Farhat Abbas Laporkan Gilbert Lumoindong soal Dugaan Penistaan Agama

TEMPO.CO , Jakarta – Polda Metro Jaya menindaklanjuti laporan dugaan penodaan agama yang dilakukan Pendeta Gilbert Lumoindong.

Direktur Jenderal Reserse Kriminal Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra mengungkapkan, laporan terhadap Gilbert dibuat oleh Farhat Abbas.

Farhat Abbas, seorang pengacara, melaporkan tentang Gilbert seusai ceramah, membandingkan perbedaan antara zakat yang disajikan oleh Islam dan Kristen. Video tersebut kemudian menjadi viral di media sosial.

“Mohon masih kami selidiki, dan ada pelapor bernama Farhat Abbas,” Kamis 2024. kata Wira kepada Polda Metro Jaya pada 18 April.

Wira melanjutkan pemeriksaan menyeluruh yang dilakukan tim Reskrim Polda Metro Jaya, selain memeriksa saksi, mereka juga harus menyelidiki video yang beredar di media sosial dan mengecek tempat Gilbert berdakwah saat itu.

Farhat memberi tahu Gilbert tentang tuduhan melanggar Pasal 156 KUHP tentang penodaan agama, serta Pasal 28 dan 45 UU ITE. “Untuk saat ini kami masih menyelidikinya, santai saja, laporan polisi baru dua hari yang lalu,” jelas petugas tengah.

Video khotbah Gilbert tentang penodaan agama masih diposting di akun media sosial Tiktok @starbumiindonesia_bbi. Dalam postingan berdurasi 42 menit yang diunggah 3 hari lalu, akun tersebut menampilkan video Gilbert membandingkan umat Kristiani yang harus membayar zakat 10 persen dengan umat Islam yang hanya membayar 2,5 persen.

Pilihan Editor: Densus 88 menangkap tujuh terduga teroris Jemaah Islamiyah di Sulawesi Tengah

Sehari sebelum ditangkap, Galih Loss mengunggah video yang menyatakan dirinya berhenti membuat konten. Baca selengkapnya

Direktur Eksekutif SETARA Institute Halili Hasan mengatakan seharusnya polisi mengabaikan dan mengusut laporan terhadap Gilbert Lumoindong.

Pelaku diduga membunuh korban di Pulau Pari karena terluka. Baca selengkapnya

ISESS menilai penangkapan anggota polisi yang diduga terlibat kasus narkoba patut diapresiasi. Baca selengkapnya

Kompoln menilai, karena tidak mengawasi anak buahnya sama sekali, atasan langsung polisi yang ditangkap karena penggunaan narkoba itu juga harus diperiksa.

Poengky menduga keempat perwira antinarkoba tersebut tidak melakukan pengawasan ketat (waskat) sesuai aturan Kapolri. Baca selengkapnya

Salah satu anggota Polres Jakarta Timur yang juga ditangkap bersama empat anggota Polda Metro Jaya terkait pesta narkoba di Depoke telah dibebaskan. Baca selengkapnya

Kasus Panji Gumilang, didakwa penodaan agama dan dilaporkan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Baca selengkapnya

Kompoln akan meminta penjelasan kepada Polda Metro Jaya dan Polda Sumatera Selatan terkait dugaan keterlibatan polisi dalam kasus narkoba. Baca selengkapnya

Salah satu pekerja yang ditangkap polisi dalam penggerebekan pesta narkoba di Depoke telah dibebaskan dan kembali bertugas. Baca selengkapnya

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *