Bisakah Aparat yang Aniaya dan Memfitnah Pedagang Es Gabus Diproses Hukum?

pedagang es gabus

Danhoppermedia.com – Kasus dugaan penganiayaan dan fitnah terhadap seorang pedagang es gabus yang viral di media sosial belakangan ini menyita perhatian publik. Banyak masyarakat bertanya-tanya, apakah aparat yang terlibat dalam peristiwa tersebut bisa diproses secara hukum? Pertanyaan ini wajar muncul, apalagi jika tindakan aparat dinilai melampaui batas kewenangan. Dalam negara hukum seperti Indonesia, setiap warga negara, termasuk aparat penegak hukum, tetap terikat oleh aturan yang berlaku. Tidak ada pihak yang kebal hukum.

Read More : Pengakuan Jujur Seorang Influencer Tentang Sisi Gelap Dunia Media Sosial

Peluang Aparat Diproses Melalui Jalur Hukum

Aparat yang di duga melakukan penganiayaan atau fitnah terhadap pedagang es gabus masih berpeluang untuk di proses secara hukum. Proses ini tidak hanya terbatas pada mekanisme internal kepolisian, tetapi juga bisa masuk ke ranah pidana atau perdata. Menurut Yusril, penindakan terhadap aparat dapat di lakukan melalui beberapa jalur. Mulai dari penegakan disiplin, sidang etik profesi, hingga proses hukum di pengadilan.

“Baik di tindak dengan penegakan disiplin maupun pelanggaran etik, sampai kepada kemungkinan juga akan di ambil satu langkah hukum terhadap hal itu,” ujar Yusril, di kutip dari Antara. Hal ini menunjukkan bahwa masyarakat tidak perlu ragu untuk melaporkan dugaan pelanggaran yang di lakukan aparat. Selama memiliki bukti yang cukup, laporan tersebut dapat di proses sesuai aturan.

Kewenangan Polisi dan Batasannya

Dalam menjalankan tugasnya, polisi memang memiliki kewenangan yang di berikan oleh negara dan undang-undang. Kewenangan ini mencakup penangkapan, penahanan, penyelidikan, hingga penyidikan terhadap pihak yang di duga melanggar hukum. “Penahanan itu adalah kewenangan kepolisian,” kata Yusril. Namun, kewenangan tersebut tidak boleh di gunakan secara sewenang-wenang.

Setiap tindakan harus sesuai prosedur dan menjunjung tinggi hak asasi manusia. Jika aparat menggunakan kekuasaan secara berlebihan, melakukan kekerasan, atau bertindak di luar hukum, maka hal tersebut bisa menjadi pelanggaran serius. Dalam kondisi seperti ini, aparat yang bersalah tetap bisa di kenai sanksi, baik secara administratif maupun pidana.

Pentingnya Sikap Kritis dan Hormat pada Aparat

Yusril juga mengingatkan masyarakat untuk tetap menghormati aparat penegak hukum. Meski demikian, sikap kritis tetap di perlukan agar pengawasan publik berjalan dengan baik. Anggota kepolisian juga manusia biasa yang bisa saja melakukan kesalahan di lapangan. Oleh karena itu, pengawasan dari masyarakat dan media menjadi bagian penting dalam menjaga profesionalisme aparat. Dengan adanya kontrol sosial, di harapkan aparat lebih berhati-hati dalam menjalankan tugasnya.

Baca juga: 7 Artis Indonesia Bercerai Di 2025: Alasan & Proses Hukum Terkuak

Read More : Hoaks: Video Ular Makan Perempuan Di Citraland Jakarta – Faktanya Bukan Di Dk Jakarta

Hasil Pemeriksaan,  Pedagang Es Gabus Tidak Bersalah

Sebelumnya, tim penyidik dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus melakukan penelusuran ke lokasi pembuatan es gabus di Depok, Jawa Barat. Sampel makanan tersebut juga di periksa oleh Dinas Kesehatan dan Laboratorium Forensik Polri. Hasil pemeriksaan menyatakan bahwa es gabus tersebut tidak mengandung bahan berbahaya maupun material spon PU Foam, seperti isu yang sempat viral di media sosial.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Roby Heri, menyampaikan bahwa setelah di nyatakan aman, pedagang bernama Suderajat (49) di pulangkan ke rumahnya. Polisi juga mengganti uang dagangan yang sempat di amankan selama proses pemeriksaan.

Aparat Tetap Bisa Dimintai Pertanggungjawaban

Dari kasus ini dapat di simpulkan bahwa aparat yang di duga menganiaya dan memfitnah pedagang es gabus tetap bisa di proses secara hukum. Tidak hanya melalui mekanisme internal, tetapi juga lewat jalur hukum formal jika terbukti melanggar aturan. Masyarakat di imbau untuk tetap menghormati aparat, namun tidak ragu melapor jika menemukan penyalahgunaan wewenang. Dengan begitu, keadilan dan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum dapat terus terjaga.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *