Dugaan Korupsi APBDes di Tiga Desa di Tulungagung, Kejaksaan: Ada Kejutan Setelah Idul Fitri

TEMPO.CO , Jakarta – Kejaksaan Negeri Kabupaten Tulungagung mengusut kasus dugaan korupsi anggaran desa (APBDes) di beberapa desa di Kabupaten Tulungagung, Provinsi Jawa Timur, Jawa Timur.

Menurut Benny Agus Setiawan, Kepala Seksi Kriminal Khusus Kejaksaan Tulungagung, saat ini ada tiga desa yang sedang didalami penanganannya dan akan segera dirilis nama tersangkanya.

“Di tiga desa tersebut ditemukan bukti awal adanya penyalahgunaan anggaran,” kata Beni, Jumat, 5 April 2024.

Tim penyidik ​​belum menetapkan tersangka dalam tiga kasus korupsi tersebut, namun sudah ditemukan unsur merugikan negara. Tunggu, nanti ada kejutan setelah Idul Fitri 2024, ujarnya.

Meski demikian, Benny tak menjelaskan lebih lanjut mengenai “kejutan” pasca Idul Fitri yang dimaksud. Dia menjelaskan lebih lanjut mengenai tiga kota yang kini menjadi fokus penyidikan jaksa.

Tiga desa yang dimaksud adalah Desa Batangsaren, Kecamatan Kauman; Desa Tambakrejo Kecamatan Sumbergampol; dan Desa Respon, Kecamatan Kampurdarat.

Penyidikan kasus korupsi APBDes Batangsaren yang terjadi antara tahun 2014 hingga 2019 di Desa Batangsaren telah dilakukan sejak tahun 2023. Berdasarkan perhitungan, kerugian negara akibat dugaan korupsi tersebut berkisar Rp 800 juta.

Benny memastikan proses peradilan kasus tersebut akan tetap berjalan meski diakuinya proses perkara tersebut memakan waktu lama.

Beni berdalih, pihaknya telah melakukan hal tersebut secara hati-hati agar tidak ada celah yang dapat dimanfaatkan oleh para pemohon untuk menghindari proses pengadilan. “Perkara-perkara ini ditangani secara hati-hati, sehingga tidak ada celah hukum maupun administratif yang dapat dimanfaatkan oleh para pemohon,” ujarnya.

Ia melanjutkan, dirinya sudah memiliki nama-nama calon tersangka dalam kasus korupsi ini.

Sedangkan korupsi diduga terjadi pada tahun 2020 hingga 2022 di Desa Tambakrejo, Kecamatan Sumbargampol. Kasus tersebut ditingkatkan status penyidikannya pada awal Maret 2024. Kerugian negara dalam kasus dugaan ini mencapai Rp540 juta, ujarnya. .

Kerugian diperoleh dari penelusuran berbagai praktik yang dilakukan. Salah satunya adalah penyertaan modal pada Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) fiktif. Namun, kata dia, masih banyak praktik lain yang merugikan negara.

Akhirnya terungkap kasus korupsi di Desa Akun, Kampurdarat Upazila. Pihaknya masih menghitung kerugian dalam kasus tersebut. Namun, dia memastikan negara akan dirugikan dalam dugaan korupsi tersebut. “Penyelidikan masih berlangsung,” katanya.

Pilihan Editor: Kisah Jurnalis di Halamhera yang Dianiaya Tiga Marinir Indonesia: Jangan Bunuh, Anak Saya Masih Muda

Pengacara mantan Menteri Pertanian Syahrul Yassin Limpo Jamaluddin Koedoboen keberatan dengan kesaksian mantan ajudannya Panji Harjanto. Baca selengkapnya

Penyidik ​​gabungan Kejaksaan Agung menyita 5 perusahaan peleburan, salah satunya PT Refined Bangka Tin (PT RBT), dalam kasus korupsi timah ilegal. Baca selengkapnya

Surat dari Pengurus Sidorjo, Ahmad Muhdalor Ali alias Gus Muhdalor, yang menyatakan dirinya sakit dan tidak bisa menyelesaikan panggilan KPK hingga sembuh. Ali Fikri, “Sedikit Berbeda”. Baca selengkapnya

Harvey Moise masih shock jika menjadi salah satu tersangka kasus PT Timah Tbk. Baca selengkapnya

Harvey Moise dan Sandra Davey memisahkan harta benda mereka saat resmi menikah pada 2016 lalu. Baca selengkapnya

Pengurus Sidorjo, Ahmad Muhadlor Ali atau Gus Muhadlor ditetapkan KPK sebagai tersangka dugaan korupsi. Dia melakukan beberapa manuver. Baca selengkapnya

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana memeriksa pramugari Sidorjo Ahmad Muhadlor Ali alias Gus Muhadlor sebagai tersangka korupsi.

Pengusaha Zaskia Gotik sekaligus suami, Sirajuddin Mahmud, awalnya mengaku lupa saat jaksa KPK menanyakan aliran uang ke rekening terdakwa Arif Yahya. Baca selengkapnya

Komisi Pemberantasan Korupsi memeriksa politisi PDIP Ihsan Yunus dalam kasus dugaan korupsi APD Kementerian Kesehatan 2020 di Gedung Merah Putih KPK, Kamis, 18 April 2024. Baca selengkapnya.

Kejaksaan Tinggi atau Kejaksaan Gorontalo pada Rabu, 17 April 2024 menangkap mantan Bupati Bon Bolango, Hamim Pau. Baca selengkapnya

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *