Berkas Kasus Firli Bahuri Mandek di Polda Metro, Penyidik Tak Kunjung Penuhi Permintaan Jaksa Penuntut Umum

TEMPO.CO , Jakarta – Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menilai tidak ada kendala dalam penanganan kasus pungli mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu. Fairley Bahori diduga memeras mantan Menteri Pertanian Siyahrul Yasin Limpo atau SYL.

Siahrun Hasibwan, Kepala Badan Intelijen Hukum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, mengatakan kasus Farley bisa dilanjutkan jika penyidik ​​Polda Metro Jaya memenuhi dokumen yang diminta jaksa penuntut umum. Pada Sabtu, 27 April 2024, dia berkata, “Kalau penyidik ​​memberikan materi yang dibutuhkan penuntutan, kami tidak masalah.”

Sebelumnya, jaksa telah mengembalikan kasus tersangka kasus pungli SYL ke Polda Metro Jaya. Alasan jaksa mengembalikan perkara tersebut karena menilai perkaranya belum lengkap atau P-19. Alasan ketidaklengkapannya terungkap setelah peninjauan kembali kasus tersebut berdasarkan Pasal 110 dan ayat 1 Pasal 138 KUHAP.

Sehingga kasus pemerasan Firli terhadap SYL belum dikembangkan penyidik ​​Polda Metro Jaya. Menurut Ciaran, penyidik ​​tengah berupaya menuntaskan kasus tersebut berdasarkan hasil koordinasi kasus P-19. Kasus ini belum dikirim kembali ke pengadilan. Kalau iya, mungkin kita bisa ngobrol banyak. Katanya, domain ini masih milik teman Polda.

Polda Metro Jaya dengan cepat menetapkan Fairley sebagai tersangka pada 22 November 2023 setelah kasus pemerasan Fairley terhadap SYL terungkap. Ia disangkakan melanggar Pasal 12 e dan atau Pasal 12 B dan atau Pasal 11 UU Tipikor Administrasi juncto Pasal 65 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup.

Kasus pemerasan Fairley kepada SYL ditangani Polda Metro Jaya. Tindak pidana ini terkait dengan penanganan perkara Kementerian Pertanian pada tahun 2020 hingga 2023. Dalam persidangan mantan asisten SYL Panji Harjanto di Pengadilan Tipikor (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta pada Rabu 17 April 2024, terungkap bahwa Fairley telah meminta 50 miliar riyal dari SYL. Pengumpulan ini terkait kasus korupsi SYL yang ditangani KPK.

Panji mengatakan, permintaan Fairley sebesar 50 miliar rial diketahuinya melalui perbincangan SYL dengan mantan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementerian Pertanian Mohammad Hatta dan mantan Staf Khusus Menteri Pertanian Imam Mohajerin Fahimid. Diskusi dilaksanakan di ruang kerja SYL.

Panji dalam persidangan di Pengadilan Tipikor mengatakan: “Saya mengetahui permintaan uang dari telepon Pak Siahrol. Ia memerintahkan mantan Irjen Kementerian Pertanian Jan Marinka berkoordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi.

Siahrun mengatakan, apa yang harus dilakukan Polda Metro Jaya terhadap kasus Farley masih menjadi pertanyaan umum. Misalnya realisasi bukti. “Seperti keterangan saksi, keterangan yang sesuai dengan bukti. Informasi tentang orang atau dokumen. “Ada konsistensi antara satu pernyataan dengan pernyataan lainnya,” ujarnya.

Dia berkata: Materi yang disampaikan polisi kepada jaksa tidak cukup. Hal ini menyebabkan berkas yang dikirimkan Polda Metro Jaya harus dikembalikan. Bahkan, penyidik ​​lebih memahami kasus tersebut karena berbicara langsung dengan saksi. Oleh karena itu, kata dia, kasus Fairley Bahori tetap menjadi kewenangan Metro Pelada Jaya. Jadi kawan-kawan PMJ punya kuasa lebih untuk bicara ke masyarakat (soal kasus Firli), ujarnya.

Pilihan Editor: Nilai IM57 Tak ada alasan bagi Reserse Polres Metro Jaya Philly untuk tidak menangkap Bahori.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumdana menampik laporan KSST ke KPK. Baca selengkapnya

Mantan Staf Khusus Menteri Pertanian ini mengungkapkan, Ketua Umum Partai Nasdem Soraya Palu mengetahui sepenuhnya anggaran Kementerian Pertanian.

IM57+ menilai putusan pengadilan tipikor terhadap Hakim Agung nonaktif Ghazalba Saleh sebagai tanda melemahnya Komisi Pemberantasan Korupsi. Baca selengkapnya

KY akan mengusut dugaan pelanggaran etik dalam putusan sela yang dikeluarkan majelis hakim KPK yang meminta KPK membebaskan Ghazalba Saleh. Baca selengkapnya

Istri Siyahrul Yassin Limpo (SYL), Ayoon Sri Harahap mengaku dirawat oleh dokter kulit dari Kementerian Pertanian.

Berita yang paling trending di saluran hukum pada Rabu pagi 29 Mei 2024 adalah tentang tanggapan Presiden Jokowi terhadap kabar Jampidsus diikuti Densus 88. Baca selengkapnya.

Mengumumkan kehadiran saksi dalam persidangan CL, Kepala Bidang Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi mengatakan: “Selain itu, saksi luar bernama Ahmad Sohruni akan dihadirkan. Baca selengkapnya

Hakim Pengadilan Tipikor memberikan hukuman sementara kepada Ghazalba Saleh dan meminta Komisi Pemberantasan Korupsi membebaskannya sepenuhnya.

Komisi Pemberantasan Korupsi akan mengajukan banding atas keputusan sementara yang membebaskan Ghazalba Saleh dari tahanan. Baca selengkapnya

Polda Metro Jaya telah menjadwalkan pemeriksaan selanjutnya terhadap Syahrul Yasin Limpo sebagai saksi kasus Filleri Bahori. Baca selengkapnya

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *