Danhoppermedia.com – Mulai 2 Februari 2026, dokumen tanah lama seperti girik, letter C, hingga Petok D secara resmi tidak lagi berlaku sebagai bukti kepemilikan utama. Aturan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, dan Pendaftaran Tanah. Meski begitu, banyak masyarakat masih bertanya-tanya. Apakah girik dan letter C masih bisa dipakai untuk mengurus Sertifikat Hak Milik (SHM)? Lalu, apakah ada batas waktunya? Berikut penjelasan lengkap dari pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Read More : Viral Di Sosial Media! Member Tambakbet Pamer Hasil Wede Puluhan Juta Dalam Sekali Spin
Aturan Penghapusan Girik dan Letter C Mulai 2026
Berdasarkan PP Nomor 18 Tahun 2021, seluruh tanah adat milik perorangan wajib di daftarkan maksimal lima tahun sejak aturan tersebut di tetapkan, yaitu sejak 2 Februari 2021. Artinya, batas akhir pendaftaran tanah berbasis girik, letter C, dan Petok D jatuh pada 2 Februari 2026. Setelah tanggal tersebut, dokumen-dokumen lama ini tidak lagi di akui sebagai bukti kepemilikan utama dalam sistem pertanahan nasional. Kebijakan ini di buat untuk menertibkan administrasi pertanahan sekaligus mengurangi potensi sengketa di kemudian hari.
Girik dan Letter C Masih Bisa Jadi Dasar SHM
Meski tidak lagi berlaku sebagai bukti utama, girik dan surat sejenis ternyata masih memiliki fungsi penting. Hal ini disampaikan oleh pihak Kementerian ATR/BPN. Menurut keterangan resmi, girik dan surat tanah lainnya masih bisa di gunakan sebagai petunjuk dalam proses pendaftaran tanah hingga terbitnya Sertifikat Hak Milik. Artinya, dokumen tersebut tetap bisa menjadi bukti pendukung saat mengurus SHM, terutama untuk menunjukkan riwayat kepemilikan tanah. Dengan kata lain, meskipun status hukumnya berubah, girik dan letter C belum sepenuhnya “mati fungsi”.
Tidak Ada Batas Waktu Penggunaan Girik sebagai Petunjuk
Kepala Bagian Pemberitaan dan Hubungan Antar Lembaga Kementerian ATR/BPN, Bagas Agung Wibowo, menegaskan bahwa penggunaan girik, letter C, dan Petok D sebagai petunjuk tidak memiliki batas waktu.Menurutnya, dokumen-dokumen tersebut hanya berfungsi sebagai referensi atau penunjuk awal dalam proses pendaftaran tanah. Selama masih relevan dan bisa di buktikan, girik tetap dapat di gunakan sebagai bahan pertimbangan. Namun, perlu di ingat bahwa status kepemilikan resmi tetap hanya di akui melalui sertifikat yang di keluarkan oleh BPN.
Imbauan BPN, Segera Ubah Girik Jadi SHM
Meski tidak ada batas waktu penggunaan girik sebagai petunjuk, BPN tetap mengimbau masyarakat untuk segera mengurus sertifikat tanah. Pasalnya, kepemilikan tanah yang belum bersertifikat rawan menimbulkan masalah, seperti sengketa, klaim ganda, hingga kesulitan saat jual beli atau warisan. Tanah yang sudah memiliki SHM akan lebih aman secara hukum, mudah di alihkan, dan memiliki nilai ekonomi yang lebih tinggi.
Cara Mengurus Sertifikat Tanah dari Girik
Bagi masyarakat yang masih memiliki tanah dengan dasar girik atau letter C, pengurusan SHM dapat di lakukan di Kantor BPN setempat. Beberapa dokumen yang perlu di siapkan antara lain:
- Surat pernyataan riwayat kepemilikan tanah
- Surat penguasaan fisik tanah
- Identitas pemohon
- Bukti pembayaran pajak (jika ada)
- Keterangan dari desa atau kelurahan
Selain itu, biasanya di butuhkan minimal dua orang saksi yang mengetahui sejarah tanah tersebut. Setelah berkas lengkap, petugas BPN akan melakukan pengukuran, pemeriksaan data, hingga penerbitan sertifikat.
Read More : Viral Paspampres Ditegur Jurnalis Inggris, Ini Penjelasan Asintel Danpaspampres
Baca juga: Suara Netizen Terkait Mobil Rubicon Berlaku Pelat Palsu Oleh Oknum Aparat
Kesimpulan
Girik, letter C, dan Petok D memang tidak lagi berlaku sebagai bukti kepemilikan utama mulai 2 Februari 2026. Namun, dokumen-dokumen tersebut masih bisa digunakan sebagai petunjuk dalam proses pembuatan Sertifikat Hak Milik.
Tidak ada batas waktu penggunaannya sebagai referensi, tetapi masyarakat tetap disarankan untuk segera mengurus SHM demi keamanan hukum. Dengan memiliki sertifikat resmi, hak atas tanah menjadi lebih terlindungi dan terjamin di masa depan. Jadi, jika anda masih menyimpan girik atau letter C, sebaiknya jangan ditunda lagi. Segera urus sertifikatnya sebelum muncul masalah di kemudian hari.