Jokowi Berlakukan Kelas Rawat Inap Standar BPJS Kesehatan, Rumah Sakit Diklaim Sudah Siap

TEMPO.CO, Jakarta – General Manager Badan Jaminan Kesehatan Nasional (BPJS) Ali Gufron Mukti bereaksi terhadap kebijakan pengecualian sistem kategori 1, 2, dan 3 dalam layanan BPJS. Katanya, strateginya bukan menghilangkan kelas.

“Bukan kategori-kategorinya dihilangkan, bukan, BPJS Kesehatan punya standar lama rawat inap dengan 12 kriteria. Sesuai sumpah dokter, tidak boleh ada perbedaan dalam memberikan pelayanan medis berdasarkan suku, agama, status sosial. atau biayanya berbeda-beda,” ujarnya saat dihubungi Tempo, Senin, 13 Mei 2024.

Dia mengatakan mereka yang menginginkan perlakuan dari kasta yang lebih tinggi diperbolehkan untuk berpartisipasi. “Jika peserta ingin diperlakukan di kelas diperpanjang, diperbolehkan.”

Kebijakan ini, kata dia, adalah soal pelayanan non medis. Benar ada kelas standar, ada kelas 2, ada kelas 1, ada kelas VIP, tapi sekali lagi ini bukan soal medis, kata Ali Gufron.

Dia mengatakan, soal kesiapan rumah sakit, itu tergantung rumah sakitnya. “Tapi kalau ditanya sepertinya banyak yang bersedia, yang utama jangan mengurangi jumlah tempat tidur, artinya mengurangi jumlah pasien yang masuk,” ujarnya.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo atau Jokowi menghapus skema Kelas 1, 2, dan 3 Lembaga Asuransi Nasional atau BPJS Kesehatan. Oleh karena itu, pemerintah akan menerapkan sistem pelayanan rawat inap terstandar (KRIS).

Keputusan ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpress) no. 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Presiden No. 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. RI 1 menandatangani Keppres pada 8 Mei 2024.

Perintah presiden itu bagus, kata Ali Gufron.

Dengan Peraturan Presiden ini, pemerintah mengizinkan unit rawat inap tradisional mulai berlaku pada tahun 2025. Pada ayat 1. 4B menyatakan bahwa pelayanan rawat inap standar adalah pelayanan rawat inap minimal yang diterima peserta.

Kriteria ruang perawatan di ruang rawat inap berdasarkan KRIS terdiri dari 12 kriteria. Elemen bangunan yang digunakan sebaiknya tidak memiliki porositas tinggi, ventilasi, penerangan ruangan, alas tidur, meja samping tempat tidur dan suhu ruangan.

Ruang perawatan kemudian dibagi berdasarkan jenis kelamin, anak atau dewasa, serta penyakit menular atau menular. Lalu, kepadatan ruang perawatan dan kualitas tempat tidur. Terdapat tirai atau sekat antar tempat tidur, kamar mandi dalam kamar tidur, kamar mandi yang memenuhi standar aksesibilitas dan saluran keluar oksigen.

Penggunaan layanan rawat inap ruang perawatan berbasis KRIS tidak berlaku untuk empat kategori. Pelayanan rawat inap untuk bayi atau perawatan perinatal berkisar dari perawatan intensif, unit rawat inap psikiatri, dan ruang perawatan khusus.

Pasal 103B Pada ayat 1 menyebutkan bahwa fasilitas ruang perawatan berbasis KRIS akan beroperasi di seluruh Indonesia setelah tanggal 30 Juni 2025. “Ini akan diterapkan secara menyeluruh untuk rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan,” demikian bunyi perpres tersebut.

Dalam paragraf 3 Pasal 103B Perpres tersebut mengatur syarat pendirian ruang perawatan di rumah sakit untuk pelayanan rawat inap berbasis KRIS paling lambat tanggal 3 Juni 2025. Jika berlaku, pembayaran tarif BPJS kesehatan didasarkan pada lama rawat inap di rumah sakit. Peserta memenuhi syarat.

Jokowi memberi waktu kepada rumah sakit untuk bersiap menerapkan sistem KRIS yang baru. Sebelum tanggal 30 Juni 2025, rumah sakit boleh mengoperasikan sebagian atau seluruh sistem KRIS.

“Rumah sakit bisa menyediakan sebagian atau seluruh layanan rawat inap berbasis KRIS, tergantung kapasitas rumah sakit.

Rencana penerapan KRIS dimulai tahun lalu. Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengatakan, layanan Chris membawa kelegaan bagi seluruh masyarakat.

Setiap kategori memiliki persyaratan minimum yang berlaku. Standar ini bertujuan agar pelayanan kesehatan yang diberikan oleh masyarakat BPJS Kesehatan menjadi lebih baik dan nyaman, ujarnya pada 14 Juli 2023 seperti dikutip Antara.

Annisa Fabiola | Daniel A.Fajri

Pilihan Editor: Pabrik Sepatu Bata Bergulir, Begini Perjalanan Bisnisnya di Indonesia

21. Pon dilaksanakan pada tanggal 8-20. September 2024. Baca selengkapnya

Pada 11 Juni 2024, Jokowi menandatangani Keputusan Presiden yang menunjuk Bambang Susantono sebagai Utusan Khusus Presiden untuk IKN International Corporation. Baca selengkapnya

Presiden Jokowi mencatat tingginya kasus perjudian online yang terus memakan korban. Berikut sederet kisah korban perjudian online yang dihimpun Tempo. Baca selengkapnya

Saksi yang hadir dalam persidangan mengakui SYL mengumpulkan uang tersebut dengan paksaan. Untuk memenuhi kebutuhan pribadi dan keluarga para menteri. Baca selengkapnya

Bambang Susantono mempunyai tugas sebagai berikut: mendorong masuknya penanaman modal asing pada IKN, membantu pelaksanaan “market sounding” bagi pengembangan IKN dalam pertemuan-pertemuan ekonomi bilateral dan internasional. Baca selengkapnya

Belakangan ini, keluarga Jokowi terus menyoroti anak, ponakan, dan tantenya. Baca selengkapnya

Pemerintah akan mengkaji rancangan reformasi TNI dan undang-undang pemilu sebelum Presiden Jokowi mengirimkan keputusan presiden ke parlemen. Baca selengkapnya

Surat penjatahan Bobby Nasooshan untuk maju langsung dari DPP PAN pada Pilgub Sumut. Baca selengkapnya

Baca selengkapnya daftar ormas keagamaan yang menolak dan menyetujui izin pertambangan Jokowi

Presiden Jokowi mengungkapkan ratusan investor asing mengantri untuk masuk ke sistem IKN. Baca selengkapnya

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *