Danhoppermedia.com – Kasus dugaan kekerasan yang dilakukan oknum prajurit TNI terhadap pedagang kecil kembali menjadi sorotan publik. Kali ini, Babinsa Kelurahan Utan Panjang, Sersan Dua (Serda) Heri, harus menerima sanksi setelah melakukan tindakan fisik kepada Suderajat (49), penjual es gabus di wilayah Kemayoran, Jakarta Pusat.
Read More : Viral Pengemis Ngaku Anak Presiden Soekarno Usai Ditangkap Satpol Pp, Benarkah?
Peristiwa ini bermula saat Serda Heri menuduh Suderajat menjual makanan palsu dan berbahaya. Tuduhan tersebut berujung pada tindakan yang di nilai melanggar aturan kedinasan. Akibat perbuatannya, Heri pun di jatuhi hukuman disiplin berupa jam komandan.
Kronologi Kasus Serda Heri dan Penjual Es Gabus
Kasus ini terjadi saat Serda Heri bersama Bhabinkamtibmas Johar Baru, Aiptu Ikhwan Mulyadi, melakukan pemeriksaan terhadap dagangan es gabus milik Suderajat. Dalam pemeriksaan tersebut, terjadi kesalahpahaman yang berujung pada tuduhan tanpa dasar kuat.
Alih-alih menyelesaikan masalah secara persuasif, Heri justru melakukan kekerasan fisik. Tindakan ini langsung mendapat perhatian dari pimpinan TNI. Kepala Dinas Penerangan Angkatan Darat (Kadispenad), Brigjen TNI Donny Pramono, menegaskan bahwa kasus ini akan di proses sesuai aturan. Komandan Distrik Militer (Dandim) Kodim 0501/Jakarta Pusat juga melakukan evaluasi internal terhadap seluruh anggota untuk mencegah kejadian serupa terulang.
Pengertian Jam Komandan dalam Lingkungan TNI
Lalu, apa sebenarnya jam komandan? Di lansir dari laman resmi TNI AD, jam komandan adalah kegiatan komunikasi langsung antara pimpinan dan seluruh anggota. Agenda ini biasanya di lakukan secara rutin untuk menyampaikan evaluasi, arahan, serta informasi penting terkait tugas dan disiplin.
Jam komandan menjadi sarana bagi atasan untuk memastikan bahwa setiap prajurit memahami tanggung jawab, aturan, serta etika dalam menjalankan tugas di masyarakat.
Fungsi dan Tujuan Jam Komandan
Jam komandan bukan sekadar forum formal. Kegiatan ini memiliki beberapa fungsi penting, di antaranya:
1. Sarana Pembinaan Disiplin
Melalui jam komandan, pimpinan dapat menekankan pentingnya kedisiplinan, kepatuhan hukum, dan profesionalisme dalam bertugas.
2. Media Evaluasi Kinerja
Pimpinan bisa mengevaluasi keberhasilan maupun kekurangan anggota selama menjalankan tugas di lapangan.
3. Penyampaian Aturan dan Kebijakan
Berbagai peraturan baru, kebijakan pimpinan, hingga arahan teknis biasanya di sampaikan dalam forum ini agar di pahami secara menyeluruh.
Read More : Pengakuan Jujur Seorang Pengusaha Muda Yang Gagal Berulang Kali
4. Meningkatkan Komunikasi Internal
Jam komandan memperkuat hubungan antara atasan dan bawahan karena terjadi komunikasi langsung tanpa perantara. Dalam kasus Serda Heri, jam komandan di gunakan sebagai sarana pembinaan sekaligus pengingat agar seluruh anggota bertugas sesuai prosedur.
Jam Komandan sebagai Bentuk Sanksi Disiplin
Menurut Brigjen TNI Donny Pramono, jam komandan dalam kasus ini di berikan dalam bentuk kegiatan pimpinan yang berfokus pada pengarahan tugas keseharian. Tujuannya bukan hanya memberi hukuman, tetapi juga membangun kesadaran dan tanggung jawab moral.
Di kutip dari buku Yudhagama (1982), jam komandan merupakan momen formal terjadinya kontak langsung antara pimpinan dan anggota. Dalam forum ini, pimpinan dapat menyampaikan hal-hal penting yang wajib di ketahui seluruh prajurit. Dengan demikian, sanksi ini lebih bersifat pembinaan daripada sekadar hukuman semata.
Baca juga: Senyum Merekah Maudy Ayunda Jadi Model Di Jfw! Tampil Memukau Bak Ratu!
Pelajaran dari Kasus Serda Heri
Kasus yang menimpa Serda Heri menjadi pengingat bahwa setiap prajurit TNI harus menjunjung tinggi sikap humanis dan profesional saat berinteraksi dengan masyarakat. Tuduhan tanpa bukti dan tindakan kekerasan tidak dibenarkan dalam kondisi apa pun. Melalui jam komandan, pimpinan berharap seluruh anggota Kodim 0501/Jakarta Pusat dapat mengambil pelajaran penting.
Disiplin, etika, dan tanggung jawab harus selalu menjadi pegangan utama dalam bertugas. Ke depan, jam komandan diharapkan mampu memperkuat integritas prajurit serta menjaga citra TNI sebagai institusi yang dekat dan melindungi rakyat.