di Kampung Susun Bayam itu untuk meneguhkan janji Pemerintah DKI Jakarta yang sebelumnya menyepakati rumah tersebut harus berupa bangunan empat lantai di sisi utara. dari JIS. dibangun untuk menggantikan rumah warga Kampung Bayam yang tergusur. “Di manakah keadilan, di manakah kebenaran?” ucap Wisnu dalam wujud Furqon.

Furqon menjelaskan, yang terlintas di benaknya adalah penderitaan warga Kampung Bayam yang berjuang mempertahankan rumahnya. Kelompok lain membantu melindungi warga Kampung Bayam. Kepada Wisnu, Furqon berharap bisa segera bebas dari penjara.

Furqon ditangkap Polres Jakarta Utara pada Selasa, 2 April lalu. Dia ditangkap saat sedang istirahat di kamar, sebelum berbuka puasa. Penangkapan tersebut berdasarkan laporan PT Jakarta Proertindo (Jakpro). Dia dibebaskan atas tuduhan pencurian, perampokan dan masuk tanpa izin, dan dibebaskan pada Desember 2023.

Pilihan Redaksi: Ketua Kampung Bayam Dipenjara, Penasehat Hukum: Furqon tak mau bebas begitu saja.

Ikatan Motor Indonesia (IMI) dan JakPro berencana memanfaatkan kawasan Pulomas, Jakarta untuk dikembangkan sebagai Kawasan Ekonomi Khusus (KEK). Baca selengkapnya

Muhammad Furqon, warga Kampung Bayam, Tanjung Priok, Jakarta Utara, berharap bisa bebas dari penjara. Baca selengkapnya

Ketua Gabungan Petani Kampung Bayam Madani, Muhammad Furqon, ditangkap Polres Jakarta Utara setelah PT Jakpro melapor.

Tak ada eks warga Kampung Bayam, kecuali Furqon, yang dituding sebagai pelaku wabah Kampung Susun Bayam (KSB). Baca selengkapnya

Akibat pencabutan larangan tersebut, warga eks Kampung Bayam tidak bisa merayakan Idul Fitri 1445 Hijriah bersama keluarga di rumah. Baca selengkapnya

Usai salat Idul Fitri, warga Kampung Susun Bayam dan Munjiah banyak yang mendatangi Ketua Gabungan Tani Kampung Bayam yang ditangkap. Baca selengkapnya

Jakpro melaporkan Ketua Gabungan Petani Kampung Bayam Furqon dengan tuduhan pencurian, perusakan, dan mendirikan rumah tanpa izin. Baca selengkapnya

Ketua Kampung Bayam, Furqon ditangkap. Warga menggambarkan penangkapan Polres Jakarta Utara sebagai penculikan. Baca selengkapnya

Daftar Sembako Sederhana ini bertujuan untuk membantu inisiatif Pemerintah Pusat dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta untuk menjaga daya beli masyarakat selama bulan Ramadhan.

Polsek Utara menangkap Ketua Gabungan Petani Kampung Susun Bayam, Muhammad Furqon dan istrinya. Baca selengkapnya

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *