Agar Dilirik Wisatawan, Taman Hutan Raya Bunder Gunungkidul Diusulkan Digarap Sistem Blok

TEMPO.CO, Yogyakarta – Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta atau DIY akan mengelola Taman Hutan Raya Bunder di Restorasi Gunungkidula dengan sistem blok.

“Pemanfaatan taman hutan Bunder saat ini kurang optimal, perlu dilakukan penataan lahan dengan sistem blok, antara lain blok hutan lindung, blok pemanfaatan hutan dan blok lainnya,” kata Ketua Komisi B DPRD DIY itu .Andriana Wulandari Rabu 20 Maret 2024.

Taman Hutan Raya Bunder sudah lama dikenal sebagai tempat wisata hutan di Yogyakarta, namun reputasinya masih kalah dibandingkan hutan lainnya seperti Hutan Mangunan di Kabupaten Bantul, Yogyakarta.

Padahal, Hutan Bunder terletak strategis di jalur utama Yogya-Wonosari Gunungkidul. Hutan Bunder sendiri mempunyai landasan peraturan berdasarkan Peraturan Daerah DIY No. 2013. 13 tentang Pengelolaan Taman Hutan Raya Bunder.

Andriana mengatakan, hutan Bunder yang memiliki luas 634 hektare perlu dikembangkan dengan membuat blok pendukung. “Blok Hutan Bunder lainnya bisa dikembangkan dengan mempertimbangkan realitas sosial saat ini. Misalnya blok tradisional, blok koleksi, dan blok khusus,” ujarnya.

Misalnya, blok tradisional bisa menjadi tempat yang mencerminkan keterlibatan dan kekuatan masyarakat lokal dalam pengelolaan hutan. Sedangkan blok koleksi adalah salah satu blok kawasan hutan yang diperuntukkan bagi pemanenan tanaman. “Perlu juga diatur landasan hukum perizinan usaha kegiatan komersial wisata alam,” ujarnya.

Taman Hutan Bunder di Kabupaten Gunungkidul, Yogyakarta. Dokumen khusus

DPRD DIY merekomendasikan perizinan yang diatur dalam peraturan daerah ini. Berupa izin pemanfaatan kawasan hutan sebagaimana mestinya. Misalnya izin penelitian, pendidikan, kunjungan sekolah dan kegiatan pendidikan lainnya.

Di sisi lain, izin usaha untuk wirausaha, wisata alam, dan kegiatan komersial telah mengikuti aturan rinci dalam peraturan pemerintah dan peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Pemanfaatan hutan Bunder Gunungkidul ditengarai kurang baik karena kurangnya pengaturan pengelolaan dana. Ia mengusulkan pendekatan yang lebih jelas dalam pembiayaan pengelolaan hutan baik dari APBN maupun APBD, serta dana khusus dan sumber pendanaan lainnya.

“Perlu juga diperjelas status kawasan Taman Hutan Raya Bunder yang termasuk dalam kawasan hutan lindung di Bantula,” ujarnya.

Kawasan Hutan dan Hutan Lindung Bunder di Bantula saat ini dikelola oleh Balai Tahura Bunder yang berada di bawah Kesatuan Pengelolaan Hutan Konservasi (KPHK) Tahura Bunder. Pihaknya menilai kawasan hutan lindung di Bantula harus ditingkatkan menjadi kawasan hutan lindung taman masyarakat.

Pilihan Editor: Wisata Hutan Bunder Gunungkidul Yogyakarta, Lihat Cara Membuat Minyak Kayu Putih

Halal Fair 2024 mengusung nuansa wisata syariah bersama keluarga yang berlangsung selama tiga hari di Jogja Expo Yogyakarta Center. Baca selengkapnya

Sebagai satu-satunya bandara internasional di kawasan ini, Bandara Internasional Yogyakarta merupakan peluang besar bagi Yogyakarta. Baca selengkapnya

Sejumlah partai telah menyelesaikan seleksi calon kepala daerah Pilkada 2024 di kabupaten/kota Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Baca selengkapnya

Puncak acara Yogyakarta Fashion Week akan diadakan di Yogyakarta Expo Center Yogyakarta pada 22-25 2024 pada bulan Agustus. Baca semua

Gabungan Industri Kelapa Sawit Indonesia atau GAPKI menyebut ekspor ke luar negeri mengalami penurunan, terutama ke Eropa. Baca selengkapnya

Partai Golkar DIY telah menyelesaikan seleksi calon kepala daerah pada Pilkada 2024 di lima kabupaten/kota

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan atau Zulhas telah merevisi aturan impor barang bawaan bagi pelaku perjalanan Indonesia dari luar negeri. Baca selengkapnya

Gabungan Industri Kelapa Sawit Indonesia atau Gapki merespons tujuan pemerintah mengakhiri deforestasi di lahan kelapa sawit pada September 2024. Baca selengkapnya

PT Riau Agrotama Plantation (PT RAP), anak perusahaan Salim Group, diduga melakukan perambahan hutan Kapuas Hulu di Kalimantan Barat, sebuah perkebunan kelapa sawit. Baca selengkapnya

Perkebunan kelapa sawit milik anak perusahaan Sinarma, PT SKIP Senakin, diduga merambah hutan Cagar Alam Kelautku di Kalimantan Selatan. Baca selengkapnya

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *