Temuan Tabung Whip Pink di Kasus Selebgram Lula Lahfah, Kemenkes Minta Masyarakat Tidak Salahgunakan Gas N2O

Kasus Selebgram Lula Lahfah

Danhoppermedia.com – Kasus meninggalnya selebgram Lula Lahfah di sebuah apartemen kawasan Jakarta Selatan beberapa waktu lalu sempat menyita perhatian publik. Dalam proses penyelidikan, pihak kepolisian menemukan tabung gas N2O berwarna pink atau yang sering di sebut sebagai whip pink dalam kondisi kosong di lokasi kejadian.

Read More : Heboh Video Resepsi Mewah Di Lapangan Bola Kampung

Meski polisi menyatakan tidak ditemukan unsur pidana dalam peristiwa tersebut, temuan tabung gas ini memicu kekhawatiran terkait potensi penyalahgunaan gas nitrous oxide (N2O) di kalangan masyarakat. Kementerian Kesehatan pun langsung mengimbau publik agar tidak menggunakan gas tersebut di luar peruntukannya.

Kronologi Temuan Tabung Whip Pink di Lokasi Kejadian

Pihak kepolisian menyampaikan bahwa tabung gas N2O di temukan saat proses olah tempat kejadian perkara. Tabung tersebut di ketahui dalam kondisi kosong dan berada di sekitar area tempat korban di temukan. Kasubdit 3 Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, Kombes Zulkarnain, menegaskan bahwa meskipun tidak ada unsur pidana, masyarakat tetap perlu waspada terhadap bahaya penggunaan gas ini secara sembarangan.

Menurutnya, gas N2O kerap di salahgunakan untuk mendapatkan sensasi euforia atau rasa โ€œmelayangโ€ sesaat. Cara penggunaannya pun beragam, mulai dari di hirup lewat balon hingga langsung dari tabung atau cartridge.

Bahaya Penyalahgunaan Gas N2O bagi Kesehatan

Gas N2O sebenarnya memiliki fungsi medis yang penting. Namun, jika di gunakan tanpa pengawasan tenaga kesehatan, dampaknya bisa sangat berbahaya bagi tubuh. Beberapa risiko kesehatan akibat penyalahgunaan gas N2O antara lain:

  • Hipoksia atau kekurangan oksigen
  • Gangguan saraf (neuropati)
  • Frostbite akibat suhu gas yang sangat dingin
  • Defisiensi vitamin B12
  • Gangguan pernapasan
  • Risiko kematian mendadak

Banyak orang menganggap gas ini aman karena di gunakan di rumah sakit. Padahal, tanpa dosis dan pengawasan yang tepat, penggunaannya justru bisa mengancam keselamatan jiwa.

Aturan Penggunaan Gas N2O Menurut Kemenkes dan BPOM

Dalam dunia medis, penggunaan gas N2O sudah diatur secara ketat. Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 4 Tahun 2016, gas ini termasuk dalam daftar gas medis yang hanya boleh di gunakan di fasilitas pelayanan kesehatan.

Selain itu, BPOM juga mengatur penggunaan N2O dalam sektor lain, seperti kuliner, pertanian, dan otomotif melalui Peraturan Nomor 11 Tahun 2019. Artinya, setiap penggunaan gas ini memiliki batasan dan aturan yang jelas. Direktorat Produksi dan Distribusi Farmasi Kemenkes menegaskan bahwa N2O hanya boleh di gunakan di rumah sakit atau fasilitas kesehatan tingkat lanjut, khususnya untuk keperluan anestesi dan prosedur medis tertentu.

Upaya Pemerintah Mencegah Penyalahgunaan N2O

Melihat maraknya penyalahgunaan gas N2O, Bareskrim Polri bersama Kementerian Kesehatan dan BPOM terus berkoordinasi untuk menyusun langkah penindakan yang tepat. Upaya ini mencakup:

Read More : Tambakbet Pecahkan Rekor Scatter Terbanyak Minggu Ini, Pemain Rayakan Kemenangan Besar!

  • Pengawasan produksi dan distribusi
  • Penertiban peredaran ilegal
  • Edukasi kepada masyarakat
  • Penegakan hukum terhadap pelanggaran

Pemerintah berharap langkah ini dapat menekan penyalahgunaan gas N2O, terutama di kalangan anak muda dan pengunjung tempat hiburan malam.

Baca juga: Muhammadiyah Sudah Rilis Jadwal Imsakiyah, Berapa Hari Lagi Puasa 2026?

Imbauan Kemenkes kepada Masyarakat

Kementerian Kesehatan menegaskan bahwa penyalahgunaan gas medis merupakan isu serius. Dampaknya tidak hanya sebatas gangguan kesehatan ringan, tetapi juga bisa berujung pada kematian. Masyarakat di imbau untuk tidak menggunakan gas N2O demi mencari sensasi sesaat. Masih banyak cara lain untuk mencari hiburan dan kebahagiaan yang lebih sehat dan aman. Gas medis seharusnya hanya di gunakan oleh tenaga profesional di fasilitas resmi, bukan untuk konsumsi pribadi.

Temuan tabung whip pink dalam kasus Selebgram Lula Lahfah menjadi pengingat penting bagi masyarakat tentang bahaya penyalahgunaan gas N2O. Meski tidak di temukan unsur pidana, risiko kesehatan yang di timbulkan tetap sangat serius.

Kemenkes, Polri, dan BPOM terus berupaya melakukan pengawasan dan edukasi agar gas ini tidak di salahgunakan. Masyarakat di harapkan lebih bijak dan sadar bahwa penggunaan zat berbahaya demi euforia sesaat bisa membawa dampak fatal. Dengan memahami risiko dan aturan yang berlaku, di harapkan kasus serupa tidak terulang di masa mendatang, serta kesehatan masyarakat tetap terjaga dengan baik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *