Anggota Dewas KPK Albertina Ho Dilaporkan Nurul Ghufron, Ini Profil dan Kasus yang Pernah Ditanganinya

TEMPO.CO , Jakarta – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Nurul Ghufron KPK atau Dewas, Albertina Ho. Laporan tersebut menuduh Albertina melakukan mediasi dengan PPATK terkait permintaan informasi dari pengacara IT yang bekerja di Dewas KPK terkait penerima suap atau pengumpulan bukti penerima suap.

Nurul Ghufron menilai laporannya tentang Albertina benar. Dia menjelaskan, Dewas KPK tidak berhak meminta laporan analisis dari PPATK. Pasalnya, CJCC bukan merupakan penegak hukum dan bukan badan pengatur bagi pihak pelapor, karena menurut Pasal 1 Nomor 11 UU 8 Tahun 2010, setiap orang adalah pihak pelapor sesuai dengan undang-undang. Wajib untuk diserahkan. Laporkan ke PPATK.

Gufron mengatakan usulan analisis transaksi keuangan Komisi Pemberantasan Korupsi harus dilaksanakan dengan baik dan ditandatangani oleh pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi. Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia. 7 Tahun 2020 kepada Direktur PJKAKI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72 ayat (1) menyatakan bahwa Direktur Pengembangan Jaringan antara Komisi dan Badan bertanggung jawab atas pengembangan kebijakan dan pengembangan jaringan antar Komisi. Perusahaan.

Sementara itu, Albertina Ho mengatakan dirinya mewakili Dewas KPK bersama PPATK selaku penanggung jawab PIC (Person in Charge) memiliki permasalahan etik dalam menangani laporan pengacara IT tersebut. “Oleh karena itu, saya menjalankan tugas saya sebagai anggota Dewan NEC. Meski keputusan yang diambil para Deva bersifat kolektif, namun hanya saya yang dilaporkan,” ujarnya.

Profil Albertina Howe

Albertina Ho merupakan anggota Dewas KPK. Ia merupakan hakim perempuan yang menjabat sebagai Ketua Hakim Pengadilan Kota atau Negeri Jakarta Selatan. Albertina terkenal dalam menangani kasus suap karyawan Gayus Tambunan. Gayus Tambunan kemudian divonis tujuh tahun penjara dan denda Rp300 juta.

Albertina Ho lahir pada tanggal 1 Januari 1960 di Maluku Selatan. Beliau merupakan alumnus Fakultas Hukum Universitas Gajah Mada atau UGM, lulus pada tahun 1985. Beliau memperoleh gelar Magister Hukum dari Universitas Jenderal Sudirman Purwokerto dan lulus pada tahun 2004.

Karir Albertina Ho dimulai saat ia melamar menjadi hakim di Pengadilan Negeri Yogyakarta. Ia diterima sebagai calon hakim pada tahun 1986. Albertina bertugas di Pengadilan Negeri Slavi di Kabupaten Tegal, Jawa Tengah. Ia juga merupakan hakim di Pengadilan Negeri Temanggung dan Pengadilan Negeri Silab di Jawa Tengah.

Karirnya dimulai pada tahun 2005. Ia berhasil menduduki jabatan Wakil Sekretaris Mahkamah Agung Bidang Peradilan. Albertina Ho segera menjadi hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, tempat ia menangani kasus suap Gayus Tambunan.

Albertina juga menyampaikan sejumlah kekhawatiran masyarakat, antara lain pembunuhan Nasrudin Sulkarnen bersama Sigit Hario Vbisono, pelecehan terhadap Anand Krishna, dan kasus mafia hukum pengacara Sirus Sinaka.

Albertina diangkat sebagai Hakim Senior Mahkamah Agung Madan pada Juni 2016 hingga 2019, dan terakhir dimutasi menjadi Wakil Ketua Mahkamah Agung Kupang pada 27 September 2019 hingga 20 Desember 2019. Albertina dilantik menjadi Dewan Peninjauan KPK oleh Presiden Jokowi pada 20 Desember 2019.

Atas jasanya, Albertina Ho mendapatkan penghargaan Sathyalanjana Karya Satya X, Satyalanjana Karya Satya XX dan Satyalanjana Karya Satya XXX 2018.

Ananda Rito Sulistya | Orang baik | Hendrik Khairul Muhid

Pilihan Redaksi: Berikut beberapa kontroversi Wakil Ketua KPK, Penasihat Tipikor KPK Albertina Ho, Nurul Gufron.

Jelang penggeledahan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melarang Sekretaris Jenderal DPR RI Indira Iskandar dan enam orang lainnya bepergian ke luar negeri. Baca selengkapnya

Surat berlogo dan stempel KPK terkait penyidikan korupsi Boyolali diketahui beredar di beberapa media online sejak awal tahun 2024. Baca selengkapnya

Penyidik ​​KPK yang enggan disebutkan namanya mengatakan, penggeledahan dilakukan dua tim di kompleks DPR hari ini.

Puluhan polisi bersenjata terlihat berjaga di beranda Sekretariat DPR yang digerebek penyidik ​​KPK. Baca selengkapnya

Komisi Pemberantasan Korupsi kini mendalami dugaan korupsi di rumah dinas DPR. Baca selengkapnya

Alexander Marwada membantah perselisihan yang terjadi antara Nurul Gufron dan anggota KPK Dewas Albertina Ho terkait pelemahan KPK. Baca selengkapnya

Mengapa (Nurul Gufron) mengundurkan diri? Mari kita hargai proses yang sedang berjalan, kata Alexander Marwada. Baca selengkapnya

Ke depan, Komisi Pemberantasan Korupsi yakin CPNS baru ini mampu menjaga nama baik perusahaan dalam menjalankan tugasnya. Baca selengkapnya

Juri memperbolehkan mantan Menteri Pertanian Kasti Subakyono menghadiri sidang Dewas KPK kasus Nurul Gufron. Baca selengkapnya

Pada Januari 2024, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melancarkan tindakan keras terhadap Eric Attrata Ritonga, yang merupakan Gubernur Labuhanpatu.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *