TEMPO.CO, Jakarta – Presiden IM57+ Institute Prasad Nugraha menduga Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Gufrun punya alasan lain untuk melaporkan anggota Dewan Pengawas Albertina Ho.
Prasad mengatakan dalam keterangannya tertanggal Kamis, 25 April 2024, “Skema ini digunakan jajaran KPK dengan melanggar kode etik.” benar-benar tepat.”
Prasad mengatakan, Dewas KPK merupakan bagian dari lembaga penegak hukum dan merupakan bagian integral dari KPK dan tidak dapat dipisahkan sesuai Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi 19 Tahun 2019. Padahal, kata Prasad, temuan Dewas KPK bisa mengarah pada penegakan proses penyidikan.
Albertina Ho meminta dilakukan analisa terhadap transaksi keuangan mantan jaksa KPK yang diduga melakukan pelecehan saksi dan merupakan amanah Dewas KPK untuk membuktikan pelanggaran kode etik. Tentu saja PPATK akan mempertimbangkan untuk menerapkan hal tersebut. permintaan,” katanya.
Masalahnya, kata Prasad, Gouffron yang seharusnya mendorong pengungkapan kasus korupsi justru menampilkan dirinya sebagai pembela korupsi. Oleh karena itu, perlu ditelaah apa niat dan ketakutan yang disembunyikan Gufron saat mengungkap kasus ini.
Informasi yang disampaikan Nurul Guffron bisa disebut sebagai upaya mengalihkan perhatian masyarakat terhadap dugaan pelanggaran standar etik penyalahgunaan kekuasaan.
Saat ini, Nurul Guffron juga tengah dikembangkan oleh Dewan KPK. Dia dilaporkan ke Dewas KPK atas dugaan penyalahgunaan wewenang terhadap pejabat Kementerian Pertanian. Prasad mengatakan, pemberitaan Nurul Guffron terhadap anggota Dewas KPK Albertina Ho yang sedang bekerja merupakan bentuk penghambatan penegakan hukum.
“Ini sangat aneh karena seharusnya Pimpinan KPK mendukung aparat penegak hukum terhadap pelanggaran etik yang dilakukan pegawai KPK. Segera copot Nurul Guffron,” ujarnya.
Sebelumnya, Nurul Guffron menuding Albertina Ho menyalahgunakan kewenangannya dengan menuntut hasil analisis transaksi keuangan pejabat KPK.
“Sebenarnya Dewas bukan aparat penegak hukum sebagai lembaga pengawas KPK dan tidak ikut serta dalam proses penegakan hukum (bukan penyidik). Oleh karena itu, kami tidak berhak meminta analisis atas transaksi keuangan tersebut,” Gufron kata planet Rabu 24 April 2024.
Nurul Guffron mengatakan, laporan tersebut dikeluarkan sesuai dengan Pasal 4 ayat (2) huruf B Perdevas tanggal 3 Maret 2021, di mana setiap anggota Komisi wajib melaporkan apabila mengetahui nilai-nilai dasar keadilan dalam implementasinya. adalah Terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan anggota Komisi. PILIHAN REDAKSI: Albertina Ho mengaku diinformasikan bekerja sama dengan PPATK dalam kasus penindakan IT Nurul Guffron.
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Nurul Guffron mengatakan kepada anggota Dewas KPK Albertina Ho. Berikut peran dan fungsi Dewas KPK
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menyelidiki korupsi dalam proyek pengadaan APD selama pandemi COVID-19 yang merugikan negara sebesar $625 miliar. Baca selengkapnya
IM57 mengatakan, sebaiknya SYL dan Firli Bahuri didengarkan bersama-sama agar ada saling konfirmasi mengenai penjarahan tersebut. Baca selengkapnya
Kepala Badan Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi Brigjen Andar Priantoro belum menandatangani perintah Polri karena buku Sprindik Eddie Hiria belum terbit. Baca selengkapnya
Wakil Ketua KPK, Nurul Guffron, mengatakan sejak bulan lalu pihaknya telah melaporkan anggota Dewas KPK, Albertina Kho, karena melakukan pelanggaran. Baca selengkapnya
Wakil Ketua KPK Nurul Guffron mengatakan informasi transaksi keuangan merupakan informasi pribadi. Baca selengkapnya
Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, laporan Nurul Guffron hanyalah informasi pribadi. Baca selengkapnya
Para pegiat dan pemerhati antikorupsi bereaksi terhadap insiden tersebut dengan sikap permusuhan di dalam tubuh KPK, kata Nurul Guffron kepada Albertina Ho. apa yang mereka katakan Baca selengkapnya
Ali Fikri, Kepala Kantor Berita KPK, mengatakan laporan mantan Kepala Bea dan Cukai Yogyakarta Eko Darmanto masih diselidiki. Baca selengkapnya
Ah tidak masalah. Pak Presiden PPATK sudah bilang, ada aturannya ya, kata Albertina Ho. Baca selengkapnya