Seorang Pengusaha Laporkan Kapolres Tangsel ke Propam Polri Karena Dugaan Kriminalisasi

TEMPO.CO, Jakarta – Kapolres Tangerang Selatan (Tangsel) Asisten Komisaris Polisi (AKBP) Ibnu Bagus Santoso telah mengajukan pengaduan ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Div Propam) Polri atas dugaan melakukan tindak pidana terhadap seorang tersangka. pengusaha mesin bernama Budi Priyanto. Dari Kota Tangerang.

Budi, Komisaris P.T. Sistema Indonesia (SSI) mengajukan pengaduan atas penetapan Ibnu dan Kepala Satuan Reserse Kriminal, Kompol Alvino Kahyadi, sebagai tersangka.

Selain melapor ke Divisi Propam Mabes Polri dan Propam Polda Metro Jaya, ia juga mendatangi Kompolnas dan Komite III DPR RI kemarin untuk menyampaikan pengaduan masyarakat.

Kepada Tempo, Rabu, Budi berkata, “Saya mencari keadilan, karena berdasarkan tudingan pelapor ke Polsek Tungsel, saya tidak melakukan itu hingga saya mencurigai adanya penipuan dan penipuan.” , 24 April 2024.

Budi bercerita tentang kronologi kerjasama perusahaannya, PT SSI dan PT. Kobe Boga Utama (KBU) bangkrut. Kemitraan ini dimulai pada tahun 2018.

Awalnya, ketika semuanya dimulai, P.T. Impor beberapa mesin sesuai permintaan PT. KBU. Total nilai mesin yang diimpor dari China adalah Rp. 5.078.205.000. Dari jumlah itu, KBU hanya melakukan pembayaran dalam dua tahap, yakni Uang Muka (DP) dan sebelum penyerahan, yang saat ini merupakan total utang PT. KBU yang belum dibayar sebesar Rp 1.966.776.700.

Jadi secara hukum hubungan saya dengan pelapor adalah kontrak perdata, namun dalam prosesnya PT KBU gagal melunasi pinjaman tersebut, kata Budi.

Pinjaman senilai Rp. 1.966.776.700 untuk mesin yang mereka pesan meski ada kelonggaran PT SSI untuk menunda kewajiban pembayaran pinjaman (PKPU).

Pihaknya juga mengeluarkan dua somasi kepada PT. KBU, namun tidak mendapat tanggapan, “Sebenarnya kami sudah lapor ke Polres Tangsel dan Polda Metro Jaya.” kata Budi.

PT KBU melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tangsel dengan nomor laporan: LP/B/2007/X/2022/SPKT/POLRES TANGERANG SELATAN/POLDA METRO JAYA tanggal 17 Oktober 2022 karena penipuan dan penggelapan.

Penyidik ​​Polres Metro Tangsel selanjutnya menetapkan Budi sebagai tersangka melalui surat tertanggal 28 Maret 2024 dengan Nomor Pokok Tersangka: B/1156/III/RES.1.11./2024/Reskrim.

“Saya merasa penetapan saya sebagai tersangka merupakan upaya kriminalisasi penyidik ​​KBU dan PT dengan mengabaikan seluruh fakta dan bukti terkait kasus pinjam meminjam antara saya dan PT. KBU,” kata Budi. Mesin telah dibuang

Menurut Budi, barang yang dipesan antara lain mesin pengolah mie yang didatangkan dari China dan digunakan oleh PT KBU.

Menariknya, mesin itu sudah dipakai setahun lebih untuk mengolah mie, sambal tulang, dan makanan lainnya, tapi kemudian mereka bilang mesin itu tidak layak pakai dan dibuang, kata Budi.

Budi menduga laporan yang dikeluarkan PT KBU sengaja dibuat untuk menghalangi perusahaan memenuhi kewajiban pembayaran utangnya.

Padahal, jika mesin P.T. SSI tidak memenuhi standar peraturan sehingga dapat menjalankan kewenangannya sebagaimana ditentukan dalam SPK. TIDAK. 12/Chic-KBU/VI/21 dan SPK No. 013/Chic-KBU/VII/20, apabila PT dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kalender. SSI tidak dapat memenuhi seluruh tujuan dan target teknis, sehingga PT. KBU membatalkan kontrak. Namun, PT. KBU tidak pernah mengeluarkan surat panggilan atau pembatalan SPK ini.

“Sebenarnya mesin yang kami kirimkan ke PT SSI itu pernah digunakan untuk menyiapkan makanan olahan dan baru-baru ini mesin tersebut dibongkar,” ujar Budi kepada CID suatu kali.

Budi Priyantono juga mengungkapkan, pihaknya telah melaporkan hal tersebut kepada Direktur Pengawasan Penyidikan Bareskrim Polari melalui pengaduan masyarakat yang dikirimkan pada 9 Juni 2023 melalui surat Nomor: 051/SSI/PH/VI/2023 dan telah ditangani kasus khusus. Pada tanggal 12 Juli 2023 Kantor Wasid Barekrim Polri.

Dalam gelar perkaranya sendiri, ahli pidana menegaskan tidak ditemukan unsur pidana dalam laporan polisi PT KBU. Saat itu pihaknya menerima surat dari Dumas Pengolahan (SP3D) Nomor: B/12139/IX/RES.7.5./2023/Barescrim tanggal 29 September 2023, berisi petunjuk pemberian petunjuk dan arahan. kepada penyidik ​​untuk melakukan pemeriksaan dialektika.

Namun penyidik ​​Polres Tangsel tidak mengkonfrontasinya. Malah dia mengarahkan saya untuk mengajukan restorative justice, kata Budi.

Padahal, berdasarkan SP3D, seharusnya putusan perkara khusus dilakukan oleh penyidik ​​dan bukan dengan menerapkan restorative justice.

Saya sangat menyayangkan tindakan anggota Reskrim Polres Tangsel yang langsung menetapkan saya sebagai tersangka. Mereka mengatakan, Oleh karena itu, saya melaporkan kejadian tersebut ke Divisi Propam Mabes Polri, Komisi Propam PMJ. III DPR dan Kompolnas untuk meminta perlindungan hukum.

Sementara itu, Kapolres Tangsel AKBP Ibnu Bagus Santoso saat dihubungi Tempo hanya memberikan tanggapan singkat atas dugaan kriminalisasi di Polres Tangsel, “Nanti kami sampaikan,” kata Ibnu Bagus.

Pilihan Redaksi: Bibi Bunuh Keponakan 7 Tahun di Tangerang, Ibu Korban Tersakiti karena Non Pinjaman Rp 300 Ribu

Kasus narkoba sintetis ini terungkap setelah ada warga yang mencurigai narkotika di kawasan Larangan, Tangerang. Baca terus

Jalan Tol Astra Infra Tangerang-Merak mulai dibangun pada tahun ini untuk menambah lajur ketiga di ruas Serang Barat (KM 77+375) Cilegon Timur (KM 87+150). Baca terus

Anthony Blinken mendesak Tiongkok untuk memberikan kesempatan yang sama kepada pengusaha Amerika di Tiongkok. Baca terus

Tak hanya Kapolri, Sales Manager PT Supa Sistema Indonesia Wahyu Riyadi juga melaporkan petugas DAU dan ES PT Kobe Boga Utama ke Polda Metro Jaya. Baca terus

DP, gadis berusia 15 tahun, menjadi korban persetubuhan dengan anak di bawah umur. Pelakunya diduga pemilik bar. Baca terus

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan atau Julhas mengimbau pengusaha tidak berbuat curang. Baca terus

Seorang bibi membunuh keponakannya yang berusia 7 tahun setelah ibu korban terluka karena tidak membayar pinjaman sebesar Rs 300 ribu. Baca terus

Seorang perempuan berusia 40 tahun asal Tangerang ditangkap polisi karena dicurigai membunuh keponakannya yang berusia 7 tahun. Baca terus

Di hadapan massa yang berunjuk rasa, Ana membenarkan bahwa lahan yang digunakan untuk jalan provinsi adalah milik BRIN. Baca terus

Sekretaris Jenderal Persatuan Pengusaha Indonesia atau Apindo Shinta Kamdani menilai pelemahan nilai tukar rupiah berdampak pada menurunnya kepercayaan ekspansi usaha di sektor manufaktur nasional. Baca terus

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *