Beranda » Apakah Merek Dagang Bisa Dipakai Bebas oleh Masyarakat

Apakah Merek Dagang Bisa Dipakai Bebas oleh Masyarakat

Apakah Merek Dagang Bisa Dipakai Bebas oleh Masyarakat

BERITA TAMBAKBET – Pernah melihat atau menemukan merek produk atau nama tempat usaha yang sekilas terlihat sama, tapi sebenarnya berbeda? Tidak semua orang langsung menyadari perbedaannya karena nama dan logo yang di gunakan bisa sangat mirip. Apakah Merek Dagang Bisa Di pakai Bebas oleh Masyarakat

Merek-merek yang mirip, bahkan sama ini banyak di temukan, termasuk di Indonesia. Mulai dari merek pakaian, tas, makanan hingga nama usaha kuliner seperti rumah makan atau toko kue, seperti yang di ceritakan pembaca.

Dia menemukan toko kue yang namanya mirip dengan kue yang dia beli sebelumnya sehingga menimbukan pertanyaan baginya. Apa memang tidak masalah pakai nama mereka yang sama atau mirip?

Merek adalah sebuah identitas bagi sebuah produk dan bersifat eksklusif bagi pemiliknya. Pengertian merek berdasarkan Undang-undang Merek yang berlaku saat ini adalah tanda yang dapat di tampilkan secara grafis berupa gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, susunan warna, dalam bentuk dua di mensi dan/atau tiga di mensi, suara, hologram.

BACA JUGA : Rekomendasi Situs Betting Bola Terpercaya!

Atau kombinasi dari dua atau lebih unsur tersebut untuk membedakan barang dan/atau jasa yang di produksi oleh orang atau badan hukum dalam kegiatan perdagangan barang dan/atau jasa.

Apakah Merek Dagang Bisa Dipakai Bebas oleh Masyarakat

Merek mendapatkan perlindungan jika didaftarkan pada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), yang berada di bawah naungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.

Isinya antara lain, merek yang di daftarkan tidak boleh memiliki kemiripan dengan milik pihak lain.

Sebagai sebuah identitas produk, tentu setiap merek memiliki suatu hal yang menjadi ciri khas. Hal ini yang menjadikan sebuah merek eksklusif bagi pemilik sehingga merek tidak bebas di pergunakan oleh setiap orang yang tidak memiliki hubungan dengan pemilik merek.

Jika di pergunakan oleh pihak yang tidak memiliki hubungan apa pun dengan pemilik merek, tentunya akan menghasilkan produk yang berbeda dengan produk pemilik merek.

Dengan begitu, ciri khas dari produk akan hilang dan akan membingungkan konsumen. Penggunaan merek yang sama di perbolehkan jika pemilik merek memberikan izin.

BACA JUGA : Rekomendasi Situs Slot Gacor!

Jadi merek dagang tidak boleh di pergunakan secara bebas oleh setiap orang. Penegakan hukum merek hanya bisa di lakukan jika pemilik merek mendaftarkan merek tersebut.

Jika tidak, akan sulit melarang pihak lain menggunakan mereknya. Terlebih jika pihak yang membuat merek mirip atau sama tadi mendaftarkannya, maka yang akan mendapatkan perlindungan adalah merek yang di daftarkan.

Hal-hal seperti ini akan menimbulkan sengketa dan pemilik merek asli akan memerlukan usaha yang panjang untuk tetap mendapatkan merek miliknya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *