Kiai Abal-Abal Pemerkosa Santri di Semarang Divonis 15 Tahun Bui, Mantan Jamaah Harap Laporan Penggelapan Uang Segera Diusut

TEMPO.CO, Semarang – Muh Anwar alias Bayu Aji Anwari, Ketua Yayasan Islam Nuril Anwar dan Pesantren Hidayatul Hikmah Almurtacho dan Pereng Alkahfi di Semarang, divonis 15 tahun penjara. Hakim memutuskan kiai gadungan itu terbukti melakukan pencabulan terhadap pelajar di bawah umur dalam persidangan di Pengadilan Negeri Semarang pada Kamis, 18 April 2024.

Selain itu, Anwar juga dituntut membayar Rp1 miliar atau terancam hukuman enam bulan penjara. Hakim pun memerintahkan Anwar membayar ganti rugi sebesar Rp30.832.000. Selain kasus pemerkosaan, Anwar juga disebut-sebut memiliki uang dari mantan pengikutnya. Terkait permasalahan uang rakyat BMT Hasanah yang belum diberikan, kami berharap dapat segera diproses dan dikembalikan kepada masyarakat korban korupsi keuangan, kata eks warga Anwar, Sri Haryono.

Haryono mengenal Anwar sejak 2009. Ia kemudian bergabung dengan dewan yang dipimpin Anwar, yakni Yayasan Islam Nuril Anwar atau Yaisna. Yayasan mengadakan kegiatan pertemuan rutin pada Minggu sore di rumah orang tua Anwar di Kelurahan Rejosari, Kecamatan Semarang Timur, Kota Semarang. Situs ini juga merupakan sekretariat Baitul Maal wa Tamwil atau BMT Hasanah.

Haryono mengaku diperintahkan Anwar untuk menyelamatkan BMT. Berdasarkan catatan stok yang diperoleh Tempo, ia mulai melakukan stok pada 28 Juli 2010. Hingga 9 Februari 2021, stoknya sudah mencapai Rp 30.244.545. Menabung di BMT, Anwar mencegah Haryono mengambil uangnya.

Selain titipan, Anwar memerintahkan Haryono membayar sebagian tanah tersebut melalui BMT Hasanah. Lahan tersebut, kata Haryono, terletak di Kelurahan Bangetayu, Kecamatan Genuk, Kota Semarang. Dia membeli sebidang tanah seluas 72 meter persegi.

Pertama Haryono membayar Rp 5 juta pada 23 Juli 2012. Uang tersebut bisa dipinjam dari orang tuanya. Saham tersebut dilunasinya pada 3 Mei 2018. Namun, hingga kini lahan tersebut belum tersentuh olehnya.

Haryono berharap tanah yang diberikannya segera diserahkan. “Petak tanah yang telah dibayar penuh juga harus diberikan kepada mereka yang telah membayar BMT secara penuh,” ujarnya.

Vonis hakim terhadap Anwar dalam persidangan kasus pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur sesuai dengan tuntutan JPU. Awalnya, kuasa hukum korban menilai seharusnya jaksa menuntut Anwar ditahan lebih lama.

“Meski tuntutannya terkesan tinggi, tapi teman kami dan korban meminta paling lama 20 tahun,” kata perwakilan teman korban dari Jaringan Kesejahteraan Perempuan dan Anak Jawa Tengah, Nia Lishayati.

Mereka berdalih, pangkat terdakwa sebagai pimpinan pesantren bisa menimbulkan hukuman tambahan. Berdasarkan UU Perlindungan Anak, hukuman penjara bagi terdakwa bisa ditambah sepertiga.

Pilihan Redaksi: Penutupan Jalan Serpong-Parung, Ratusan Warga Bogor dan Tangsel Bersatu Protes Penutupan Jalan BRIN

Khhofifah dinilai bakal menjadi calon terkuat di Pilkada Jawa 2024

Saat anggota komplotan itu kedapatan hendak berkelahi, tiga orang melarikan diri dengan menceburkan diri ke sungai. Baca selengkapnya

Dipukuli. Dua kali gempa bumi pada Sabtu 26 April 2024. Tidak ada WNI yang menjadi korban bencana ini.

Polsek Ciputat Timur telah menangkap dua polisi gadungan. Ia mengambil sepeda motor dari korban. Baca selengkapnya

PT Pertamina Geothermal Energy Tbk (PGE) Area Lahendong menyalurkan bantuan kepada korban ledakan Gunung Ruang. Baca selengkapnya

DP, gadis berusia 15 tahun, diduga menjadi korban persetubuhan dengan anak di bawah umur. Diduga pelakunya adalah BAR. Baca selengkapnya

Selain olah TKP terhadap perempuan yang jasadnya ditemukan di Pulau Pari, polisi menyita bungkus rokok bahkan sel ajaib. Baca selengkapnya

Polres Wonogiri telah menetapkan SPY, 44 tahun, sebagai tersangka pembunuhan dalam kasus penemuan jenazah di Desa Setren, Wonogiri. Baca selengkapnya

Pencuri rekonsiliasi di Bekasi bernama MF, 18 tahun, kembali ditangkap polisi setelah melakukan hal serupa di 2 tempat berbeda. Baca selengkapnya

Pelaku pembunuhan korban di Pulau Pari diduga karena terluka. Baca selengkapnya

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *