Danhoppermedia.com – Kepolisian Republik Indonesia bersama Kemenkes dan BPOM berencana menyusun regulasi baru terkait peredaran Whip Pink yang mengandung gas Nitrous Oxide (N2O) atau yang di kenal sebagai gas tertawa. Langkah ini di ambil menyusul di temukannya tabung Whip Pink di apartemen influencer Lula Lahfah, yang di temukan meninggal dunia pada Jumat (23/1/2026) lalu.
Read More : Video Prank Uang Palsu Di Pasar Jadi Sorotan Publik
Kasus ini menjadi sorotan publik karena di duga berkaitan dengan penyalahgunaan gas N2O yang selama ini masih mudah di peroleh secara bebas. Pemerintah menilai, perlu ada aturan khusus agar peredaran dan penggunaan gas ini lebih terkontrol.
Latar Belakang Penyusunan Regulasi Baru Whip Pink
Kasubdit 3 Ditresnarkoba Bareskrim Polri, Kombes Pol Zulkarnain Harahap, mengungkapkan bahwa gas Nitrous Oxide sering di salahgunakan, terutama di kalangan dunia hiburan dan anak muda. Awalnya di gunakan untuk keperluan medis dan industri makanan, gas ini justru kerap di pakai untuk mencari efek “fly” sesaat.
Menurut Zulkarnain, selama ini pengaturan N2O masih terbatas pada sektor kesehatan. Padahal, peredarannya di luar jalur resmi cukup masif dan sulit diawasi. “Bareskrim Polri melalui Direktorat Tindak Pidana Narkoba terus melakukan komunikasi secara intensif dengan Kemenkes dan BPOM untuk menyusun formulasi penindakan hukum yang tepat terhadap produksi, peredaran, dan penyalahgunaan N2O,” ujar Zulkarnain dalam konferensi pers di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Jumat (30/1/2026).
Aturan Lama dan Celah Pengawasan
Sebenarnya, penggunaan gas N2O sudah di atur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 4 Tahun 2016 tentang Penggunaan Gas Medik dan Vakum Medik di fasilitas kesehatan. Selain itu, gas ini juga tercantum dalam Keputusan Menteri Kesehatan tentang Formularium Nasional.
Dalam dunia medis, Nitrous Oxide di gunakan secara terbatas sebagai anestesi, terutama di bidang kedokteran gigi. Di sektor makanan, gas ini berfungsi sebagai pendorong whipped cream. Sementara di dunia otomotif, N2O digunakan untuk meningkatkan performa mesin.
Namun, regulasi yang ada belum secara tegas mengatur penjualan dan distribusi untuk penggunaan non-medis. Inilah yang kemudian di manfaatkan oleh pihak-pihak tertentu untuk menyalahgunakan Whip Pink.
Bahaya Penyalahgunaan Gas Nitrous Oxide
Zulkarnain menegaskan bahwa masih banyak masyarakat yang salah paham tentang keamanan gas N2O. Banyak yang menganggap gas ini aman karena di gunakan di dunia medis dan tidak menyebabkan ketergantungan.
Padahal, penggunaan sembarangan justru sangat berbahaya. Efek samping yang bisa muncul antara lain hipoksia atau kekurangan oksigen, gangguan saraf (neuropati), frostbite akibat suhu ekstrem, defisiensi vitamin B12, hingga risiko kerusakan organ. “Pemahaman bahwa N2O aman karena efeknya singkat adalah keliru. Penyalahgunaan gas ini berisiko tinggi terhadap kesehatan,” tegasnya.
Read More : Mbok Darmi Pengusaha Batik dari Magelang Sukses Dapatkan 700 Juta dengan Pola Mahjong Wins 3 Tambakbet
Kronologi Penemuan Lula Lahfah
Sebelumnya, Lula Lahfah di temukan meninggal dunia di Apartemen Essence, Jalan Dharmawangsa X, Cipete Utara, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Menurut Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Murodih, laporan di terima petugas keamanan sekitar pukul 18.44 WIB.
Saat polisi tiba di lokasi, korban di temukan tergeletak di atas kasur dalam posisi tidur telentang, berselimut, mengenakan kaus putih dan celana pendek hitam. Di sekitar lokasi, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa obat-obatan serta surat rawat jalan dari RSPI. “Di temukan obat-obatan serta surat rawat jalan dari RSPI,” jelas Murodih.
Baca juga: Pemprov Sumut Dorong Kebangkitan Ekosistem Pariwisata Lewat Kolaborasi Astex 2025!
Upaya Pemerintah Melindungi Masyarakat
Ke depan, regulasi baru terkait Whip Pink di harapkan dapat memperjelas batasan produksi, distribusi, dan penggunaan gas Nitrous Oxide. Pemerintah ingin memastikan bahwa gas ini hanya di gunakan sesuai peruntukannya dan tidak disalahgunakan.
Dengan aturan yang lebih tegas, di harapkan peredaran Whip Pink bisa di kendalikan, risiko kesehatan masyarakat dapat di tekan, serta kasus serupa tidak kembali terulang. Pemerintah juga mengajak masyarakat untuk lebih waspada dan tidak mudah tergoda mencoba zat berbahaya demi sensasi sesaat.