Kesadaran Hak Konsumen Indonesia Masih Level Tiga, Dipengaruhi Adat Ketimuran

TEMPO.CO, JAKARTA – Kementerian Perdagangan menyatakan pengetahuan konsumen Indonesia terhadap hak dan tanggung jawab konsumen masih berada pada level tiga yakni kompeten. Tingkat pengetahuan konsumen ada lima, dan konsumen Indonesia masih berada pada tingkat ketiga.

“Kami melakukan kajian berdasarkan Indeks Keberdayaan Konsumen, sebenarnya ada 5 tingkatan. “Saat ini kami masih dalam tahap yang menguntungkan,” kata Direktur Pemberdayaan Konsumen Kementerian Perdagangan Chandrini Mestika Devi, Kamis, 18 April. , 2024, di Pusat Perbelanjaan Trans Studio, Sibubur, Jawa Barat.

Menurut Chandrini, kategori kompeten berarti mengetahui hak dan tanggung jawabnya sebagai konsumen. Lalu, jika gagal lagi, Anda akan masuk dalam kategori kritis atau lebih jeli. Bangkitkan diri Anda ke titik di mana Anda cukup berani untuk berbicara lagi. Tiap provinsi mempunyai tingkatan yang berbeda-beda, ujarnya.

“Negara paling maju seperti Jawa atau Sumatera sudah menentukan,” ujarnya.

Indonesia masih banyak dipengaruhi oleh adat istiadat Timur, sehingga tingkat kritis keluhan konsumen masih dalam batas wajar, ujarnya.

“Biasanya Norimo, saya tidak mau khawatir dengan ‘kecil, murah’. Ini sebenarnya masalah kita. “Tentunya mereka mempunyai tanggung jawab untuk menjaga kualitas produk yang mereka jual,” ujarnya.

Kementerian Perdagangan sendiri meluncurkan layanan penanganan pengaduan konsumen selama tiga hari di beberapa tempat, termasuk Trans Studio Mall, Depok, Jawa Barat.

“Acara ini bertepatan dengan Hari Konsumen Nasional 2024 yang jatuh pada tanggal 20 April,” kata Direktur Standardisasi dan Pengendalian Mutu Kementerian Perdagangan Matias Hendro Purnomo.

Layanan Penanganan Pengaduan Konsumen ini dilaksanakan pada tanggal 18-21 April 2024. Acara tersebut diikuti sekitar 10 organisasi seperti Otoritas Jasa Keuangan, Bank Indonesia, Pegadayan, Bank BCA, BPKN, Gabungan Produsen Makanan dan Minuman Indonesia (GAPMI). ) dan Direktorat Jenderal UMKM dengan dukungan Kementerian Perdagangan Dalam Negeri.

Ia berharap mereka yang hadir dapat mengetahui hak dan tanggung jawab konsumen serta lebih kritis dalam berbelanja.

“Harkonas diatur dengan UU 8 Tahun 1999. Konsumen diharapkan semakin cerdas dalam memilih produk dan bertransaksi,” ujarnya.

Ia mengatakan, pemerintah telah mempersempit kesenjangan antara produsen dan konsumen agar tidak ada kesulitan yang dihadapi semua orang. Konsumen yang merasa dirugikan dapat menyampaikan pengaduan secara online melalui email [email protected] atau melalui pesan WhatsApp ke 085311111010.

Pilihan Editor: Tim Cook Bertemu Jokowi, Anak Pekerja Galangan Kapal yang Jadi CEO Apple

Julhas mempertanyakan apakah program Hari Konsumen Nasional bisa dilanjutkan tanpa dirinya. Baca selengkapnya

Tingkat pengetahuan sebagian besar konsumen Indonesia di bidang perlindungan dan hak konsumen masih berada pada level 3, dibandingkan level tertinggi 5. Read more

Tanggal 20 April adalah Hari Konsumen Nasional yang menandai dimulainya Undang-Undang Perlindungan Konsumen Indonesia.

Menanggapi keluhan pelanggan Blackpink, BPKN menyatakan bersedia menindaklanjuti laporan pelanggan yang merasa dirugikan. Baca selengkapnya

Menanggapi refund dari konsumen, manajemen Meikarta memilih menjual ketimbang refund. Apa bedanya? Baca selengkapnya

Total, diketahui ada 18 konsumen apartemen Meykarta yang memfitnah pengembang. Berikut kronologi dan rincian klaimnya. Baca selengkapnya

Konsumen merupakan rantai arus barang terakhir setelah produsen dan distributor. Memahami perlindungan konsumen, termasuk hak dan tanggung jawab. Baca selengkapnya

New York bukanlah negara bagian pertama yang mengesahkan undang-undang pemulihan hak konsumen, tapi… Baca selengkapnya

Ada lembaga dan program di Maluku yang sangat peduli terhadap hak-hak konsumen. Baca selengkapnya

Menteri Perdagangan Agus Supermanto berharap dapat merayakan Hari Konsumen Nasional (Harkonas) 2020 yang puncaknya pada tanggal 30 Maret. Baca selengkapnya

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *