Dapat Ancaman atau Teror? Ini yang Harus Dilakukan dan Sanksi Hukum Bagi Pelakunya

TEMPO.CO, Jakarta – Ancaman atau terorisme merupakan situasi yang tidak boleh diabaikan. Tindakan tersebut dapat mengganggu ketentraman, menimbulkan kerugian psikologis, bahkan membahayakan nyawa manusia. Apa yang harus Anda lakukan jika seseorang menerima ancaman atau terorisme, dan apa akibat hukumnya bagi pelakunya?

Dunia yang terhubung secara digital membawa manfaat besar namun juga membawa risiko yang tidak bisa dihindari. Salah satu risiko tersebut adalah ancaman atau terorisme yang dapat diterima secara online. Baik itu serangan dunia maya, ancaman media sosial, atau bentuk terorisme online lainnya, penting bagi Anda untuk mengetahui cara menghadapinya dan apa saja hak-hak pribadi Anda.

Apa yang harus Anda lakukan jika Anda menerima ancaman atau terorisme?

1. Jangan panik, tetap tenang

Pertama-tama, penting untuk tetap tenang. Jangan panik atau bereaksi tergesa-gesa terhadap ancaman. Langkah pertama adalah tetap tenang dan fokus.

2. Jalankan pemeriksaan latar belakang

Jika Anda menerima ancaman atau terorisme online, Anda harus memeriksa latar belakang pengirimnya. Coba cari tahu apakah itu selebriti atau hanya akun palsu. Jika perlu, laporkan ke platform terkait.

3. Segera lapor ke pihak yang berwajib

Jika ancamannya serius atau membahayakan keselamatan Anda, segera laporkan ke pihak berwenang, seperti polisi atau penegak hukum setempat. Anda memiliki wewenang dan alat untuk menyelidiki dan menyelesaikan situasi tersebut.

4. Jangan membagikan informasi pribadi

Selalu berhati-hati saat mengungkapkan informasi pribadi kepada pihak ketiga, terutama kepada orang yang tidak Anda kenal atau yang merupakan ancaman bagi Anda. Jaga kerahasiaan dan keamanan informasi pribadi Anda.

5. Gunakan fitur keamanan

Banyak platform media sosial dan layanan email menawarkan fitur keamanan dan pelaporan untuk melaporkan ancaman atau perilaku tidak pantas. Gunakan fitur ini untuk melindungi diri Anda dan orang lain dari ancaman serupa di masa mendatang.

Ancaman dapat dihukum berdasarkan hukum pidana. Aturan apa yang berlaku?

Mengancam atau meneror merupakan pelanggaran hukum yang serius. Di banyak negara, termasuk Indonesia, undang-undang melindungi warga negaranya dari tindakan semacam itu. Di Indonesia berlaku Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Hukum Pidana.

Menurut Pasal 335 KUHP, barang siapa dengan sengaja melawan hukum atau melawan hukum mengancam orang lain dengan maksud menimbulkan rasa takut pada orang tersebut, dipidana dengan pidana penjara paling lama satu tahun, empat bulan, atau satu tahun. secara berurutan maksimal empat ribu lima ratus rupiah.

Sedangkan Pasal 335A KUHP mengatur, apabila ancaman dilakukan secara tertulis atau dalam bentuk melawan hukum lainnya, maka pelakunya diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun delapan bulan atau denda paling banyak enam ribu rupiah.

Selain itu, jika ancaman tersebut merupakan bagian dari aksi teroris, maka pelakunya dapat dikenakan sanksi yang lebih berat berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Menurut situs kemhan.go.id, ancaman atau terorisme di Internet tidak boleh dianggap enteng. Penting untuk mengetahui cara menghadapinya dengan tenang dan bijaksana. Selalu utamakan keselamatan Anda dan segera laporkan ancaman kepada pihak berwenang.

Pelaku juga harus menyadari bahwa tindakan mereka dapat menimbulkan konsekuensi hukum yang serius. Dengan mengambil tindakan yang tepat bersama-sama, kita dapat menciptakan lingkungan online yang lebih aman dan damai bagi semua orang.

Pilihan Editor: 4 Langkah untuk Melindungi Ponsel Anda dari Ancaman Mata-mata Digital

Polda Metro Jaya menemukan laboratorium obat tersembunyi yang mengandung cannabinoid/MDMB-4en-Pinaca atau ganja sintetis di Sentul, Bogor. Baca selengkapnya

Setelah dua tahun dipenjara, Gaga Muhammad kini telah dibebaskan bersyarat. Ancaman hukumannya 4,5 tahun penjara. Apa isi persyaratan saat itu? Baca selengkapnya

Gaga Muhammad kembali bebas dan aktif di jejaring sosial. Kronologis kasus tersebut menjebloskan Gaga ke penjara dan divonis 4,5 tahun penjara. Baca selengkapnya

Ia mengatakan kedatangan misionaris merupakan transisi dimana hukum pidana modern menggantikan hukum pidana Batak. Baca selengkapnya

Pengamat polisi mengatakan isu anti-judi online telah menyebabkan sejumlah penangkapan baru-baru ini, namun masalah tersebut belum sepenuhnya terselesaikan. Baca selengkapnya

Data PPATK menunjukkan sekitar 3,2 juta masyarakat Indonesia berjudi online. Berikut cara, kategori, dan jerat ketentuan dalam KUHP dan UU ITE. Baca selengkapnya

TikToker Galih Loss ditetapkan sebagai tersangka oleh Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. Baca selengkapnya

Pengadilan Israel menuduh saudara perempuan pemimpin Hamas Ismail Haniyeh menghasut terorisme. Baca selengkapnya

Kedua pelaku penembakan di Memphis, AS masih dikejar polisi. Motif penembakan saat ini belum diketahui. Baca selengkapnya

Kasus meninggalnya Dante terus mengalami perkembangan positif. Melalui rekonstruksi kronologis, detail peristiwa kematiannya dapat diketahui dengan jelas. Baca selengkapnya

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *