Beranda » KRONOLOGI ANGGOTA POLISI DIBACOK

KRONOLOGI ANGGOTA POLISI DIBACOK

KRONOLOGI ANGGOTA POLISI DIBACOK

BERITA TAMBAKBET – Kasus pelajar bacok polisi yang menghebohkan warga, berawal dari antara pelaku dengan lawannya yang merupakan teman alumni . Namun karena gagal terlaksana, pelaku dengan berandal membabi buta menyerang warga. KRONOLOGI ANGGOTA POLISI DIBACOK

Aksi pelaku dan tersebut, di laporkan pegawai pabrik yang baru pulang bekerja, lalu petugas dari Polsek Cireunghas Polres Sukabumi Kota, langsung menuju dan mengamankan para pelaku bersama .

BACA JUGA : Rekomendasi Situs Betting Bola Terpercaya!

Saat polisi berhasil mengamankan 2 pelaku, tiba-tiba di serang oleh 2 pelaku lain menggunakan senjata tajam dari belakang hingga mengakibatkan luka bacokan pada punggung belakang korban berinisial HR (28) yang merupakan anggota Unit Reskrim Polsek Cireunghas.

Kasat Reskrim Polres Sukabumi Kota, AKP Bagus Panuntun mengatakan, total ada 10 terduga pelaku yang di amankan dari peristiwa tersebut dan 2 orang masuk daftar DPO. Sebanyak 11 orang berstatus pelajar yang masih di bawah umur dan 1 orang dewasa berinisial VCY (20) seorang mahasiswa.

KRONOLOGI ANGGOTA POLISI DIBACOK

Pelaku (penyerangan) 2 orang di bawah umur. Umurnya 17 masih duduk di bangku SMA. Dia alumni SMP tertentu. Dia menantang perang kepada lawannya alumni SMP yang lainnya. Ketika lawannya tidak datang, mereka melakukan sweeping dan menyerang siapa saja yang ada di lokasi,” ujar Bagus, Rabu (25/9/2024).

Karena siapa pun yang melintas dan di ketahui itu berusia remaja, lanjut Bagus, tanpa basa basi mereka langsung melakukan penyerangan. Dan aksi brutal para pelaku tersebut dapat di hentikan polisi kurang lebih 3 jam setelah kejadian tersebut dengan mengamankan para pelaku.

BACA JUGA : Rekomendasi Situs Slot Gacor!.

Sejauh ini kami tetap melakukan tindakan tegas penegakan hukum, tidak ada di akukan musyawarah, proses tetap di lakukan ke pengadilan, itu yang pertama. Kedua, kita mengimbau terhadap sekolah, orang tua untuk mengawasi anaknya agar tidak terjadi lagi kejadian seperti ini,” ujar Bagus.

Lebih lanjut Bagus mengatakan, langkah ketiganya, jajaran Polres Sukabumi Kota dalam setiap malam akhir pekan akan melaksanakan patroli KRYD (Kegiatan Rutin Yang Di tingkatkan) mengantisipasi adanya kejadian tawuran antar pelajar atau kenakalan remaja lainnya.

“Para pelaku di jerat pasal 2 UU Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 dan atau pasal 170 ayat (2) KUHP dan atau pasal 351 Ayat (2) KUHP dan atau pasal 169 ayat (1) KUHP dan atau pasal 55 ayat (1) dan atau pasal 56 ayat (1) KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun,” ujar Bagus.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *