Albertina Ho Tanggapi Pernyataan Nurul Ghufron soal Surat Edaran Dianggap Tak Berstatus Hukum

TEMPO.CO, Jakarta – Anggota Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi atau Dewas KPC Albertina Ho menanggapi pernyataan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Nurul Gufron, yang SE Kemenpan RB no. Pada 1 Januari 2012, Albertina menggunakannya untuk meminta data analisis dari PPATK, yang dianggap sebagai penyalahgunaan kekuasaan. “Ah, jangan dipedulikan apa-apa. Tadi Ketua PPATK bilang, ada aturannya kan,” kata Albertina Ho di Gedung C1 KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat, 26 April 2024.

Menurut Albertina Ho, PPATK memungkinkan adanya koordinasi dalam permintaan data analisis tidak hanya dari lembaga penegak hukum. — Tidak hanya bagi kami, tetapi juga bagi Dewan Partai Komunis Ukraina dan masyarakat lainnya. Sejauh ini tidak ada masalah, kata Albertina.

Sementara itu, mantan penyidik ​​senior KPK Roman Baswedan menilai Nurul Gufron salah menyebut Albertina Ho menyalahgunakan kewenangannya saat menghubungi PPATK. “Saya kira (Nurul Gufron) salah. Kepala PPATK menegaskan, laporan PPATK merupakan informasi intelijen dan akan disampaikan tidak hanya kepada aparat penegak hukum, tetapi juga kepada wilayah yang dikuasai, serta kepada panitia seleksi seleksi petugas, kata Roman Basvedan.

PPATK menanggapi saran Komisi Pemberantasan Korupsi yang meminta PPATK mempertimbangkan kembali pernyataan Nurul Gufron terhadap Albertina Ho. “Secara umum, kami tidak sekadar memberikan informasi kepada lembaga penegak hukum. “Kami akan memberikan informasi kepada pihak lain dalam bentuk khusus,” kata Kepala PPATK Ivan Justiavandana Tempo, Kamis, 25 April 2024.

Menurut Ivan, PPATC juga bisa menginformasikan kepada pemangku kepentingan terkait, misalnya panitia pelaksana, inspektur jenderal, serta hasil penelitian. “Tentunya dalam koridor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujarnya.

Gufron membenarkan informasi tersebut. Nurul Gufron Albertina Ho menanyakan hasil analisis operasional keuangan pegawai KPK dan membenarkan adanya dugaan penyalahgunaan wewenang. “Meskipun Dewas merupakan lembaga pengawas KPK, namun ia bukan lembaga penegak hukum dan tidak sedang dalam proses penegakan hukum (tidak melakukan penyidikan). Oleh karena itu, kami tidak mempunyai kewenangan untuk menuntut dilakukannya audit terhadap transaksi keuangan tersebut,” kata Nurul Gufron.

Pilihan Editor: Komisi Pemberantasan Korupsi Dewan akan memulai sidang etik Nurul Gufron pada 2 Mei.

Empat orang saksi dihadirkan tim jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam sidang lanjutan mantan Menteri Pertanian (Kementan) Syahrul Yasin Limpo (SYL). Baca selengkapnya

Komisi Pemberantasan Korupsi (ACC) menghentikan operasional di Rutan POM AL dan Rutan Pomdam Jaya Guntur menyusul tuduhan pemerasan yang berujung pada pemecatan 66 staf.

Yohanis Tanak, Wakil Ketua KPK, tak paham dengan perselisihan internal Nurul Gufron dengan Dewan Pengawas. Baca selengkapnya

Kejaksaan Agung DKI Jakarta menilai tak ada kendala dalam menyidangkan kasus pungli Firli Bahuri, mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi. Baca selengkapnya

Nurul Gufron, Wakil Ketua KPK, pernah meminta Kementerian Pertanian merelokasi kerabat atau keluarganya dari Jakarta ke Malang. Lulus ujian etika. Baca selengkapnya

Kalaupun ada gugatan di PTU, Dewas KPK akan melanjutkan perkara pengadilan etik terhadap Wakil Ketua Nurul Gufron. Baca selengkapnya

Dewas KPK mengundang Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Nurul Gufron untuk mengikuti sidang etik pasal penyalahgunaan jabatan. Baca selengkapnya

Wakil Ketua KPK Nurul Gufron melapor kepada Albertina Ho, anggota Dewas KPK, mantan Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Ini adalah profilnya. Baca selengkapnya

Wakil Ketua KPK Nurul Gufron memberikan laporan kepada Albertina Kho, anggota Dewas KPK. Tugas dan fungsi Dewas KPK dapat dibaca di bawah ini

Komisi Pemberantasan Korupsi (ACC) masih mengusut korupsi pengadaan APD di masa pandemi Covid-19 yang merugikan negara Rp 625 miliar. Baca selengkapnya

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *