Dewas KPK Tunda Pembacaan Putusan Etik Nurul Ghufron Gara-Gara Putusan Sela PTUN

TEMPO.CO, Jakarta – Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) menunda pembacaan putusan pengadilan etik terhadap Wakil Ketua KKP Nurul Gufron. Dewas mengaku mematuhi putusan sementara Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta terkait aduan Gufron terhadap mereka.

“Dengan persetujuan Majelis Umum, kami akan menunda sidang sampai keputusan TUN mempunyai kekuatan hukum final, karena di sini dikatakan final dan mengikat,” kata Tumpak Hatoragan Panggabean, Ketua Dewan Etik Dewan PKC. selama etika. sidang, Selasa 21 Mei 2024

Tumpak mengaku belum mengetahui secara pasti alasan dikeluarkannya keputusan sementara PTUN tersebut. Namun demikian, dalam putusan yang dimuat dalam Sistem Informasi Tindak Lanjut Perkara (SIPP) disebutkan bahwa putusan tersebut diambil karena alasan mendesak.

Oleh karena itu, meski keputusan etik Goufron di Kementan berakhir karena penyalahgunaan wewenang terkait mutasi ASN, Dewas harus menghormati keputusan PTUN. Dewas dijadwalkan membacakan keputusan tersebut siang ini. Gufron tidak ikut serta sebagai penguji.

Dalam putusan selanya, Badan Peradilan PTUN di Jakarta merekomendasikan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi untuk menunda putusan pengadilan etik dan kode etik terhadap Wakil Presiden PKC Nurul Gufron.

Keputusan itu dipublikasikan di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta. “Menunda penyidikan dugaan pelanggaran etik atas nama pihak yang diberitahu Nurul Gufron, tergugat sebagaimana dimaksud dalam surat ahli R-009/DEWAS/ETIK/SUK/02/21 Februari 2024,” lapor Tempo. Dilaporkan pada 20 Mei 2024, baca solusinya.

Dalam putusan selanya, majelis hakim memerintahkan Sekretaris Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta untuk menyampaikan salinan putusan kepada pihak-pihak yang berkepentingan dan menunda biaya-biaya yang timbul dari putusan tersebut untuk diperhitungkan dalam putusan akhir. . keputusan.

Berdasarkan laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta, Gufron mendaftarkan pengaduannya pada Rabu, 24 April 2024. Terdaftar dengan nomor perkara pengadilan 142/G/TF/2024/PTUN.JKT.

Seperti dilansir Tempo dari laman SIPP PTUN Jakarta: “Klasifikasi Perkara: Tindakan Administratif Pemerintah/Tindakan Faktual”, Kamis, 25 April 2024.

Situs SIPP PTUN Jakarta tidak menyajikan rincian perkara, melainkan hanya status perkara, beserta informasi pendaftaran perkara.

Pilihan Redaksi: Menghadapi putusan etik Nurul Gufron, Pimpinan KPK diminta tak panik meski mencela Bareskrim.

Komisi Pemberantasan Korupsi (ARC) kini sedang menyusun nota keberatan terhadap keputusan interim Ghazalba Saleh. Baca selengkapnya

Panitia Hukum DPR RI 2024-2029 dinilai belum paham dengan berbagai persoalan Komisi Pemberantasan Korupsi (ACC) karena banyaknya wajah baru.

ICW menilai, karena keterlambatan Pansel KPK, DPR bisa melakukan pengujian yang valid dan tepat terhadap calon pimpinan KPK periode 2024-2029. Baca selengkapnya

Abdul Fikar Hajjar, pakar hukum pidana Universitas Trisakti, mengatakan keputusan sementara untuk membebaskan Ghazalba Saleh tidak ada gunanya. Baca selengkapnya

Komisi Pemberantasan Korupsi dan Kejaksaan Agung harus berkoordinasi agar terdakwa lain tidak melihat celah dalam kasus Ghazalba Saleh. Baca selengkapnya

Komisi Pemberantasan Korupsi (ARC) kembali dipaksa membebaskan Ghazalba Sáleh pada Senin sore lalu, namun hakim Mahkamah Agung yang tidak aktif tersebut tetap berstatus tersangka atau terdakwa. Baca selengkapnya

Dewas KPK mengumumkan pendaftaran calon pimpinan dan dewan pengawas lembaga antirasuah akan digelar pada 4 hingga 25 Juni 2024. Bacaan penuh

Tiga pemberitaan di tiga undang-undang terpenting adalah komisi antirasuah mengingatkan Irwan Musri untuk kooperatif dalam persidangan. Baca selengkapnya

Dia mengaku tidak mengetahui aktivitas anggota Pansel KPK lainnya, seperti pidana korupsi. Baca selengkapnya

Komisi Pemberantasan Korupsi (ABC) berpendapat UU Komisi Pemberantasan Korupsi bersifat lex specialis derogat legi generali dibandingkan UU Kejaksaan sehingga dapat mengesampingkan jabatan Jaksa Agung. Baca selengkapnya

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *