Kala Nadiem Rapat di DPR dan Dikirimi Surat Terbuka dari BEM UNS terkait UKT Mahal

TEMPO.CO, Jakarta – Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nadiem Anwar Makarim menghadiri rapat kerja atau rapat kerja dengan Komisi

Hari ini juga, Manajemen Mahasiswa (SMB) Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo mengirimkan surat terbuka yang ditujukan kepada Nadiem. Juga soal kontroversi kenaikan UKT.

Dalam rapat kerja di DPR, Nadiem mengatakan prinsip dasar UKT harus selalu mengedepankan prinsip keadilan dan inklusif. Menurutnya, keadilan diberikan dalam bentuk UKT lulusan.

Artinya, siswa yang mampu membayar lebih banyak, dan siswa yang tidak mampu membayar lebih sedikit. “Ini memang prinsip yang diterapkan UKT di perguruan tinggi kita, karena prinsip keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia harus didukung dan dipertahankan,” kata Nadiem di Gedung Nusantara 1 DPR RI, Senayan Jakarta, Selasa 21 Mei 2024. Diklaim tidak membebani siswa

Sebelumnya, Peraturan Menteri Pendidikan Permendikbudristek No. 2 Tahun 2024 diterbitkan yang mengacu pada standar biaya operasional pendidikan pada perguruan tinggi negeri (PTN) di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Aturan ini kemudian menjadi dasar beberapa kampus untuk menaikkan UKT-nya.

Nadiem mengatakan, aturan baru ini hanya berlaku bagi mahasiswa baru dan tidak berlaku bagi mahasiswa yang sudah kuliah di universitas tersebut.

“Ini hanya berlaku bagi mahasiswa baru dan sama sekali tidak berdampak bagi mahasiswa yang berlatar belakang ekonomi rendah,” ujarnya.

Nadiem mengklaim aturan ini hanya akan berdampak pada pelajar yang memiliki latar belakang ekonomi tinggi. Dikatakannya, siswa yang orang tuanya tidak mampu, kelompok UKT sesuai dengan pendapatan orang tuanya, berada pada kelompok 1 atau 2. Pada kelompok ini, UKT terendah berkisar Rp500 ribu hingga tertinggi Rp1 juta.

Kemendikbud, kata dia, akan memastikan kenaikan UKT di berbagai fakultas dilakukan secara rasional agar tidak membebani mahasiswa yang tidak mampu.

“Saya telah membuat komitmen untuk memastikan bahwa tentu saja harus ada rekomendasi kami untuk memastikan bahwa kami menghentikan kenaikan yang tidak masuk akal atau tidak rasional ini.”

Kenaikan yang tidak wajar di berbagai PTN akan dinilai Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Ia meminta seluruh kampus penggalangan UKT berhati-hati dan rasional.

Jika ada mahasiswa yang tidak mampu, kata Nadiem, Kementeriannya mendapat beasiswa dari KIP College.

“Kami akan terus berjuang untuk meningkatkan jumlah KIP-K. “Kita perlu memastikan mereka yang berada di level terbawah mendapatkan KIP-K, yang berjuang untuk meningkatkan anggaran KIP-K,” ujarnya.

Berikutnya: Surat Terbuka untuk Nadiem

mengirimkan surat terbuka

Sementara itu, BEM UNS Solo melayangkan surat terbuka kepada Nadiem soal kontroversi kenaikan UKT. Presiden BEM UNS Agung Lucky Pradita mengatakan, surat terbuka kepada Nadiem diserahkan pada Selasa 21 Mei 2024.

“Kami mengirimkan surat terbuka kepada Bapak Nadiem Makarim selaku Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Riset dan Teknologi untuk menindaklanjuti segala permasalahan yang ada terkait kenaikan biaya pendidikan tinggi di hampir seluruh perguruan tinggi di Indonesia,” kata Agung. . kata Tempo.

Ia mengatakan kenaikan biaya pendidikan tinggi merupakan dampak dari Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 2 Tahun 2024 tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi pada PTN di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Riset dan Teknologi.

Menurut Agung, pendidikan harus dapat dinikmati oleh seluruh lapisan masyarakat dan tidak boleh ada hambatan serta tidak dijadikan barang dagangan dengan mengkomersialkan pendidikan. Namun, lanjutnya, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menyatakan pendidikan tinggi adalah perguruan tinggi.

“Dan itu adalah ungkapan yang halus bahwa orang miskin tidak harus melanjutkan ke universitas,” katanya.

BEM melalui surat terbuka menyatakan, sebagai Menteri Pendidikan Indonesia, Nadiem mempunyai tanggung jawab besar untuk menghentikan komersialisasi buta pendidikan yang terjadi saat ini.

Ada kekeliruan pemikiran Mendikbud karena menjadikan pendidikan sebagai ladang bisnis dengan mengeksploitasi mahasiswa sebagai korban utama dan menganggap pendidikan tinggi sebagai kebutuhan tersier, ujarnya.

Dalam Pembukaan UUD 1945, Agung menjelaskan bahwa negara mempunyai tanggung jawab untuk mencerdaskan kehidupan bangsa. Namun kenyataannya, lanjut Agung, dengan adanya Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 2 Tahun 2024 menimbulkan permasalahan yaitu angka standar biaya operasional yang ditetapkan tanpa memperhitungkan perbedaan konteks dan kebutuhan antar perguruan tinggi.

Karena rangkaian yang terjadi, beberapa permintaan tersebut kami ajukan ke Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, ujarnya.

Berikutnya: Tuntutan terhadap Nadiem

Tuntutan terhadap Nadiem

Permintaan pertama dalam surat tersebut adalah permintaan maaf Nadiem selaku Menteri Pendidikan dan Kebudayaan kepada masyarakat Indonesia, khususnya pelajar, secara terbuka atas kerusakan yang terjadi pada dunia pendidikan.

Kedua, mendorong Nadiem untuk melaksanakan Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 2 Tahun 2024 yang memberi ruang bagi perguruan tinggi untuk mengkomersialkan pendidikan, untuk dicabut.

Lalu tuntutan ketiga, Nadiem dipanggil mundur dari jabatan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan jika gagal menyelesaikan persoalan kenaikan biaya pendidikan tinggi.

“Surat ini kami kirimkan dengan harapan Nadiem Makarim selaku Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi dapat menyikapi dengan cepat dan bijaksana keadaan pendidikan Indonesia, khususnya di perguruan tinggi,” kata Agung.

Sementara itu, Nadiem enggan berkomentar kepada awak media usai rapat dengan Komisi X DPR. Saat meninggalkan gedung Rapat Komisi X di Nusantara 1, Nadiem didampingi asistennya hanya bisa tersenyum dan meminta maaf.

Ia mengatakan, segala pertanyaan terkait kenaikan biaya pendidikan tinggi akan dijawab oleh bawahannya, Dirjen Dikti, Ristek atau Dirjen Dikti, Abdul Haris.

“Maaf, Prof. akan menjelaskan. Abdul Haris,” kata Nadiem saat keluar dari Sekretariat Komisi X DPR RI, Senayan, Jakarta pada Selasa, 21 Mei 2024.

INTAN SETIAWANTY | SEPTHIA RIANTHIE

Pilihan Editor: BEM UNS Solo Kirim Surat Terbuka Minta Nadiem Mundur Jika Tak Bisa Selesaikan Masalah UKT

Tim Haji DPR menilai kebijakan pengalihan tambahan kuota haji reguler ke ONH Plus tidak sesuai aturan. Baca selengkapnya

Selly Andriany menilai kebijakan pengalihan separuh tambahan kuota 20 ribu jemaah reguler ke ONH Plus tidak sesuai aturan.

Diakui Zainut Tauhid, kegagalan PPP karena tak lagi mampu meraih kepercayaan masyarakat karena elite partai kerap menunjukkan konflik. Baca selengkapnya

DPR akan mengevaluasi pelaksanaan haji tahun 2024. Baca selengkapnya

Airlangga mengomentari rencana pengurangan target defisit anggaran. Baca selengkapnya

Timwas DPR menyebut, belum ada pembahasan pengalihan tambahan kuota ke ONH Plus saat pembahasan Haji Panja hingga diputuskan. Baca selengkapnya

Universitas Paramadina mengadakan seminar tentang strategi komunikasi politik. Mendorong siswa untuk terus kritis. Baca selengkapnya

Dalam proses seleksi penerima KIP-K, mahasiswa baru disaring oleh kampus ITB dan kemudian disaring ulang oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Timwas DPR menyebut evaluasi penyelenggaraan haji yang dilakukan Panitia Khusus Haji akan mencakup efisiensi anggaran. Baca selengkapnya

Komisi VI DPR RI menyetujui usulan penambahan anggaran Kementerian Perdagangan dan Kementerian Investasi pada tahun 2025. Baca selengkapnya

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *