Gaji ke-13 Ternyata Sudah Ada Sejak Era Soeharto, Begini Sejarahnya

TEMPO.CO, Batavia – Pencairan dana Kampanye 13 mulai Senin, 3 Juni 2024. PNS, termasuk calon PNS atau CPNS, PNS atau PNS, PNS kontrak kerja atau PPPK, TNI akan dimulai. Prajurit Indonesia atau TNI, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia atau Polri, pegawai negeri sipil.

13. Selain PNS, pensiunan atau penerima pensiun atau tunjangan juga berhak menerima imbalan. PT Taspen (Persero) menyalurkan secara otomatis melalui rekening masing-masing penerima.

Ketentuan tersebut sejalan dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian Cuti (THR) dan Gaji Sepersepuluh Bagi Perlengkapan, Pensiun, Pensiunan, dan Penerima Manfaat pada Tahun 2024.

13. Gaji adalah hak yang diterima dari pegawai negeri sipil. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan, gaji pokok ke-13 terdiri dari gaji pokok atau pensiun dan tunjangan tambahan anggota keluarga serta tunjangan dan pejabat tinggi. Gaji ketiga belas juga mencakup bonus 50 persen per bulan bagi penerima tunjangan kinerja.

Lalu gaji ke-13 itu dari mana?

Dirangkum berbagai sumber saat itu, gaji PNS ke-13 adalah sekitar tahun 1969. Tahun ini, tambahan gaji yang diberikan kepada PNS juga sudah termasuk pembayaran ke-14 sebagai pengganti bingkisan Idul Fitri. Namun pada tahun-tahun berikutnya, gaji ke-13 tidak ditentukan secara konsisten karena bergantung pada situasi perekonomian negara.

Setelah tahun 1969, gaji ke-13 baru diberikan pada tahun 1979 dan 1983 pada masa Presiden Soeharto. Sedangkan pada tahun 1980 hingga 1982 tidak diberikan karena pemerintah meningkatkan peningkatan pendapatan. Di bawah pemerintahan Presiden Megawati Soekarnoputri, gaji tahun ke-13 akan dinaikkan.

Dalam pidato kenegaraannya pada Agustus 2003, Megawati menyatakan bahwa pembayaran gaji ke-13 juga merupakan tunjangan hari raya (THR) dan skema tunjangan pengangguran ASN 2004 untuk menaikkan gaji. Kemudian pemerintah menetapkan 13 sebagai gaji pada bulan Juni dan Juli tahun ini.

Yang namanya gaji 13 berasal dari jumlah minggu yang diselesaikan dalam satu tahun. Di negara yang menggunakan sistem bulanan, gaji dibayarkan setelah PNS bekerja selama satu bulan atau empat minggu. Jadi ada 48 minggu dalam setahun dan 52 minggu dalam setahun. Pada akhirnya, jeda empat minggu ini ditetapkan sebagai bulan ke-13 yang diberikan kepada PNS.

Pembayaran gaji ke-13 biasanya dilakukan sebelum tahun ajaran baru, yakni pada bulan Juli hingga Agustus, dengan tujuan meringankan beban biaya PNS atau ASN terkait biaya pendidikan anaknya.

HADIAH PANGERAN | NAOMY A.NUGRAHENI | ANNISA FEBIOLETEPilihan Redaksi: Gaji PNS 13-TNI-Polri dan Pensiun yang Dikeluarkan Hari Ini, Berapa?

Apakah mesin negara PPPK tercantum pada gaji ke-13? Simak penjelasannya sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024. Baca selengkapnya

Aksi mogok ketigabelas yang dilakukan CPNS, PNS, PPPK, prajurit TNI, polisi, PNS, dan pensiunan dimulai hari ini. Seberapa besarnya? Baca selengkapnya

Kepala Otoritas Ibu Kota Kepulauan (IKN) Bambang Susantono dan wakilnya Dhony Rahajoe mengundurkan diri. Baca selengkapnya

Pemerintah mulai membayarkan 13 gaji kepada PNS atau PNS mulai Senin, 3 Juni 2024. Berapa biayanya untuk masing-masing kelompok? Baca selengkapnya

Pemerintah akhirnya akan membayar gaji 13 PNS pada Juni 2024. Apa alasannya? Baca selengkapnya

Pemerintah akan membayarkan gaji ke-13 kepada PNS, PNS, TNI dan Polr tahun ini sesuai PP Nomor 14 Tahun 2024. Kapan dibayarkan? Baca selengkapnya

Berikut jadwal pembayaran 13 gaji CPNS, PNS, PPPK dan pejabat pemerintah lainnya termasuk Presiden dan Wakil Presiden. Baca selengkapnya

Itu disebut Idul Fitri. Simak jadwal pembayaran gaji 13 PNS. Baca selengkapnya

Jokowi menginstruksikan Luhut untuk menata rencana investasi Apple di IKN. Baca selengkapnya

Kapan gaji ke-13 dibayarkan kepada PNS? Ini jadwalnya. Baca selengkapnya

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *