Beranda » ZINA DAN KUMPUL KEBO

ZINA DAN KUMPUL KEBO

Definisi Kumpul Kebo

Orang Indonesia menyebut pasangan yang tinggal bersama, serumah meskipun tidak menikah dengan istilah ”kumpul kebo”. Cara hidup seperti itu, dahulu, di sebut koempoel gebouw. Di kutip dari Kompas.id, dalam bahasa Belanda, gebouw berarti bangunan atau rumah. Oleh karena itu, koempoel gebouw artinya adalah berkumpul di bawah satu atap rumah. Tetapi, telinga orang kita menangkap kata gebouw sebagai kebo. Maka perilaku yang di tunjukkan oleh laki-laki dan perempuan yang memutuskan hidup bersama dalam satu rumah tanpa ikatan pernikahan di sebut kumpul kebo.ZINA DAN KUMPUL KEBO

BACA JUGA : Rekomendasi Situs Betting Bola Terpercaya!

Makna Negatif di Balik Istilah

Mengapa di sebut kumpul kebo? Sebenarnya, sebutan tersebut ingin menganalogikan perilaku manusia yang seperti binatang: tinggal dalam satu atap tanpa ikatan resmi. Dengan demikian, sebutan tersebut sebenarnya bernada miring, negatif terhadap perilaku orang yang hidup bersama tanpa adanya ikatan yang sah.

Kumpul Kebo dalam Konteks Politik

Dalam dunia politik istilah kumpul kebo pun ada, yakni yang di sebut cohabitation. Kata ini pinjaman dari bahasa Latin lewat bahasa Inggris: dari cohabitare (tinggal bersama) menjadi cohabitation. Istilah tersebut muncul pada tahun 1983, dua tahun setelah terpilihnya François Mitterrand sebagai presiden (1981-1995).

BACA JUGA : Rekomendasi Situs Slot Gacor!

Konteks Budaya Jawa dan Indonesia

Istilah kumpul kebo menurut bahasa Indonesia Pengamat dari Pusat Pembinaan Bahasa, Ganjar Harimansyah Wijaya mengatakan, asal usul istilah kumpul kebo berkembang secara mandiri dalam konteks budaya Jawa dan secara umum di Indonesia. Kata “kebo” (kerbau) di pakai untuk menggambarkan fenomena tersebut karena adanya konotasi hewan ternak yang “berkumpul” tanpa aturan. Konsep pemaknaan ini bisa jadi muncul dari pengamatan masyarakat lokal terhadap perilaku kerbau atau hewan domestik lainnya. “Hewan domestik seperti kerbau umumnya hidup berpasangan atau berkelompok tanpa struktur sosial yang ketat,” ungkap Ganjar kepada Kompas.com, Kamis (10/10/2024). Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) telah merekam istilah ini dengan menyebutnya sebagai ragam cakapan dari bahasa Jawa Kumpul kebo yang tercatat di KBBI memiliki arti “hidup bersama sebagai suami istri di luar pernikahan.”

Regulasi Hukum Terkait Kohabitasi

Selain itu, istilah “kumpul kebo” tidak di sebutkan secara eksplisit dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Indonesia. “Namun, konsep yang merujuk pada kohabitasi atau hidup bersama tanpa ikatan pernikahan telah di akomodasi dalam pasal-pasal KUHP baru yang di sahkan melalui UU No. 1 Tahun 2023,” katanya. Tindakan kohabitasi atau hidup bersama tanpa pernikahan dapat di kategorikan sebagai tindak pidana yang terkait dengan pelanggaran kesusilaan. Meskipun demikian, istilah spesifik “kumpul kebo” tidak di gunakan secara harfiah dalam aturan tersebut.ZINA DAN KUMPUL KEBO

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *