TEMPO.CO, Jakarta – Polri mengungkap penyebab kecelakaan maut di KM 58 Tol Cikampek karena diduga pengemudi Daihatsu Gran Mak, Ukar Karman, mengalami microsleep.
Dalam kecelakaan yang terjadi pada Senin, 8 April 2024 itu, 12 penumpang Gran Max tewas.
Dugaan microsleeping ini merupakan kesimpulan sementara yang diambil setelah dilakukan penyelidikan Tim Analisis Kecelakaan Jalan (TAA) Polri.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Trunojudo Wisnu Andiko mengatakan pengemudi Gran Max itu lelah berkendara dari Jakarta menuju Chiamis pada 5 hingga 8 April 2024.
Pengemudi mengalami kelelahan yang mengakibatkan microsleep atau kantuk akibat kelelahan, kata Trunojudo dalam keterangan tertulis, Senin, 15 April 2024.
Menurut Trunojudo, temuan sementara itu diperoleh dari keterangan saksi yang mengetahui aktivitas pengemudi Gran Max bernomor polisi B 1635 sebelum kecelakaan. Ia mengatakan, hasil tersebut bisa ia sampaikan pada tahap pengembangan penelitian.
Tak hanya itu, Trunojudo mengatakan penyebab kecelakaan telah dianalisis secara ilmiah oleh Tim Analisis Kecelakaan Jalan (TAA). Sebab, kata dia, proses ini dipimpin oleh Polda Jabar, dan didukung oleh Korlantas Polri.
Pilihan Redaksi: Kepala Dishub DKI Akui Masih Banyak Komuter Gelap yang Bekerja di Jakarta – di Cavang UKI dan Tanah Abang
Truk derek bermuatan kontainer Mitsubishi Fuso nomor registrasi B 9789 BEH terbalik di Jalan Ahmad Jani Kota Bekasi Baca Selengkapnya
Putra panglima militer Sudan dan pemimpin de facto meninggal di rumah sakit setelah kecelakaan mobil di Turki. Lebih terinci
Kepala Kantor Humas Universitas Indonesia membenarkan bahwa pengemudi Honda HR-V yang menabrak bus kuning atau Bikun tersebut merupakan mahasiswa IU. Lebih terinci
Keluarga korban mendapat perlakuan tidak menyenangkan dari pelaku yang merupakan anggota polisi berpangkat Bripd. Polisi di Bogor disebut sedang olah TKP. Lebih terinci
Kecelakaan itu terjadi di Universitas Indonesia. Mobil Honda HR-V milik seorang mahasiswa di kampus bertabrakan dengan bus kuning. Lebih terinci
Setelah mendekam selama dua tahun di penjara, Gaga Muhammad kini mendapatkan pembebasan bersyarat. Ancaman hukumannya 4,5 tahun penjara. Apa isi tuntutannya saat itu? Lebih terinci
Gaga Muhammed kembali bebas dan aktif di jejaring sosial. Kronologi kasus yang menjebloskan Gaga ke bui dan divonis 4,5 tahun penjara. Lebih terinci
Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mengatakan polisi masih menyelidiki penyebab kecelakaan dua mobil di Tol Cikampek yang menyebabkan mobil terbakar. Lebih terinci
Gaga Muhammed, yang dihukum karena kecelakaan mobil pada Desember 2019 di jalan tol Jagaravi yang menyebabkan Laura Anna terluka parah, sedang dalam pembebasan bersyarat. Lebih terinci
Direktur Lalu Lintas Polda Jaya Kombes Metro Latif Usman mengatakan, jajarannya masih menyelidiki kecelakaan antara Toyota Avanza dan truk pick up di Tol Cikampek.