Yusril Sebut Tiga Dissenting Opinion Hakim MK Tak Minta Diskualifikasi Gibran

TEMPO.CO, Jakarta – Ketua Tim Kuasa Pembela Prabowo Subianto – Gibran Rakabuming Raka, Yusril Ihza Mahendra menanggapi dissenting opinion atau perbedaan pendapat hakim Mahkamah Konstitusi atau MK dalam putusan sengketa Pilpres yang menolak permohonan Pemohon. Anies Baswedan -Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md.

Seperti diketahui, tiga hakim konstitusi – Saldi Isra, Arief Hidayat, dan Enny Nurbaningsih – berbeda pendapat terkait sengketa Pilpres. Yusril mengatakan, ketiganya menyebut permintaan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud harus diterima sebagian.

“Tapi yang jelas, dalam ketiga dissenting opinion itu tidak disebutkan sama sekali tentang diskualifikasi, tidak ada sama sekali,” kata Yusril usai sidang, Senin, 22 April 2024, di Gedung MK, Jakarta Pusat.

Dijelaskannya, tiga hakim yang berbeda pendapat (dissenting opinion) berpendapat sebaiknya pemilu ulang dilakukan di beberapa provinsi di Tanah Air. Namun peserta Pilpres adalah tiga pasangan calon yang ada. Jadi permohonan diskualifikasi kedua pemohon, baik Prabowo-Gibran atau Gibran saja, ditolak MK. Ini yang perlu diperhatikan, kata Yusril.

Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) ini menegaskan, penunjukan Gibran sebagai calon wakil presiden adalah sah. Jadi, kata Yusril, kasus ini dimenangkan oleh Prabowo dan Gibran.

Mahkamah Konstitusi hari ini menggelar sidang terakhir pemilu presiden. MK menolak total permohonan perselisihan pilpres yang diajukan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud.

Dalam pembacaan putusan, hakim konstitusi menolak dalil kubu Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud. Misalnya soal politisasi bansos, ketidaknetralan otoritas dan lain-lain.

Pilihan Redaksi: Sesuai Keputusan MK, KPU Tetapkan Prabowo-Gibran Sebagai Presiden dan Wakil Presiden Terpilih

MK memerintahkan KPU menjalankan PSU bagi anggota DPD di Sumbar. Keputusan MK ini mendapat tanggapan dari calon anggota DPD di Ranah Minang. Baca selengkapnya

Simon Aloysius Mantiri dan mantan Kapolda Jawa Tengah Condro Kirono diangkat menjadi komisaris Pertamina. Mereka adalah TKN Prabowo-Gibran di Pilpres 2024 Baca selengkapnya

Simon Aloysius Mantiri berperan besar dalam kemenangan Prabowo-Gibran di Pilpres 2024. Ia menggantikan Ahok sebagai Komisaris Utama Pertamina. Baca selengkapnya

KPU menanggapi keputusan Mahkamah Konstitusi yang mengabulkan 44 sidang dari 297 perkara kepada PPU pada Pemilu Legislatif 2024. KPU menyatakan akan melakukan hal tersebut. Baca selengkapnya

Presiden Jokowi mengisyaratkan upacara lengkap di IKN bisa dilakukan tahun depan. Setelah ada keputusan presiden tentang pemindahan Ibu Kota Negara. Baca selengkapnya

Mahkamah Konstitusi telah menyelesaikan persidangan terkait hasil pemilu atau sidang putusan legislatif PHPU Tahun 2024. Baca Selengkapnya

Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyelenggarakan pemungutan suara ulang (PSU) di 3 kabupaten di Papua Mt. Baca selengkapnya

Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian permohonan Partai Demokrat terkait sengketa pemilu legislatif di daerah pemilihan Jakarta 2 Baca selengkapnya

MP meminta KPU melakukan PSU calon anggota DPRD di Daerah Pemilihan 4 Jayawijaya di Distrik Popugoba, Provinsi Dataran Tinggi Papua. Baca selengkapnya

MK memerintahkan KPU melakukan penghitungan ulang suara di Distrik Sentani, Papua. Baca selengkapnya

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *