IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

TEMPO.CO , Jakarta – Presiden IM57+ Institute M. Praswad Nugraha resah dengan langkah Wakil Presiden Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Jofron yang mempertanyakan masa berlaku kasus dugaan pelanggaran etik. . Ia pun menilai pernyataan Juffron yang menghubungi Wakil Ketua KPK lainnya, Alexander Marwata, tidak bisa membuktikan dirinya mengarahkan proses mutasi kepada kerabatnya di Kementerian Pertanian (Kamantan).

Menurut Praswad, pernyataan tersebut menunjukkan Nurul Juffron ketakutan dan tidak membantah secara langsung adanya penyalahgunaan kekuasaan. “Kalau bukan pelanggaran etik, tentu tidak usah mempertanyakan sejauh mana kasusnya,” kata Praswad kepada Tempo, Jumat, 3 Mei 2024.

Mantan penyidik ​​KPK itu juga mengingatkan masyarakat agar tidak terjebak pada ucapan Juffron yang berupaya menunjukkan bahwa perbuatannya tidak melanggar kode etik KPK. Dia mengingatkan masyarakat untuk fokus pada inti permasalahan dan tidak terjebak dalam prosesnya.

Dari segi prosedur, dia menyebutkan, tindakan Joffron jelas melanggar kode etik. Sebab, eksekusi permintaan Juffron terus dilakukan setelah permintaan diajukan hingga Syahrul Yasin Limpo atau SYL ditetapkan sebagai tersangka, ujarnya.

Selain itu, Perswad menyatakan, pernyataan Juffron yang berkomunikasi dengan Alexander Marwata tidak bisa membenarkan tindakannya dalam mengatur pemindahan kerabatnya. Menurut dia, hal itu sebenarnya merupakan tanda kerja sama dalam melakukan pelanggaran etik yang bisa berujung pada proses pidana. “Ini indikasi serius setidaknya ada dua orang pimpinan KPK yang berkolusi melakukan pelanggaran etik,” ujarnya.

Praswad juga menilai, pernyataan Juffron justru bisa membuat Dewan Pengawas KPK melakukan pengusutan lebih mendalam. “Ini menjadi poin yang sangat menarik dalam proses penyidikan dan patut dikaji,” ujarnya.

Dewas KPK sedianya menggelar sidang etik terhadap Nurul Juffron pada Kamis, 2 Mei 2024 lalu. Sidang ditunda karena Juffron tidak hadir. Joffron sendiri menyatakan sengaja tidak menghadiri sidang etik tersebut karena merasa kasus yang digelutinya sudah selesai.

Ia mengumumkan akan mengajukan banding ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dan Mahkamah Konstitusi karena batasan waktu. Gofron menyatakan, dalam Peraturan Pengawas Nomor 23 Pasal 4 Tahun 2021 tentang Kepatuhan Etika disebutkan bahwa masa berlaku laporan adalah satu tahun sejak tanggal laporan dan/atau tanggal diketahui pelapor.

“Kejadian ramai itu terjadi pada tanggal 15 Maret 2022, jadi seharusnya sudah habis pada tanggal 16 Maret 2023. Dilaporkan pada tanggal 8 Desember 2023, dan saya baru menyelesaikannya pada tanggal 28 Februari 2024, hanya untuk mengetahui bahwa laporan tersebut seharusnya sudah ada. sudah diumumkan, sehingga Deva tidak bisa melakukan pemeriksaan tepat pada waktunya,” klaim Joffron, Kamis pekan lalu.

Juffron juga mengaku mengatur perpindahan tersebut karena mendapat laporan dari ibu mertua ASN yang meminta mutasi dari Jakarta ke Malang, Jawa Timur. Ia mengaku mengenal ibu mertua ASN tersebut. Juffron juga menyatakan ada yang aneh menurutnya karena Kementerian Pertanian tidak mengizinkan ASN karena sedang hamil. Kementerian Pertanian memang menangani permintaan pembatalan ASN. “Waktu itu ibu telepon saya, dia ibu teman saya, kenapa dia tidak konsisten. Tidak bisa dimutasi, tapi tetap diberikan pengunduran diri, sama saja akibatnya mengurangi sumber daya manusia,” ujarnya.

Selain itu, Nurul Juffron juga menyatakan dirinya menelepon Alexander Marwata terkait laporan yang diterimanya. Sebenarnya, dia berpikir. Alexander Marwata-lah yang menemukan nomor telepon mantan Sekjen Kementerian Pertanian Kasadi Sobagiono.

MUTIA YUANTISYA | kebaikan pribadi

Kepala Kementerian Bea dan Keuangan Purwakarta Rahmadi Effendi dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan tuduhan palsu menyatakan harta kekayaannya.

Jokowi mulai membentuk panitia seleksi atau panitia KPK untuk menyaring pemimpin masa depan

Presiden Jokowi diharapkan serius dengan pembentukan panitia seleksi calon pimpinan KPK. Baca selengkapnya

Kepala Dinas Bea dan Cukai Purwakarta Rahmadi Effendi Hotahan dilaporkan ke KPK karena diduga punya hubungan dengan dua rekan bisnis penggelapan uang.

Kepala Dinas Bea Cukai dan Keuangan Purwakarta Rahmadi Effendi mengatakan istrinya melaporkan Vianto ke Polda Metro Jaya karena dicurigai TPPU. Baca selengkapnya

Menteri Pertanian Andi Imran Suleiman (Mantan) memberikan bantuan berupa uang pribadi sebesar 10 juta euro per orang kepada sejumlah anak yatim dan keluarga yatim piatu serta korban longsor di Provinsi Sulawesi Selatan. Baca selengkapnya

Mantan Ketua Penyidik ​​Komisi Pemberantasan Korupsi Roman Basuden mengatakan pembentukan panitia seleksi ini merupakan ujian akhir bagi pemerintahan Presiden Jokowi. Baca selengkapnya

Kepala Kantor Bea Cukai dan Keuangan Purwakarta Rahmadi Effendi Hothahan dilaporkan pengacaranya ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena diduga tidak menyampaikan LHKPN dengan baik. Baca selengkapnya

Praswad Nugraha, Presiden IM57+ Institute, mengatakan sikap Presiden Jokowi terhadap KPK akan ditentukan saat penunjukan panitia seleksi. Baca selengkapnya

Akademisi merekomendasikan proses penyaringan calon pimpinan KPK diperketat karena kasus yang melibatkan mantan Ketua KPK Pirli Bhori Baca selengkapnya

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *