Alasan Kejaksaan Agung Belum Panggil Robert Bonosusatya di Kasus Korupsi Timah

TEMPO.CO, Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan tak berniat menarik Robert Prianton Bonosusatya alias RBT sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi timah. Hal tersebut disampaikan Harli Siregar, Kepala Pusat Penerangan Hukum atau Kapuspenkum Kejagung.

Menurut dia, perlunya penyidikan menjadi alasan RBT tidak dipanggil dalam kasus dugaan korupsi timah. Perlu penyidikan, ini alasannya. Jadi murni, tidak lebih,” kata Harley kepada Tempo di Kejaksaan Agung Jakarta, Jumat 14 Juni 2024.

Harley mengatakan, penyidik ​​masih mendalami kasus tersebut hingga saat ini. Dia memastikan, jika diperlukan untuk penyidikan, Robert Bonosusatya akan dipanggil. “Nanti kita lihat bagaimana. Kalau penyidik ​​yakin yang bersangkutan memang perlu dipanggil, pasti dipanggil. Tapi hanya perlu penyidikan saja,” ujarnya.

Nama Roberto Bonosusatya disebut-sebut terkait dengan kasus dugaan korupsi timah ini. Dia diduga ikut menerima dana korupsi. Robert dipanggil sebagai saksi sebanyak dua kali.

Terakhir, Kejaksaan Agung memeriksa Roberta sebagai saksi pada 1 April. Tim penyidik ​​Jaksa Agung Jampidsus mewawancarai Robert selama kurang lebih 13 jam. Hingga saat ini, Robert Bonosusatya masih menjadi saksi.

Pada tahun 2024, dilansir Majalah Tempo pada Minggu, 28 April, sebagian besar tersangka kini merupakan teman dekat Robert. Para tersangka antara lain Tamron Tamsil alias Aon atau raja timah Bangka Belitung, CEO PT Refined Bangka Tin (RBT) Suparta, perwakilan PT RBT Harvey Moeis, dan Manajer PT Quantum Skyline Exchange Helena Lim.

Nama Robert dalam kasus korupsi kaleng dimulai pada 23 Desember 2023 Kejaksaan Agung menggerebek PT RBT. Sebagai pengusaha di bidang timah, ia mengendalikan PT RBT. Namun pemberitaan Majalah Tempo menyebutkan nama Robert tidak pernah dicantumkan dalam akta RBT PT. Pengacara mengatakan Robert tidak secara langsung menggunakan namanya untuk mengendalikan PT RBT.

PT RBT merupakan satu dari lima smelter yang bekerja sama dengan PT Timah untuk melebur bijih timah. Kerja sama ini telah berlangsung sejak tahun 2018. Perusahaan-perusahaan tersebut, termasuk PT RBT, berencana mengambil bijih timah dari wilayah konsesi PT Timah.

DEFARA DHANYA | AMELIA RAHIMA

Pilihan Editor: Harvey Moeis Ingin Kasusnya Segera Disidangkan

Misalnya saja saat ini harga emas batangan naik 5 ribu. Rp hingga Rp 1.368.000 per gram. Baca selengkapnya

Kejaksaan Agung menyita 7,7 kilogram emas milik tersangka korupsi, 109 ton emas. Baca selengkapnya

Kejaksaan Agung menangkap Kepala Bea dan Cukai Riau Ronny Rosfyandi dan Direktur PT SMIP dalam kasus korupsi impor gula. Baca selengkapnya

Komisi Pemberantasan Korupsi menyimpulkan masih adanya ego sektoral yang menghambat kerja sama kepolisian dan kejaksaan dalam mengusut kasus korupsi. Baca selengkapnya

Komisioner KPK Alexander Marwata mengatakan koordinasi dan supervisi antara KPK, Polri, dan Kejaksaan RI gagal. Baca selengkapnya

Jumlah PHK akibat timah di Kepulauan Babel mencapai 1.329 pekerja. Baca selengkapnya

Kejaksaan Agung berkomitmen mendukung upaya pemerintah dalam pencegahan dan pemberantasan perjudian online melalui penegakan hukum yang maksimal. Baca selengkapnya

Kejaksaan Agung masih menunggu sembilan kasus korupsi terkait perdagangan timah PT Timah Tbk (TINS) di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) antara tahun 2015 hingga 2022 yang belum masuk ke tahap penuntutan. Baca selengkapnya

Kejaksaan Agung berupaya mencegah perjudian online di kalangan pegawainya untuk menjamin kesehatan mental

Harga emas Antam hari ini naik 5 ribu. Rp hingga Rp 1.365.000 per gram. Baca selengkapnya

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *