Menjelang Putusan MK Sengketa Pilpres, Berikut Rangkuman Pandangan Para Pakar

TEMPO.CO, Jakarta – Pada Senin, 22 April 2024, Mahkamah Konstitusi atau MK akan membacakan putusannya dalam sengketa pemilihan presiden yang diajukan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan MD Ganjar Pranova-Mahfud.

Tempo merangkum pendapat para ilmuwan jelang keputusan MK.

1. Universitas Mulavarman

Pakar hukum tata negara Universitas Mulavarman Kherdiyansyah Hamza memperkirakan Mahkamah Konstitusi akan menolak permohonan Pilpres yang diajukan kubu 01 dan 03. Ia menilai MK masih tersandera Putusan 90 yang menyetujui Jibran sebagai calon wakil presiden.

Herdiansyah mengatakan, meski mengajukan kasasi, belum tentu keputusan MK akan bulat karena ia yakin akan ada hakim MK yang tidak setuju dengan putusan tersebut. “Saya berasumsi Mahkamah Konstitusi akan menolak usulan pelapor. Tapi keputusannya belum tentu bulat karena bisa saja ada hakim yang berpendapat tertentu,” kata Kherdiansyah saat dihubungi Tempo, Minggu, 21 April 2024.

Menurut dia, hakim Mahkamah Konstitusi masih bisa melakukan intervensi dalam pembahasan sengketa pemilu presiden. “Tentu saja masih ada ruang untuk intervensi. Padahal Anwar Usman tidak terlibat dalam penyelesaian kasus tersebut,” kata Kherdiyansyah.

2. Danny Indrayana

Pakar hukum tata negara Danny Indrayana mengatakan tentang kemungkinan adanya intervensi hakim Mahkamah Konstitusi dalam pembahasan sengketa pemilu presiden. “Yang paling menentukan dalam Pilpres 2024 adalah seberapa kuat hakim konstitusi dalam menghadapi berbagai intervensi yang saya yakini sangat mungkin mempengaruhi keputusan,” kata Danny Tempo, Sabtu, 20 April 2024.

Sebab, setiap putusan MK yang bersinggungan dengan persoalan politik biasanya akan rentan terhadap campur tangan, khususnya putusan terkait perselisihan Pilpres 2024, ujarnya. “Saya prihatin dan percaya bahwa meskipun ada pihak luar yang berusaha menjaga independensi dan mensterilkan keputusan Mahkamah Konstitusi, upaya untuk campur tangan masih sangat kuat dan dapat dilakukan dengan berbagai cara.”

3. Universitas Trunohoyo

Surokim Abdusalam mengutip Antara, akademisi Universitas Trunojoyo Madura, Jawa Timur, mengatakan putusan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) pemilihan presiden (pilpres) harus didasarkan pada integritas Mahkamah Konstitusi. , yang sangat dinantikan masyarakat tentang hasil putusan Mahkamah Konstitusi sebagai penjaga tertinggi konstitusi. “Mungkin sangat sulit, tapi saya yakin hakim Mahkamah Konstitusi teliti,” kata Surokim. Jumat, 19 April 2024. Menurut Surokim, keputusan tersebut jangan hanya mengikuti dimensi sastra masa lalu yang lebih terlihat seperti penipuan. Namun, hal ini juga mencakup tingkat literasi pemilu yang cukup tinggi. “Saya berasumsi beberapa klaim akan dikuatkan. Kalau ditolak semuanya sepertinya tidak mungkin, perlu ada poin-poin untuk perbaikan ke depan,” ujarnya.

4. Universitas Islam Negeri Sunan Ampel (UINSA)

Akademisi Andri Ariant dari Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya (UINSA) mengatakan ada tiga opsi yang potensial terhadap putusan Mahkamah Konstitusi dalam sengketa Pilpres.

Pertama, menolak seluruh permohonan calon presiden nomor urut 1 dan 3. Kemudian – catatan untuk perbaikan pemilu presiden mendatang. Kemungkinan ini karena Mahkamah Konstitusi tidak pernah membatalkan keputusan hasil pemilihan presiden Partai Komunis Ukraina. Opsi kedua adalah menerima pernyataan calon presiden nomor urut 1 dan 3. Jika diterima, maka pemungutan suara kedua akan dilakukan hanya dengan partisipasi. Sebab, permohonan calon presiden nomor urut 1 dan 3 memenuhi syarat,” ujarnya. “Putusan ini merupakan jalan tengah yang diambil Mahkamah Konstitusi,” kata Andriy.

5. Universitas Indonesia

Dosen Hukum Tata Negara Universitas Indonesia itu menyinggung salah satu petisi atau permohonan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan MD Ganjara Pranov-Mahfud untuk mendiskualifikasi Prabov-Gibran. “Kalau soal diskualifikasi, saya ragu Mahkamah Konstitusi akan mengambil kesimpulan seperti itu,” kata Titi, Senin, 8 April 2024.

Kecil kemungkinan MK akan mendiskualifikasi pasangan nomor urut 02 tersebut. Pertama, Anyes-Muhaimin dan Ganjar-Mahfoud menentang keputusan Mahkamah Konstitusi nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang batasan usia jabatan presiden dan wakil presiden. – kandidat presiden. Padahal, MK merupakan bagian dari solusi.

Oleh karena itu, Mahkamah Konstitusi tidak mungkin menerapkan PHPU dan menyatakan Putusan 90 melakukan pelanggaran, kata Titi.

Kedua, menurut dia, keabsahan pencalonan Djibran ditentukan oleh pelanggaran standar etika yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum atau KPÚ. Menurut Titi, beban kesalahannya ada pada KPU. Dilihat dari kontroversi hasil pilkada, Mahkamah Konstitusi tidak pernah menolak calon karena pelanggaran yang dilakukan Partai Komunis Ukraina.

“Saya yakin keputusan Mahkamah Konstitusi ini akan membawa kejutan. Sesuatu yang bisa memperbaiki pemilu di Indonesia mendatang, setidaknya menjadi pembelajaran bagi Pilkada 2024,” kata Titi.

AMELIA RAHIMA SARAH | JOHANNES MAHARSA JOHARSOYO | DI ANTARA

Pilihan Redaksi: Ini Keputusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres, Jika Hasil Perolehan Suara Hakim Berimbang

Yokohama mengatakan, dirinya dan pihak lain bisa bertukar pandangan jika dimintai masukan mengenai susunan kabinet Probab-Gibran. Baca selengkapnya

Pilkada 2024 akan digelar pada 27 November bersamaan dengan masa jabatan presiden terpilih. Baca selengkapnya

Partai Komunis Ukraina menanggapi permintaan PPP untuk mengadakan pemilihan legislatif. Partai ini menuding Partai Komunis Ukraina memalsukan suara mereka di 35 daerah pemilihan. Baca selengkapnya

Ketua KPU Hashim Asi’ari mengakui sistem noken pada Pemilu 2024 sedikit aneh. Mengapa? Baca selengkapnya

Perwakilan KPÚ menegaskan, pihaknya sudah serius mempersiapkan sidang di Mahkamah Konstitusi sejak awal. Baca selengkapnya

Calon legislatif NasDem Alfian Bara menghadiri sidang MK secara online dan tidak bisa berangkat ke Jakarta karena bandara ditutup akibat erupsi Gunung Ridding.

Hakim Mahkamah Konstitusi Arief Hidayat mencatat, tanda tangan Ketua Umum Partai NasDem Suria Palokh pada surat kuasa dan KTP berbeda. Baca selengkapnya

Hakim Mahkamah Konstitusi Saldi Isra bercanda tentang kekalahan Indonesia U-23 pada sidang sengketa pemilu legislatif hari ini. Baca selengkapnya

PPP mengklaim perolehan suara partainya dialihkan secara tidak sah ke PKB, Partai Garuda, dan PKN. Baca selengkapnya

Pemohon perselisihan pemilu legislatif itu hadir secara online dalam sidang Mahkamah Konstitusi karena bandara di wilayahnya ditutup akibat erupsi Gunung Ruang. Baca selengkapnya

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *