Apa itu Surat Amicus Curiae yang Dikirim Megawati ke MK?

TEMPO.CO, Jakarta – Ketua Umum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan atau PDIP Megawati Soekarnoputri menyerahkan surat dari Sekjen PDIP Hasto Christianto dan Ketua Dewan Pimpinan Pusat PDIP Jarot Saiful Hidayat Amicus Curia Sahabat. Di Gedung Mahkamah Konstitusi (CC), Jakarta, Selasa, 16 April 2024.

Dalam hal ini, Gasto Amicus Curiae mengatakan surat tersebut ditulis tangan dan ditandatangani Megawati. Surat Perselisihan Hasil Pemilihan Presiden (PHPU) Presiden 2024 diterima oleh Emmanuel Hutasoit, Ketua Sekretariat Tetap Association of Asian Constitutional Courts and Equivalent Institutions (AACC).

“Saya datang untuk menyampaikan pendapat Ibu Megawati Soekarnoputri, Sahabat Pengadilan, Warga Negara Indonesia (WNI), sehingga Ibu Mega sebagai Warga Negara Indonesia memperkenalkan dirinya sebagai Amicus Curiae atau Sahabat Pengadilan,” kata Hasto. . II di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa 16 April 2024. Apa itu Amicus Curiae?

Menurut jurnal.uii.ac.id, Amicus Curiae atau dikenal juga dengan Sahabat Pengadilan, Sahabat Pengadilan adalah individu atau organisasi yang tidak terlibat dalam perkara, namun menunjukkan ketertarikan atau ketertarikan terhadap perkara tersebut. Apabila ada lebih dari satu orang atau sekelompok pihak yang menjadi Sahabat Pengadilan, maka pengajuannya disebut Amici(s).

Informasi Amicus Curiae dapat digunakan oleh hakim untuk tinjauan ahli atau pengambilan keputusan. Teman pengadilan berbeda dengan mediator karena mereka tidak ikut serta dalam persidangan, mereka hanya mengamati.

Penggunaan amicus curiae biasanya dalam proses banding dan untuk melindungi kepentingan umum agar putusan hakim berdampak lebih luas terhadap hak-hak masyarakat. Teman pengadilan terbagi dalam tiga kategori: mereka yang ingin menjadi pihak yang berkepentingan dalam proses pengadilan, memberikan pendapat dengan izin hakim, atau memberikan keterangan tentang perkaranya. Posisi Amicus Curiae

Amicus Curiae tidak bisa digolongkan sebagai alat bukti jika ditinjau dari Hukum Acara Pidana (KUHAP). Kekuatan alat bukti terletak pada keyakinan hakim dalam menilai isi dan relevansi informasi yang disampaikan dalam perkara.

Teman pengadilan juga tidak boleh digolongkan sebagai saksi atau saksi ahli. Hal ini sesuai dengan Pasal 26 Ayat 1 KUHAP, dimana saksi adalah orang yang memberikan keterangan untuk penyidikan, penuntutan, dan peradilan tentang suatu tindak pidana yang didengar, dilihat, dan dialaminya sendiri.

Sedangkan Amicus Curiae mengidentifikasi permasalahan faktual, menjelaskan permasalahan hukum yang ada dan mewakili kelompok tertentu. Meski tidak diatur secara formal dalam peraturan perundang-undangan, namun tegas para sahabat pengadilan harus mendengar, melihat dan mengalami sendiri.

Namun, amicus curiae dapat diadili oleh hakim berdasarkan Pasal 183 KUHAP, yang menyatakan bahwa diperlukan bukti tidak langsung dan keyakinan hakim. Hal ini dilakukan untuk membantu hakim memutus perkara secara adil dan cerdas.

Pihak yang bertindak sebagai Sahabat Pengadilan tidak harus seorang pengacara, namun dapat juga seseorang yang mempunyai pengetahuan tentang perkara yang menjadikan kesaksiannya berharga di pengadilan. Amicus Curiae dapat menyampaikan informasi kepada pengadilan dalam bentuk tertulis yang disebut Amicus Brief, atau secara lisan.

Amicus Curiae di Indonesia belum banyak diketahui dan diterapkan oleh para praktisi maupun akademisi. Dalam sistem hukum Indonesia belum ada pengaturan khusus mengenai hal ini, namun pada Pasal 5 UU No. 48 Tahun 2009: “Hakim dan hakim konstitusi harus mempelajari, mengikuti dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang ada di masyarakat.”

Ketentuan lain yang membolehkan penggunaan Amicus Curiae terdapat dalam Pasal 14 Peraturan Mahkamah Konstitusi 06/PMK/2005 dan Pasal 180 UU No. 8 Tahun 1981 tentang KUHAP.

Berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi pada 28 Maret 2024, selain Megawati, 303 orang dari kalangan akademisi dan masyarakat sipil mengajukan Amicus Curiae dalam perkara PHPU Tahun 2024 Universitas Yaya Yogyakarta Benedictus Hestu Sipto Handoyo; Dosen FH Universitas Gajah Mada (UGM) Dian Agung Wikaxono, Markus Prio Gunarto dan Rimavan Pradiptyo; serta Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI) Sulistyawati Irianto.

MELYNDA DWI PUSPITA

Pilihan Redaksi: Tak hanya dari Megawati, MK juga menerima Amicus Curiae dari BEM FH 4 PTN.

Hakim Anwar Usman di Mahkamah Konstitusi digantikan oleh Guntur Hamzah pada panel ketiga yang mendengarkan perselisihan pemilu legislatif karena menyangkut kasus Partai Solidaritas Indonesia. Baca selengkapnya

Hakim Mahkamah Konstitusi Guntur Hamzah mempertimbangkan petisi dari PDIP, atau PSI, untuk mengurangi perolehan suara DPRK menjadi nol di provinsi Papua. Baca selengkapnya

Arsul Sani merupakan mantan kader PPP yang kini menjabat sebagai hakim konstitusi. Baca selengkapnya

Debat pemilu legislatif 2024 di Mahkamah Konstitusi bukan sekadar proses hukum, melainkan cerminan dinamika politik dan demokrasi di Indonesia. Apa saja persyaratannya? Baca selengkapnya

PPP menduga suara DPK mereka dialihkan secara ilegal ke Partai Garuda di berbagai daerah pemilihan di Banten. Baca selengkapnya

KPU siap mengikuti Debat Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang akan dimulai pada Senin 28 April 2024. Baca selengkapnya

Mahkamah Konstitusi akan kembali menjadi sorotan saat mengadili sengketa Pemilu 2024. Baca selengkapnya

Megawati, kata Hasto, mengucapkan terima kasih kepada para pengurus dan jajaran hingga tingkat cabang dan subdivisi atas keberhasilannya pada pemilu tahun ini. Baca selengkapnya

Rapat Kerja Nasional PDIP yang digelar pada 24-26 April akan menentukan tujuan Pilkada 2024.

Sekjen PDIP Hasto mengatakan, kondisi demokrasi Indonesia terguncang oleh pragmatisme politik yang berlebihan pada pemilu 2024.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *