Zulhas soal Revisi Permendag Impor Masih Dikeluhkan: Sudah Sulit Diubah

TEMPO.CO, Jakarta – Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan atau Zulhas menanggapi revisi Peraturan Menteri Perdagangan atau Permendag tentang tata kelola impor yang masih dikeluhkan pengusaha. Menurut dia, saat ini sulit untuk meninjau kembali Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 8 Tahun 2024.

Zulhas mengatakan, pengaduan yang diajukan saat ini sudah terlambat karena peninjauan kembali telah disetujui. “Semangat awal Mendag ini adalah pengendalian impor dengan pembatasan atau pembatasan terbatas, namun ternyata tidak mudah untuk diterapkan, akhirnya saya yang mengambil peluru,” ujarnya di Jakarta Timur. Selasa. , 28 Mei 2024.

Awalnya Kementerian Perdagangan membuat Peraturan Menteri Perdagangan tentang pengelolaan impor dengan tujuan untuk melindungi produk dalam negeri dari membanjirnya produk impor, namun setelah peraturan tersebut diterapkan, para pengusaha dan importir wajib mematuhi rekomendasi tersebut. dan pertimbangan teknis atau Pertek.

Akibatnya, ribuan kontainer menumpuk di pelabuhan. Hingga akhirnya peraturan tersebut direvisi untuk melonggarkan kewajiban beberapa komoditas.

Menurut Zulhas, pemulihan perbatasan harus dipersiapkan untuk melindungi perusahaan dalam negeri.

Sebelumnya, sejumlah asosiasi mengeluhkan revisi Peraturan Menteri Perdagangan tersebut. Presiden Asosiasi Perusahaan Kabel Listrik Seluruh Indonesia (Apkabel), Noval Jamalullail mengatakan, Pertek yang diterbitkan Kementerian Perindustrian sebagai turunan Peraturan Menteri Perdagangan sudah cukup baik untuk menjamin keamanan pasar dalam negeri. Karena melindungi produk dalam negeri dari serangan impor melalui lalu lintas.

“Sektor industri dalam negeri khususnya kabel fiber optik dan produk elektronik lainnya akan sangat terdampak dan melemah dengan adanya kondisi bebas impor ini,” ujarnya pada 27 Mei 2024 seperti dikutip Antara.

Direktur Eksekutif Asosiasi Alas Kaki Indonesia (Aprisindo) Firman Bakri pun meminta pemerintah menata ulang tata kelola impor. Ia berharap Kementerian Perdagangan kembali mengambil tindakan terkait barang yang masuk ke daerah tersebut.

Sejak adanya Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2023 yang direvisi menjadi Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 8 Tahun 2024, maka dilakukan penindakan terhadap barang impor ilegal di Kamp I hanya di titik-titik masuk seperti bandara dan pelabuhan. pelabuhan. . Aturan ini mengubah pemberlakuan impor dari pasca perbatasan atau tidak dalam daerah pabean menjadi di perbatasan atau dalam daerah pabean.

Pilihan Redaksi: Kementerian Perdagangan: Kerugian Dugaan Penipuan di 11 SPBU LPG Capai Rp18,7 Miliar Setahun

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan mengusulkan pembangunan Capital Island atau IKN di Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur. Baca selengkapnya

Zulhas mengatakan, harga ayam broiler yang Rp 38.000 per orang masih terlalu murah. Baca selengkapnya

Politisi PAN menilai Prabowo membahas penunjukan elite Gerindra ke tim sinkronisasi dengan Ketua Umum Parpol KIM. Baca selengkapnya

PT Antam diduga mengimpor emas ke Indonesia dengan mengubah kode HS. Baca selengkapnya

PT Antam diduga terlibat dalam impor emas batangan ilegal dari Bea dan Cukai Soekarno-Hatta Baca selengkapnya

Zulhas menyatakan dukungannya terhadap Kapolda Jateng Irjen Ahmad Luthfi maju di Pilkada Jateng 2024 Baca selengkapnya

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai menyatakan 95 persen dari 26.514 kontainer yang diblokir di Pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Perak telah dibebaskan. Baca selengkapnya

Zulhas mengatakan, Tim Satgas Sinkronisasi di Pemerintahan Prabowo-Gibran akan serupa dengan KSP. Baca selengkapnya

PAN resmi mengusung Khhofifah Indar Parawansa dan Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024 Baca selengkapnya

Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan alias Zulhas senada dengan tanggapan Presiden Jokowi terhadap kemungkinan Kaesang Pangarep ikut serta di Pilkada Jakarta. Baca selengkapnya

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *