Jusuf Kalla Jadi Saksi Meringankan Kasus Eks Dirut Pertamina, Ketahui Pula Soal Saksi Memberatkan Berdasar KUHAP

TEMPO.CO, Jakarta – Wakil Presiden RI ke-10 dan ke-12, Jusuf Kalla alias JK menjadi saksi dalam sidang korupsi mantan Direktur Utama atau Direktur Utama Pertamina, Karen Agustiawan. Dalam sidang yang digelar Kamis, 16 Maret 2024 di Pengadilan Tipikor (Tipikor) Jakarta, JK mengaku disangka Karen sebagai terdakwa korupsi.

“Saya bingung kenapa Karen jadi terdakwa, saya bingung karena dia menjalankan tugasnya,” kata JK saat pemeriksaan saksi.

Dalam dunia hukum, ada berbagai jenis saksi yang hadir dalam persidangan suatu perkara untuk mengungkap kebenaran. Selain meringankan saksi, ada juga yang sebaliknya yaitu memberatkan saksi. Lalu apa bedanya saksi yang meringankan dan saksi yang memberatkan?

Dilansir Pn-sabang.go.id, saksi yang meringankan atau disebut juga A de Charge adalah saksi yang dihadirkan tersangka atau terdakwa untuk membela tuduhan atau tuntutan yang dilayangkan kepadanya. Di Indonesia, hak menghadirkan saksi pembela diatur dalam Pasal 65 KUHAP.

“Tersangka atau terdakwa berhak mencari dan menghadirkan saksi atau orang yang mempunyai keahlian khusus untuk memberikan keterangan yang menguntungkannya.

Saksi yang memberatkan atau disebut juga dengan tuduhan adalah saksi yang keterangannya memberatkan terdakwa. Jika saksi yang meringankan dihadirkan oleh tersangka atau terdakwa, maka saksi yang memberatkan biasanya dihadirkan oleh jaksa. Saksi kategori ini juga mencakup saksi korban.

Dasar hukum untuk menuduh saksi terdapat dalam Pasal 160 ayat (1) KUHP:

A. Saksi dipanggil satu per satu ke dalam ruang sidang menurut urutan yang dianggap terbaik oleh hakim yang memimpin sidang setelah mendengarkan pendapat penuntut umum, terdakwa, atau penasihat hukum;

B. Orang pertama yang mendengar keterangan tersebut adalah korban yang menjadi saksi;

C. Dalam hal terdapat saksi-saksi yang baik yang memihak atau merugikan terdakwa, yang tercantum dalam surat penyerahan perkara dan/atau diminta oleh terdakwa atau penasihat hukum atau penuntut umum pada saat persidangan atau sebelum putusan dijatuhkan. memutuskan, badan persidangan. hakim dalam sidang pengadilan. sidang harus mendengarkan keterangan para saksi tersebut.

Dengan demikian terlihat bahwa perbedaan mendasar antara saksi yang meringankan dan saksi yang memberatkan adalah pada substansi keterangan yang diberikan. Yaitu mendukung pembelaan terdakwa atau mempertimbangkan atau menentang pembelaan terdakwa serta pihak yang menghadirkan saksi.

Pilihan Redaksi: Jusuf Kalla Jadi Saksi Mudah dalam Kasus Mantan Dirut Pertamina, Sesuai Aturan Hukum

Karen Agustiawan mengatakan dasar pengadaan LNG diatur dalam Peraturan Presiden nomor 5 tahun 2006 yang ditandatangani Presiden SBY. Baca selengkapnya

Dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, Karen Agustiawan membandingkan dan menyinggung kasus mantan Ketua KPK Firli Bahuri. Baca selengkapnya

Durian Musang King disebut-sebut dalam kasus korupsi mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. Apa istimewanya durian jenis ini? Baca selengkapnya

Mantan Istri Presiden dan Direktur PT Taspen ini diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi sebagai saksi kasus korupsi di PT Taspen pada 1 September 2022. Baca selengkapnya

Franz Magnis Suseno memberikan tiga hal yang tidak boleh dilewatkan di era pemerintahan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Baca selengkapnya

Peristiwa ini menjadi bukti nyata bahwa dengan dukungan penuh seluruh masyarakat dan pemangku kepentingan, kita bisa membangun masa depan yang gemilang.

Franz Magnis Suseno mengatakan tentang Pemilu 2024 Baca selengkapnya

Festival akbar ini merupakan wujud komitmen Pertamina dalam mendukung dan memajukan peran perempuan di berbagai bidang. Baca selengkapnya

Sejak pengambilalihan Blok Mahakam dan Blok Rokan, Pertamina mampu meningkatkan produksi migas. Baca selengkapnya

Aliran korupsi Syahrul Yasin Limpo diungkap sejumlah saksi di persidangan, mulai dari membayar penyanyi, perawatan kulit, khitanan cucu hingga cicilan Alphard.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *